aturan pengetatan rokok
OPINI

Aturan Pengetatan Rokok Memang Meresahkan Pelaku Industri Hasil Tembakau

Aturan pengetatan rokok dalam RPP Kesehatan membikin banyak pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT) ketar-ketir. Pasalnya, seluruh pasal yang terkait tembakau mengatur mulai dari jumlah batang, sponsor, hingga kemasan rokok. Aturan seperti ini sebenarnya telah hadir dalam PP 109/2012. Namun, tampaknya antirokok masih belum puas.

Kehadiran RPP Kesehatan ini dinilai sebagai langkah jitu dan lanjutan untuk mengendalikan rokok. Terlebih, produk yang legal ini diklaim oleh antirokok sebagai biang keladi berbagai penyakit. Maka dari itu, menurut mereka, penting bagi pemerintah untuk memberlakukan aturan pengetatan rokok. 

Akan tetapi, dalam perjalanannya, RPP Kesehatan menuai kontra yang tidak sedikit. Beberapa kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Investasi/BKPM turut bersuara. 

Khusus yang terakhir, Yuliot Tanjung sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM mengatakan bahwa prosesnya harus seimbang. Maksudnya, pemerintah harus menyeimbangkan antara faktor kesehatan dengan faktor investasi, misalnya. 

Pertanyaannya, apakah pemerintah mau mendengar suara-suara penolakan terhadap RPP Kesehatan?

Aturan Pengetatan Rokok Memang Meresahkan Pelaku IHT

Setiap tahun, IHT terus dan aktif dalam menyumbang penerimaan negara melalui cukai dan pajak. Untuk cukainya saja, selalu melampaui target setidaknya dari tahun 2017-2022. Bahkan penerimaan negara melalui cukai, 95%-nya berasal dari cukai hasil tembakau. Hal ini menandakan bahwa kontribusi besar IHT bagi perekonomian Indonesia. 

Akan tetapi, tiap tahun pula pemerintah, dengan berbagai cara, mencoba menerapkan aturan yang tidak mengenakkan pelaku IHT. Mulai dari kenaikan cukai rokok yang memberikan dampak ke seluruh aspek hingga aturan pengetatan rokok. Untuk yang terakhir, aturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak PP 109/2012. Namun, masih ada yang kurang. 

Bahkan, aturan pengetatan rokok juga ada di UU Kesehatan 2023. Di sana pun sudah diatur dalam berbagai pasal dan ayat. Sayangnya, lagi-lagi UU tersebut tidak menimbulkan kepuasan bagi antirokok. Kini, para pelaku IHT dihadapkan dengan RPP Kesehatan

Kejadian semacam ini seperti mengulang masa lampau yaitu PP 109/2012. Patgulipat kepentingan hingga akhirnya muncul PP tersebut. Kini, kejadian tersebut hendak diulangi kembali. Namun, apakah hal tersebut bisa berhasil?

Pemerintah harus tahu bahwa ada banyak sektor selain kesehatan yang harus diperhatikan. Andai aturan pengetatan rokok ini berlaku maka bagaimana dengan para pekerja di dalam sektor IHT? Apakah tidak terjadi PHK? 

Hal yang cukup mengerikan adalah peredaran rokok ilegal. Ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan berulang. Ketika ada sebuah aturan yang terlalu ketat, khususnya berkaitan dengan rokok, ada jalan terjal yang dihadapi pemerintah. Itulah rokok ilegal. 

Tidak hanya meresahkan bagi pemerintah melainkan juga bagi produsen rokok legal. Sudah menaati dan rutin menyumbang negara melalui pajak dan cukai, eh kompetitornya malah rokok ilegal. ,

Pemerintah Harus Memiliki Kesadaran terhadap IHT

Pemerintah perlu memiliki kesadaran bahwa IHT telah memberikan dampak positif sejak pra-kemerdekaan hingga pasca-kemerdekaan. Apabila pemerintah abai akan Jika hal tersebut terjadi, satu warisan budaya perlahan lenyap. Kretek adalah hal itu maka membuat IHT pelan-pelan mudah tergusur. 

Kretek adalah warisan asli budaya Indonesia. Tidak pernah ada di negara lain yang mampu menciptakan kretek sama persis. Maka, kretek bisa saja mengikuti jejak cengkeh, minyak kelapa, gula, dan sebagainya. 

Pemerintah harus sadar bahwa kepentingan bangsa di atas segalanya. Namun, selalu awas bahwa kepentingan bangsa bukan hanya milik satu golongan melainkan seluruh golongan.