industri hasil tembakau
OPINI

Melalui RPP Tembakau, Usaha Baru Negara Gencet Industri Hasil Tembakau

Upaya untuk makin menindas Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak berhenti sampai banyak perusahaan rokok mengalami kinerja negatif.

Penurunan penjualan perusahaan rokok itu dikarenakan kenaikan harga rokok akibat kenaikan tarif cukai. Yang mengakibatkan harga rokok melambung. Sedangkan dari sisi konsumen, kenaikan penghasilan mereka tidak bisa mengikuti kenaikan harga rokok. Krisis ekonomi pasca pandemi juga memberi imbas.

Tetapi pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, tidak menganggap penting kinerja industri hasil tembakau. Atau setidaknya mempertimbangkan ekosistem pertembakuan terjaga.

Padahal peranan industri hasil tembakau selain memberikan pendapatan kepada negara melalui cukai dan pajak, juga menjadi tumpuan petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, serta pekerja industri terkait.

Kementerian Keuangan mengejar pendapatan negara melalui komponen cukai bisa tercapai dengan kenaikan tarif cukai, tidak peduli jumlah produksi mengalami penurunan.

Pukulan dari kenaikan cukai rokok sudah cukup membuat IHT kelimpungan. Banyak pabrik mengalami kinerja negatif. Bahkan jumlah pabrikan yang ada terus berkurang dari tahun ke tahun.

Kondisi krisis sektor IHT ini akan diperparah lagi dengan kehadiran RPP Tembakau atau aturan tentang produk tembakau yang terdapat dalam RPP Kesehatan.

RPP Tembakau dari UU Kesehatan yang diusulkan Kementerian Kesehatan ini tidak mengakomodir kepentingan stakeholder pertembakuan.

Di antaranya isinya, terkait pasal kemasan harus 20 batang per bungkus rokok, dan rokok tidak boleh diperdagangkan secara eceran.

RPP Tembakau Membunuh IHT

Rancangan peraturan terkait produk tembakau ini jelas ingin membunuh IHT. Keadaan sekarang, dengan kenaikan tarif cukai 2 tahun berturut-turut pada 2023 dan 2014 sudah membuat kondisi industri hasil tembakau mengalami krisis parah.

Apabila kebijakan RPP Tembakau disahkan tentu akan mematikan industri hasil tembakau. Harga rokok akan melambung tinggi dengan kemasan 20 batang per bungkus serta tidak diperbolehkan dijualbelikan secara eceran / ketengan.

Konsumen bakal makin tidak bisa mengikuti kenaikan harga rokok yang diakibatkan dari akumulasi kenaikan tarif cukai, jumlah batang menjadi 20 batang dan tidak boleh diperjualbelikan dengan eceran.

Alih-alih meningkatkan pengeluaran untuk komponen rokok, konsumen akan memilih produk alternatif, terlebih keberadaan rokok ilegal yang mudah diakses.

Dampaknya ialah menurunnya pendapatan negara dari setoran cukai dan pajak rokok. Lebih parah lagi adalah hancurkan industri hasil tembakau tanah air, dimulai dari hulu kemudian ke hilir yakni petani tembakau dan cengkeh.