Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan
OPINI

RPP Kesehatan Adalah Alat Pembunuh Massal Pedagang Kecil

Problematika RPP Kesehatan sedang bergulir di hadapan publik. Jokowi menginginkan agar pihak yang ditunjuk, dalam hal ini Kementerian Kesehatan segera memprosesnya. Sementara itu, di media sosial tampak perdebatan yang tidak kunjung akhir. Ada yang menyetujui, tetapi tidak sedikit yang menyatakan penolakan. 

Beberapa pihak yang menyatakan keberatan atau bahkan penolakan adalah para pengusaha rokok, pedagang kecil, hingga petani tembakau. Penolakan ini menjadi sesuatu hal yang wajar. Sebab, ada banyak pasal, yang di dalamnya menuliskan tembakau, tidak berpihak kepada Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasal-pasal tersebut cenderung ingin melenyapkan hak dan hajat hidup para pekerja di IHT. 

RPP Kesehatan, Alat Pembunuh Pedagang Kecil

Satu hal yang tidak disadari oleh Kementerian Kesehatan ketika menyusun RPP Kesehatan adalah pedagang kecil. Sebab, mereka adalah orang-orang yang cukup terdampak dari peraturan tersebut apabila resmi disahkan. Mengapa begitu?

1. Dilarang Menjual Eceran/Batangan

Hal yang cukup aneh dari RPP Kesehatan adalah larangan untuk menjual rokok secara eceran ataupun batangan. Mengapa disebut aneh? Karena mereka, para pedagang itu, sebenarnya menjual barang legal. Jika ada pelarangan, apa alasannya?

bpom rokok eceran

Apabila alasannya adalah meminimalisir anak-anak untuk membeli rokok batangan maka seharusnya penegakan, pengawasan, dan penindakan lebih tegas. Bukan justru melarang sejak dari peraturan. Toh, semestinya pihak-pihak berwajib saja yang mengurusi hal tersebut. Kecuali memang tidak becus kerjanya, itu lain cerita. 

Ingat, cukai rokok berasal dari tiap batang rokok, lho. Kecuali rokok adalah barang ilegal maka itu beda lagi ceritanya. 

2. Isi di Bungkus Rokok Minimal 20 Batang

Selain persoalan di atas, ada yang lebih miris lagi ketika melihat rancangan peraturan tersebut. Isi di dalam bungkus rokok minimal 20 batang. Hal seperti ini patut mendapatkan pertanyaan besar? Mengapa harus ada standarisasi seperti itu? Apakah Kementerian Kesehatan memang mempermudah perusahaan asing melakukan eksplorasi di Indonesia?

Marlboro Gold

Sebab, asal kamu tahu, rokok yang berisi 20 batang, sebagian besar dari perusahaan rokok asing. Perusahaan yang sebenarnya memiliki modal besar, tetapi karena kalah bersaing sehingga kemungkinan besar justru mencari cara lain. Salah satunya melalui peraturan tersebut. 

Pun dengan adanya larangan tersebut sama saja pemerintah sedang mengubur Industri Hasil Tembakau yang termasuk golongan kecil. Sebut saja Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

3. Tidak Boleh Menggunakan Bahan Tambahan

Hal lain yang patut dibahas dan ini berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau secara keseluruhan adalah larangan menggunakan bahan tambahan. Tidak ada penjelasan yang pasti justru menimbulkan multitafsir. Sebab, dengan penjelasan tersebut, berarti ada potensi bahwa cengkeh bisa jadi tidak boleh masuk ke dalam rokok. 

menelisik cengkeh lereng muria

Ini justru yang berbahaya. Sebab, akan menjadikan budaya kretek menghilang. Seperti yang kamu tahu, kretek adalah campuran tembakau dan cengkeh. Yang patut diingat bahwa satu-satunya produk warisan budaya Indonesia yang bisa bertahan meskipun krisis moneter adalah kretek. 

Dengan menghilangkan cengkeh, maka Industri Hasil Tembakau sedang berada di ujung tanduk. Sebab, bisa jadi itulah era ketika perusahaan rokok asing dengan skala besar yang mampu memenuhi panduan dan ketentuan RPP Kesehatan.