peredaran rokok ilegal
OPINI

Asal Bisa Bayar Sanksi Administratif, Produsen Rokok Ilegal akan Melenggang Bebas

Hanya ada sanksi administratif yang tidak akan membuat jera para produsen rokok ilegal. 

Bea Cukai Kudus baru saja memusnahkan rokok ilegal sebanyak enam juta batang. Taksiran kerugiannya mencapai Rp7,69 Miliar. Adapun pemusnahan tersebut meliputi 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, terdapat pula peralatan penunjang pembuatan rokok ilegal yang terdiri 48 kilogram etiket dan satu unit printer serta empat unit alat pemanas hasil penindakan cukai periode Juni 2022- September 2023.

Itu baru di Kudus. Belum di daerah-daerah lainnya seperti Bandung, Jakarta, Malang, Madura hingga luar Pulau Jawa. Pun jika kamu mengetikkan kata “rokok ilegal” di kolom pencarian Google, akan mudah menemukan berita Bea Cukai memberantas rokok ilegal. Ini bukan lagi penindakan yang berbasis operasi, melainkan keseharian. 

Ya, boleh dikatakan keseharian karena hampir pasti ada berita pemberantasan rokok ilegal. Seolah-olah rokok ini dibasmi namun setiap hari akan terus bertambah produksinya. Lantas, apa yang membuat peredaran rokok ilegal semakin masif dan tidak terkendali?

Negara Salah Arah Kebijakan Rokok

Hal yang tidak patut disadari oleh negara adalah masalah pembuatan kebijakan. Sering kali pembuat kebijakan, khususnya cukai rokok, memperlihatkan banyak aspek. Seperti kesehatan, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri hasil tembakau. 

Akan tetapi, dalam lima tahun terakhir, pemerintah lebih condong ke sektor kesehatan daripada sektor lainnya. Akhirnya, ya begini. Peredaran rokok ilegal semakin masif dan tidak terkendali. Dan yang mengerikan, data pada 2022 menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal mencapai 54%.

Dengan data sebanyak itu, semestinya pemerintah lebih mawas diri. Caranya, ya mengevaluasi kebijakan menaikkan cukai rokok. Namun, tahun 2024 saja sudah pasti naik 10%. Kita tidak tahu bagaimana tahun-tahun ke depan. Apakah tetap, semakin naik, atau justru turun?

Hanya Ada Sanksi Administratif bagi Produsen Rokok Ilegal

Negara butuh uang. Pada intinya seperti itu. Namun, negara tidak jujur mengungkapkannya kepada publik. Alhasil, segala tindak negara dianggap sebagai tindakan menyelamatkan keuangan negara dari perilaku ilegal. 

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai saja menjadi bukti bahwa negara memang butuh uang. Coba kalian cek pada pasal 3 ayat 2. 

“bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)”.

Bahkan, seorang tersangka pun boleh mengajukan penghentian penyidikan selama kooperatif kepada negara. Apa bentuk kooperatif itu? Ya, tersangka atau produsen rokok ilegal mau membayar sejumlah denda karena tidak bayar cukai. 

Tidak ada dalam PP tersebut yang kemudian mengharuskan tersangka dibawa ke jenjang lebih tinggi. Tidak mungkin jadi terdakwa apalagi menjadi terpidana. Maka, hanya ada sanksi administratif saja bagi produsen rokok ilegal. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa pemerintah hanya setengah-setengah dalam memberantas rokok ilegal. 

Selama mereka mau membayar denda, ya, mereka akan dilepas. Ya sudah. Jika begitu, siklus seperti itu akan terulang sampai ada PP baru yang menggantikannya. Dengan demikian, produsen rokok ilegal akan terus mencari celah. Sedangkan negara yang penting mendapatkan uang. 

Ah, negara. Apa pun kebijakannya yang penting cuan.