kota sehat tembakau
OPINI

DBHCHT: Dana Bagi Hasil Tembakau Tanpa Pamrih untuk Pelayanan Kesehatan

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang berfungsi untuk pelayanan masyarakat hingga kesejahteraan di bidang kesehatan. Dana ini berasal dari cukai dan pajak yang setiap saat perokok bayarkan kepada negara. Hampir seluruh daerah di Indonesia mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau bahkan untuk wilayah yang tidak menanam tembakau sekali pun. 

Hal ini sebagai wujud cinta kasih dari industri hasil tembakau kepada seluruh wilayah di Indonesia. Selain itu juga, terdapat peraturan yang mengelola DBHCHT, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. 

Dana Tembakau untuk Pelayanan Kesehatan

Sebagai wilayah dengan jumlah pabrik rokok cukup banyak setelah Malang, Kudus juga mendapatkan amanah untuk menyalurkan DBHCHT kepada masyarakat. Hal tersebut terlihat dari pernyataan Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Pananggungan 

Menurutnya, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masih berjalan untuk memperbaiki sejumlah infrastruktur di Kabupaten Kudus. Hal ini berfungsi agar seluruh masyarakat Kudus dapat menikmati infrastruktur dengan nyaman dan aman. 

Di antara berbagai infrastruktur yang hendak diperbaiki ialah infrastruktur dalam bidang kesehatan. Menurut Bergas, pelayanan kesehatan harus optimal. Sebab, dengan pelayanan dan infrastruktur kesehatan yang baik maka tingkat kesehatan masyarakat juga meningkat. 

Maka dari itu, Bergas menginginkan segera fasilitas kesehatan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat di Kudus. Apalagi sesuai dengan PMK nomor 222/PMK.07/2017 menyatakan bahwa penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun isi dari aktivitas kesehatan meliputi:

  • kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
  • penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama);
  • pelatihan tenaga administratif dan/atau tenaga kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
  • pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau/atau pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Apa Jadinya Pelayanan Kesehatan tanpa DBHCHT?

Sebuah pertanyaan reflektif adalah apa jadinya pelayanan kesehatan tanpa DBHCHT? Sebab, bagaimanapun dana tersebut mampu menyokong pelayanan kesehatan. Bahkan, tidak bisa dimungkiri bahwa beberapa rumah sakit di Indonesia berdiri karena dana tersebut. 

Hal tersebut akan menjadi paradoks mengingat hampir sebagian besar antirokok menyebutkan bahwa tembakau memiliki dampak negatif. Padahal, dari dana tembakau, orang-orang antirokok tersebut bisa berobat ke puskesmas atau rumah sakit. 

Jika boleh lebih adil, semestinya porsi dana tersebut lebih besar kepada pihak-pihak yang selama ini memiliki kontribusi lebih kepada Industri Hasil Tembakau (IHT). Namun, karena para pegiat, pekerja di IHT sangat memiliki sikap derma, dan negara tahu bahwa dana tembakau begitu gurih maka pengelolaan DBHCHT menjadi relevan. 

Jadi, jangan terlalu lah antirokok kepada teman-teman yang memang hidupnya untuk tembakau. Ingat, dana berobatmu berasal dari dana tembakau.