aturan tembakau
OPINI

Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan Ingin Mematikan Kehidupan Sosial Masyarakat

Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan benar-benar tidak memikirkan dampak sosial bagi masyarakat Indonesia.

Dalam beberapa minggu terakhir, isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sedang hangat di berbagai media sosial. Meskipun demikian, tidak semua orang benar-benar mengetahui, apalagi memahami tentang apa itu RPP Kesehatan. Terlebih selagi ada isu tersebut, isu cukai rokok hadir. 

Seperti yang kita ketahui semua, pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10%. Penolakan dari sekian tahun tentang kenaikan cukai rokok belum berhasil. Meskipun begitu, pemerintah seharusnya sadar bahwa tahun 2023, prediksi penerimaan negara tidak mencapai target. 

Akan tetapi, begitulah pemerintah, tidak pernah sadar. Apalagi isu RPP Kesehatan, yang apabila melihat pasal per pasal, merupakan turunan dari PP 109/2012 dan UU Kesehatan 2023. Lalu, apakah pemerintah tidak melihat dampak sosial dari RPP Kesehatan?

Dampak Sosial Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan 

Data dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menjelaskan bahwa pabrik rokok berangsur-angsur menurun. Jika pada tahun 2007 jumlah pabrik rokok bisa mencapai 4.669 unit, tahun 2022 hanya mencapai 1.100 unit. Hal ini sama saja memang perlahan-lahan Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang digencet. 

Sayangnya, pemerintah tidak terlalu tanggap akan hal tersebut. Apalagi pemerintah tidak melihat dampak sosialnya dengan jernih. Bagaimana karyawan-karyawan yang sudah lama bekerja di pabrik rokok kemudian di-PHK. Ini seperti kasus pada 2022 yang mana pabrik Apache di Blitar tutup.

Itu baru jumlah pabrik. Belum lagi industri periklanan yang sejauh ini mempekerjakan puluhan ribu orang di dalamnya. Data dari Nielsen, iklan produk tembakau di media sosial mencapai Rp9 Triliun. Rata-rata iklan di media sosial pun, 20%-nya berasal dari produk tembakau. 

Hal ini tentu saja pemerintah harus berpikir secara menyeluruh. Jika di kemudian hari pemerintah tetap memutuskan rancangan menjadi peraturan pemerintah kesehatan secara resmi, bukan tidak mungkin IHT punah. 

RPP Kesehatan Memang Harus Ditolak

Oleh karena itu, sudah menjadi hal yang sewajarnya apabila RPP Kesehatan mendapatkan penolakan. Mulai dari petani tembakau, buruh industri hasil tembakau, industri periklanan, hingga industri musik. Untuk yang terakhir, sangat menyayangkan apabila rokok tidak menjadi sponsor acara musik. 

Ini hal yang cukup menyedihkan. Pelarangan seperti ini akan berakibat fatal bagi dunia industri. Bagaimana mungkin, kementerian yang seharusnya memikirkan hal tersebut adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika harus mengalah kepada Kementerian Kesehatan. 

Masyarakat Indonesia, terlebih lagi perokok, seharusnya sadar akan hal ini. Jika pada nantinya pemerintah tetap mengesahkan RPP Kesehatan, lonceng kematian IHT akan semakin nyaring.