rpp kesehatan
OPINI

RPP Kesehatan Ingin Industri Periklanan Mati

Dampak RPP Kesehatan terhadap Industri Hasil Tembakau sangat berbahaya. Bukan hanya IHT saja yang terkena dampaknya, melainkan industri kreatif dan periklanan pun akan terkena dampaknya. Bagaimana tidak, dalam RPP Kesehatan, terdapat larangan total untuk aktivitas di media elektronik dan media luar ruang. Selain itu juga, pementasan musik tidak bisa lagi mendapatkan sponsor dari pabrik rokok. 

Hal ini selain bisa mengguncang industri kreatif dan periklanan, pendapatan negara pun akan turun. Selain itu juga, daerah yang masih menggantungkan pendapatan dari iklan rokok pasti akan itu menurun. Dalam RPP Kesehatan ini produk rokok seolah-olah dianggap sebagai barang terlarang. Pabrik tidak bisa lagi mengiklan secara bebas. Padahal, industri yang paling tertib mengenai aturan soal iklan ya industri rokok. 

Penayangan iklan rokok di televisi yang semula dilakukan pada pukul 21.30 – 05.00 berubah menjadi pukul 23.00 – 03.00 waktu setempat. Hal ini tentu menuai protes dari berbagai pihak. Bahkan Asosiasi bidang Jasa Periklanan, Media Penerbit dan Penyiaran sampai mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Kesehatan. 

Selain itu, iklan rokok merupakan satu-satunya iklan yang tidak menampilkan produknya. Padahal, rokok itu barang legal namun produknya saja tidak ditampilkan. Selain itu jam tayangnya pun berubah menjadi lebih larut malam. Memangnya ada orang yang mencoba rokok hanya dari melihat iklan? Tidak ada, kan? 

Rokok dilarang dijual secara ketengan 

Dalam aturan penjualannya, produk rokok tidak boleh dijual secara ketengan dan toko tidak boleh memajang produk rokok. Bayangkan saja, rokok sebagai produk legal tidak boleh dipajang. Rokok mendapatkan stigma sebagai barang terlarang. Di sini, konsumen rokok juga terkena dampaknya. 

Dalam kesehariannya, rokok ketengan itu sangat membantu kretekus apabila dompetnya sedang tipis. Saat akhir bulan dan tidak mampu membeli rokok secara bungkusan, rokok ketengan akan menjadi opsi terbaik untuk menikmati rokok favorit mereka. 

Jika pemerintah berdalih rokok ketengan itu dapat dijangkau anak di bawah umur maka yang perlu dilakukan akan benahi peraturan penjualannya. 

Edukasi ke penjual rokok bahwasanya rokok hanya boleh dijual untuk orang yang sudah berusia 18 tahun.  Jika hal tersebut tidak mampu dilakukan maka peraturan larangan menjual rokok ketengan tidak akan efektif. Hal ini tidak akan berdampak apa pun selama peraturan penjualannya tidak diperketat. 

Produk Rokok Tidak Bisa lagi Menjadi Sponsor Festival Musik

Saat ini jika terdapat festival musik maka tidak pernah terlepas dari merk rokok. Hal ini wajar mengingat produk rokok bisa menjadi sponsor musik dan menanggung anggaran sekitar 30 % dari keseluruhan. Hal ini tentu sangat membantu promotor dalam menjalankan festival musik. 

Jika RPP Kesehatan disahkan maka festival musik tidak boleh mendapatkan sponsor dari pabrik rokok walau sudah terdapat batasan untuk penonton yang hadir. Tentu ini akan memberatkan promotor. Mengingat dalam setiap festival musik itu bisa melibatkan ratusan hingga ribuan orang yang bekerja.

Dalam sejarahnya, sponsor rokok sering kali menghadirkan band papan atas luar negeri. Hal ini belum tentu bisa dilakukan jika sponsor bukan dari rokok. Mengingat biaya akomodasi dan transportasinya begitu mahal. Selain itu juga, festival musik ini merupakan hiburan bagi masyarakat secara keseluruhan. Negara melalui kebijakan seolah-olah tidak ingin jika masyarakatnya merasa terhibur. 

Produk rokok yang menjadi sarana relaksasi paling murah sudah persulit dengan kenaikan cukai. Festival musik yang menjadi sarana hiburan pun kini akan terancam keberadaanya. Dengan begitu, Menteri Kesehatan yang seharusnya membuat masyarakat menjadi lebih sehat justru membuat masyarakat stres. 

Menteri Kesehatan ini mengatur segalanya bahkan urusan diluar kesehatan seperti periklanan dan industri kreatif. Sungguh ajaib kementrian satu ini.