Cukai Rokok pada 2024
OPINI

Rokok Adalah Barang Legal, Tetapi Kenapa Dipersulit oleh RPP Kesehatan?

Muatan RPP Kesehatan, turunan UU Kesehatan Omnibus Law banyak mendiskreditkan keberadaan tembakau serta produk-produk turunannya. 

Tak cukup sepertinya membuat industri kretek, yang merupakan satu-satunya industri nasional yang dari hulu hingga hilirnya dikerjakan oleh orang Indonesia sendiri, amburadul karena kenaikan tarif cukai yang terjadi setiap tahunnya.

Kenaikan tarif cukai yang terjadi meletakkan industri hasil tembakau dalam negeri berada di ujung jurang karena setoran ke negara sangat tinggi. Di samping itu, keberadaan rokok ilegal yang tidak serius diberantas oleh pemerintah telah memangsa pangsa pasar rokok ilegal. 

Tak sampai di sana, muatan tentang tembakau di dalam RPP Kesehatan juga makin memperburuk keadaan. 

Di dalam rencana kebijakan tersebut, tercantum aturan produk tembakau harus dikemas 20 batang, sedangkan saat ini berjumlah 12 dan 16 batang per bungkus saja sudah memberatkan bagi konsumen. 

Ketentuan itu, artinya rokok kretek disamakan dengan aturan rokok putih. Dengan semakin banyaknya jumlah per batang dalam sebungkus rokok maka uang yang dikeluarkan oleh konsumen juga semakin besar. 

Apalagi ada muatan dalam RPP Kesehatan yang melarang rokok dijual per batang kepada konsumennya. 

Juga muatan yang melarang rokok dipajang dalam display, juga larangan untuk diperdagangkan di ranah online. 

Yang Tidak Dipertimbangkan dalam RPP Kesehatan: Rokok Adalah Barang Legal

Yang perlu ditegaskan di sini, bahwa rokok adalah barang legal yang keberadaannya di lingdungi oleh undang-undang yang ada. Termasuk memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak, menyediakan lapangan kerja bagi buruh pabrik, serta memberikan penghidupan kepada petani tembakau dan cengkeh yang tersebar di pelosok nusantara. 

Dengan meletakkan rokok sebagai barang legal, maka sebagai sebuah produk terdapat hak-hak yang perlu dijaga. Di antaranya kesempatan untuk melakukan promosi termasuk memajang dalam display. 

Hak-hak ini justru dikebiri oleh RPP Kesehatan, yang mulanya mengatur tentang kesehatan, eh malah mengatur aspek perdagangan dan industri hasil tembakau. 

Maka, sudah selayaknya bahwa bahasan tentang tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan kemudian dibuat aturan yang komprehensif tentang industri hasil tembakau.