aturan tembakau
OPINI

Produk Tembakau Harus Dihapus dari RPP Kesehatan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan sedang menggodok RPP Kesehatan. RPP yang memuat ratusan pasal, dan beberapa di antaranya membahas soal pertembakauan. Agaknya menjadi aneh mana kala produk tembakau justru dibahas di RPP Kesehatan. 

Produk tembakau semestinya yang membahas adalah Kementerian Perindustrian atau Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan. Tiga kementerian yang lebih dekat dengan isu pertembakauan. Anehnya, isu tersebut lebih dekat dengan Kementerian Kesehatan. 

Ada beberapa pasal yang memuat kontroversi tentang tembakau di RPP Kesehatan. Pasal-pasal tersebut antara lain minimal 20 batang dalam sebungkus, tidak ada bahan tambahan selain tembakau, hingga pelarangan penjualan produk di media sosial dan situs elektronik. 

Hal sepertinya seharusnya pemerintah, sebelum mengesahkan RPP Kesehatan, harus meminta saran dari tenaga ahli. Bukan hanya tenaga ahli yang berada di pihak kesehatan, melainkan juga tenaga ahli yang bergerak di sektor industri, pertanian dan perdagangan. 

Produk Tembakau Harus Dihapus dari RPP Kesehatan

Agaknya memang aneh, dari tahun ke tahun, Kementerian Kesehatan lebih concern bagaimana mengatur dan mengelola produk tembakau dengan benar. Semestinya Kementerian Kesehatan lebih fokus terhadap penanganan stunting atau penyakit tidak menular. 

Sayangnya, isu tembakau selalu menjadi bantalan empuk bagi Kementerian Kesehatan untuk membuat peraturan. Sebelumnya, peraturan tentang tembakau mendapat kritikan keras sejak RUU Kesehatan. Kritikan tersebut berupa pengaturan standarisasi kemasan, iklan di media elektronik hingga pengelolaan kawasan tanpa rokok. 

Beruntung, ketika RUU menjadi UU Kesehatan, meskipun produk tembakau masih ada di undang-undang tersebut, tidak banyak perubahan. Salah satunya yang tidak mengalami perubahan adalah pengelola tempat umum/publik wajib menyediakan tempat khusus merokok. 

Tampaknya, hal tersebut membuat pihak Kementerian Kesehatan meradang. Akhirnya mereka mendesak pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah yang mana melalui rancangan terlebih dahulu. 

Usulan yang ada di RPP Kesehatan pun, apabila ditelisik lebih jauh, sebenarnya hampir mirip dengan usulan di RUU Kesehatan. Bahkan, justru ada penambahan di dalamnya. Seperti, jumlah batang dalam bungkus rokok, standarisasi kemasan, hingga pengelolaan iklan rokok di media elektronik. 

Akan tetapi, dari berbagai elemen termasuk Kementerian Perindustrian berupaya menolak RPP Kesehatan. Sebab, tidak ada relevansi dari Kementerian Kesehatan untuk mengatur tembakau dan segala turunannya. Yang terjadi justru tumpang tindih tugas dan kebijakan. 

Kementerian Kesehatan, Jangan Tumpang Tindih Kebijakan

Jika ada kementerian yang hobinya mencampuri urusan kementerian lain, Kementerian Kesehatan adalah jawabannya. Sejak dahulu hingga hari ini, Kementerian Kesehatan memang suka mencampuri urusan tentang produk tembakau. 

Sayangnya, pemerintah tampak abai akan hal ini. Yang terjadi dari dulu hingga nanti pada masa depan, jangan-jangan urusan tembakau yang menentukan adalah Kementerian Kesehatan. Jika sudah begini, pola pikirnya menjadi kacau. 

Sekacau urusan Kementerian Kesehatan tidak becus menangani stunting.