kenaikan cukai rokok 2024
CUKAI

Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bikin Produksi Rokok SKM Anjlok 15 Persen

Dampak kenaikan tarif cukai rokok membuat produksi rokok SKM anjlok sebesar 15%.

Dampak kenaikan tarif cukai rokok yang terus menerus membuat produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Kudus menurun. Yang mengerikan penurunan produksinya mencapai angka 15 persen. Angka yang bisa dibilang tidak kecil. 

Kenaikan cukai rokok memang telah ditetapkan sepuluh persen. Namun, untuk rokok SKM, kenaikannya bisa mencapai 12-13 persen. Dan, untuk rokok SKM, kenaikannya sangat berdampak pada golongan I seperti Djarum Super. 

Padahal, seperti yang kita ketahui bahwa produksi SKM lah yang membantu penerimaan negara. Angkanya bisa mencapai 72%. Angka itulah yang membuat penerimaan negara via cukai rokok selalu mencapai bahkan melebihi target. 

Pelan tapi pasti, negara sedang bunuh diri

Ketika melihat penurunan angka produksi tersebut maka tidak heran apabila negara mencoba membunuh IHT secara perlahan. Namun, negara juga mengalami dampak dari kenaikan tarif cukai rokok.  

Pada akhir 2023, untuk pertama kali dalam lima tahun terakhir, penerimaan cukai rokok tidak tembus target. Pada saat itu, negara menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp218,7 Triliun. Namun, ternyata hingga akhir 2023, angkanya hanya mencapai Rp213,4 Triliun. 

Padahal, target tersebut telah direvisi oleh Joko Widodo. Sayangnya, target tersebut ikut meleset. Negara sedang terkena karma dari buah kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Ada banyak alasan yang menyebabkan penerimaan cukai rokok tidak tercapai. Mulai dari peredaran rokok ilegal yang mencapai 54 persen hingga produksi rokok SKM yang anjlok sebesar 15 persen. 

Jika melihat fakta-fakta di atas, sebenarnya negara sedang melakukan bunuh diri. Mengapa demikian? Demi tujuan, yang konon, menekan prevalensi perokok, eh, malah blunder. 

Sudah penerimaan negara tidak tercapai, banyak produsen rokok ilegal berkeliaran. Belum lagi ditambah angka perokok naik yang malah ikut merokok rokok ilegal. 

Apa yang semestinya dilakukan negara?

Negara memang tidak pernah mawas diri, khususnya pengelolaan Industri Hasil Tembakau (IHT). Selama Jokowi dan Sri Mulyani memegang estafet keuangan, selama itu pula Industri Hasil Tembakau remuk. 

Kabar PHK yang terus berdatangan, hingga operasi gempur rokok ilegal yang hanya menyasar pasar, adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius mengelola IHT. 

Negara sebenarnya tahu bahwa tembakau termasuk komoditi cuan masa kini. Sebab, biasanya penerimaan cukai rokok mencapai target. Tapi, percayalah akan ada saatnya kebijakan salah arah. Dan, 2023 jadi pembuktiannya. 

Masalahnya, negara juga tidak mau belajar. Tahun 2024 saja sudah mematok target yang sangat tinggi untuk penerimaan cukai rokok. Angkanya mencapai Rp230,4 Triliun. 

Negara tampaknya masih optimis target tersebut akan tercapai meskipun fakta bulan Januari-Februari tidak mengatakan seperti itu. Produksi rokok hingga penerimaan cukai rokok sepanjang Januari menurun. 

Apakah negara tidak ingin belajar dari kesalahan? Apakah negara masih ingin memaksa egonya demi kepentingan yang entah apa itu? 

Sebenarnya, jujurlah saja bahwa kenaikan cukai rokok adalah cara utama untuk mencari cuan. Negara butuh uang banyak untuk menstabilkan keuangan. 

Sayangnya, pernyataan tersebut tidak pernah keluar dari Jokowi atau Sri Mulyani. Alasan yang selalu keluar ialah menekan angka prevalensi perokok, demi tercapai kesehatan masyarakat, dan sebagainya. 

Maka dari itu, sebaiknya negara lebih adil dalam pengelolaan Industri Hasil Tembakau. Bukan menuruti kepentingan asing yang membikin masyarakat Indonesia tidak berdaulat.