Cukai Rokok pada 2024
OPINI

3 Dampak Negatif Kenaikan Cukai Rokok pada 2024

Sri Mulyani resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada 2024. Sebenarnya angka tersebut sudah ada sejak 2022. Namun, gonjang-ganjing serta isu adanya revisi kenaikan cukai rokok membuat Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut. 

Apalagi, melihat penerimaan negara pada 2023 yang tidak sesuai harapan. Sayangnya, pemerintah lebih “pintar” dalam mengetahui hal tersebut. Pemerintah melakukan revisi atas target penerimaan negara khususnya cukai pada 2023. 

Pada mulanya, target tersebut sebesar Rp232,58 Triliun. Tetapi, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75/2023. Dalam perpres tersebut salah satunya merevisi ke bawah target penerimaan dari CHT menjadi Rp 218,7 triliun, sejalan dengan kinerja penerimaan CHT yang menurun.

Maka dari itu, kenaikan cukai rokok pada 2024 adalah sesuatu yang wajar dengan besaran 10%. Lalu, apa dampaknya, ya?

Dampak Kenaikan Cukai Rokok pada 2024

Adapun kenaikan cukai rokok pada 2024 akan memberi dampak yang menyeluruh terhadap Industri Hasil Tembakau. Mulai dari petani, buruh tembakau, pabrikan, bahkan hingga ke konsumen. Beberapa dampaknya antara lain:

1. Ancaman PHK pada Buruh Industri Hasil Tembakau

Kamu masih ingat dengan peristiwa tutupnya pabrik Apache di Blitar pada 2022? Oleh karena tidak kuat menampung beban biaya produksi, pada akhirnya pabrikan itu tutup selamanya. 800 pekerja terpaksa menganggur. 

Ini baru satu dari sekian ratus perusahaan rokok yang terdampak karena kenaikan cukai rokok. Dari data Kementerian Perindustrian, jumlah perusahaan terus menurun dalam lima tahun terakhir. 

Dampaknya, sudah terlihat, bukan? Penerimaan negara khususnya melalui cukai, untuk pertama kalinya, cukai hasil tembakau tidak memenuhi target pada 2023.

2. Harga Tembakau Tidak Kunjung Bagus

Dalam lima hingga enam tahun terakhir, tampaknya harga tembakau tidak bisa mengulangi kejayaan pada era 2010-2011. Itu era ketika belum hadirnya PP 109/2012. Itu juga belum muncul kenaikan cukai rokok yang eksesif.

Pada tahun 2023 memang harga tembakau sedikit meningkat, tetapi belum dapat menyamai perolehan pada 13 tahun silam. Naiknya harga bukan karena cukai, lho, ya. Melainkan cuaca yang sedikit lebih baik daripada tahun sebelumnya. 

Akan tetapi, tetap saja petani tembakau belum melihat ada niat baik secara menyeluruh untuk mengelola pertanian tembakau. 

3. Peningkatan Rokok Ilegal

Dalam lima tahun terakhir, peningkatan paling kencang terjadi pada 2023. Kamu bisa cek betapa banyak berita mengenai Operasi Gempur Rokok Ilegal. Sebenarnya hal tersebut dapat dipahami bahwa naiknya cukai rokok membuat peredaran rokok ilegal meningkat.

Sayangnya, pemerintah tampak belum sadar akan hal tersebut. Menurutnya, ini ulah sejumlah pabrik yang nakal dan pedagang ecer yang tidak tahu aturan. Padahal ini dampak dari Kementerian Keuangan yang menetapkan angka cukai rokok sebesar 10% pada 2024. 

Rokok ilegal akan meningkat dan berlipat ganda seiring mudahnya akses ke warung atau toko kelontong. Terlebih, dalam tahun ini saja, ada pejabat Bea Cukai yang bermain dalam peredaran rokok ilegal. Beruntung, tertangkap dan ada ekspos ke publik. 

Dari tiga dampak tersebut, seharusnya pemerintah lebih memahami bahwa Industri Hasil Tembakau tidak hanya konsumen atau produsen saja. Melainkan juga arah distribusi dan pemasaran juga. Seluruhnya terdampak termasuk petani tembakau

Jika hal tersebut masih saja dilakukan, bukan tidak mungkin lonceng kematian terhadap Industri Hasil Tembakau akan berdering lebih cepat.