Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan
OPINI

Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan Mematikan Kemeriahan Konser Musik di Indonesia

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan telah menuai banyak kritik. Kali ini tidak hanya petani atau buruh tembakau yang bersuara tentang RPP tersebut melainkan promotor musik. Mengapa begitu?

Ada banyak pasal yang terkait tentang tembakau, lebih khusus rokok, dan kemudian merugikan promotor musik. Pasal tersebut adalah pasal 152 ayat 1 dan 2. Bunyinya adalah melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektrik melakukan promosi dan atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.

Akan tetapi, larangan sponsor juga termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektrik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan:

  1. Tidak menggunakan nama merek dagang atau logo produk tembakau atau rokok elektrik
  2. Tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik
  3. Tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektrik, atau produk terkait lainnya
  4. Tidak diliput dan dipublikasikan oleh media.

Tentu saja, pasal tersebut menuai kontroversi. Lagi pula ada banyak festival ternama seperti Soundrenaline, Java Jazz, Synchronize, Pestapora hingga Cherrypop yang menggunakan sponsor rokok di dalamnya. 

Alhasil, adanya pelarangan tersebut akan memberikan tanda tanya besar bagi penikmat musik. Benarkah mereka tidak bisa menikmati musik dengan skala besar seperti sediakala?

Perusahaan Rokok Sudah Patuh terhadap Aturan Berlaku

Menurut Dewi Gontha, Direktur Utama PT Java Festival Production mengatakan bahwa perusahaan rokok sudah mengikuti aturan yang berlaku. 

Dilansir dari CNBC Indonesia, Dewi Gontha menyatakan bahwa tidak sembarangan mereka menjual rokok. Sudah ada titik-titik yang ditentukan. 

“Mereka menjual rokok? Menjual, di mana? Di area yang memang mereka boleh menjual rokok, mereka kan tidak lepas menjual di seluruh area acara gitu lho, memang di spot-spot yang sudah ditentukan,” sebutnya.

Pun apabila ada papan brand rokok yang terpampang di acara tersebut tidak serta merta mengajak orang menjadi perokok. Maka dari itu, Dewi Gontha juga menyebutkan bahwa sponsor rokok selalu menaati peraturan yang berlaku. 

RPP Kesehatan Memang Akal-akalan Pemerintah

Ketidakmampuan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok selalu menjurus kepada rokok. Padahal, penegakan dan pengawasan hukumnya yang jarang dilaksanakan. Dalam PP 109 Tahun 2012 sebenarnya sudah ada peraturan tentang produk tembakau

Akan tetapi, entah kenapa, pemerintah lebih suka menerbitkan aturan daripada menegakkan aturan. Jadi, bukan yang aneh apabila aturan tersebut sesungguhnya bias belaka. Tidak ada keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan PP 109 Tahun 2012. 

Oleh karena itu, menjadi wajar apabila ada yang menyebut bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan adalah akal-akalan pemerintah. Melaksanakan proyek yang entah itu dari dalam atau luar negeri.