penjualan rokok eceran
OPINI

Pemerintah Mau Melarang Penjualan Rokok Eceran. Hobi, kok, Matikan Hajat Hidup Masyarakat

Ribut-ribut penjualan rokok eceran sudah terjadi sejak pertengahan tahun lalu. Bahkan, akhir tahun 2022, pemerintah juga memiliki rencana untuk melarang penjualan rokok eceran. Namun, hingga awal tahun 2024, pelarangan tersebut belum terjadi. Masih aman bagi para pedagang asongan atau pemilik toko kelontong.

Akan tetapi, tiada jaminan keamanan bagi mereka yang menjual rokok eceran. Sebab, sejak kemunculan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, para pencari rezeki itu patut resah. Sebab, dalam pasal 449 ayat 1 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang.

Alasan pemerintah sederhana. Mereka ingin mengurangi konsumsi rokok. Sebab, bagi mereka, rokok merupakan penyebab kemiskinan. Produk tersebut lah yang membuat manusia Indonesia tidak lepas dari jerat kemiskinan. Maka dari itu, pelarangan terhadap rokok menjadi suatu keharusan. 

Pertanyaannya, sudikah pemerintah mematikan rezeki terhadap produk yang menopang perekonomian negara?

Alasan Mengapa Pemerintah Ingin Melarang Menjual Rokok Eceran

Setiap orang berhak melakukan apa pun kecuali yang dilarang. Nah, salah satu yang bisa dilakukan orang-orang adalah menjual rokok baik secara eceran maupun per bungkus. 

Masalahnya, hajat hidup para pedagang asongan dan pemilik kelontong hendak dipotong atau dimatikan oleh pemerintah. Dengan alasan pengurangan konsumsi maka perlu ada pelarangan penjualan rokok eceran. 

Alasan lain adalah anak-anak terlalu mudah untuk mengakses rokok. Bahkan, mereka mudah untuk membeli eceran. Maka, perlu ada perlindungan yang lebih baik, yaitu melarang penjual meniagakan rokok eceran

Selanjutnya, setelah penjualan rokok eceran tiada, pemerintah ingin melarang pemilik toko kelontong untuk memajang produk hasil tembakau. Alasannya, sama seperti di atas. 

Menurut pemerintah, apabila produk hasil tembakau terlalu mudah dilihat, apalagi diakses akan menarik perhatian anak-anak. Pada akhirnya, anak-anak akan membeli produk tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar-dasar mengapa perlu peniadaan produk tembakau di toko kelontong, dan nantinya ritel. 

Sanggahan terhadap Pelarangan Penjualan Rokok Eceran

Sebenarnya jika melihat ketiga alasan di atas, ada sanggahan semuanya. Mulai dari pengurangan konsumsi rokok hingga anak-anak mudah untuk membeli rokok. 

Pertama, pengurangan konsumsi rokok adalah alasan klise. Sebab, di balik alasan tersebut, pemerintah justru ingin menambang dompet para perokok. Dengan membeli rokok eceran, pemerintah hanya akan mendapatkan keuntungan dari sebatang rokok.

Padahal, negara telah mendapatkan keuntungan sebesar 61% dari sebatang rokok. Sayangnya, negara tampak merasa kurang dengan keuntungan sebesar itu. Maka, mereka mencari cara lain, yaitu melarang penjualan rokok eceran. 

Dengan membeli sebungkus, kamu bisa bayangkan, kan, berapa banyak keuntungan negara. Ya, negara sebenarnya butuh uang, tapi malu saja mengakuinya. 

Kedua, alasan anak-anak terlalu mudah untuk mengakses. Sebenarnya hal ini dapat diantisipasi dengan cara edukasi terhadap pedagang asongan dan pemilik toko kelontong. Misal, terapkan saja pembelian rokok perlu menggunakan KTP. Hal tersebut tentu saja lebih efisien dan efektif daripada harus melarang. 

Ketiga, pemajangan produk hasil tembakau itu boleh. Sebab, produk hasil tembakau adalah produk legal. Maka, akan menjadi aneh apabila produk tersebut justru dilarang dipajang. Jika alasan untuk mengendalikan konsumsi, lah, rokok sudah kena cukai. Kan, tujuan cukai memang seperti itu. Kecuali memang cukai punya tujuan yang lain. 

Maka dari itu, ketiga alasan pemerintah cenderung bertele-tele dan tidak masuk akal. Namun, itulah pemerintah. Mereka akan selalu punya cara untuk memilih kebijakan, yang sayangnya, tidak memihak rakyat kecil.