zakat rokok
OPINI

Apakah Membayar Zakat dengan Rokok Itu Sah Menurut Ajaran Agama?

Benarkah perokok boleh membayar zakat dengan rokok?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim perlu mempersiapkan beberapa hal yang wajib. Salah satunya adalah dengan berzakat fitrah. Adapun barang yang harus diberikan ketika berzakat adalah beras, gandum, atau kebutuhan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi dengan ketentuan berat sebesar 2.5 kg atau 3.5 liter dari masing-masing orang atau per kepala. 

Lalu, apakah berzakat menggunakan rokok itu sah menurut agama?

Zakat Fitrah

Jika yang dimaksud adalah zakat fitrah, rokok tidak bisa berfungsi sebagai media zakat (tidak sah). Walaupun rokok sendiri merupakan barang yang dikonsumsi. Sejatinya barang konsumsi yang berfungsi untuk zakat fitrah haruslah mengenyangkan, memberikan keberkahan dan manfaat bagi si penerima (mustahiq) zakat. 

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), zakat fitrah termasuk dalam ibadah sakral yang mengacu berdasarkan ketentuan tertentu (Al Qur’an dan hadis), maka dari itu tidak boleh dilaksanakan menggunakan media lain di luar ketentuan yang berlaku.

Mengacu dari berbagai sumber, zakat sendiri memiliki beberapa macam, tak hanya zakat fitrah, ada zakat mal (harta), zakat penghasilan (usaha), zakat emas dan perak, dan zakat pertanian atau peternakan.

Zakat Mal 

Zakat mal (harta), zakat penghasilan (usaha), zakat emas dan perak, dan zakat pertanian atau peternakan memiliki ketentuan yang hampir sama, yakni kepemilikan harta harus merupakan milik sendiri atau harta pribadi, didapatkan dengan cara yang halal, bermanfaat, berkembang secara produktif,  telah mencapai nisab, dan telah mencapai satu tahun kepemilikan. Dengan ketentuan tersebut, apakah rokok sah berfungsi sebagai media zakat menurut agama?

Jawabannya tidak sah, karena rokok tidak termasuk ke dalam harta dari pertanian, peternakan, dan emas atau perak. Zakat seperti emas, perak, peternakan, dan pertanian diambil dengan perhitungan tertentu. Hasil besaran dari zakat emas dan perak adalah sebesar 2.5% apabila sudah mencapai kepemilikan emas 85 gram, perak 535 gram, dan telah mencapai satu tahun kepemilikan. Besaran harta tersebut juga tidak boleh dicairkan dalam bentuk rokok.  

Zakat Penghasilan

Lalu, apakah rokok sah berfungsi sebagai media zakat dalam konteks zakat penghasilan? Jawabannya juga tidak sah. Zakat penghasilan didapatkan dari hasil usaha atau gaji saat kita sudah mencapai satu tahun bekerja. Nisabnya juga sama dengan harta dari emas (85 gram) yang diambil sebesar 2.5%. Hasilnya juga tidak boleh dicairkan dalam bentuk rokok.

Singkatnya, rokok bukanlah harta. Maka dari itu, rokok tidak bisa dan tidak sah berfungsi sebagai media berzakat.

Zakat wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang sudah baligh dan berkecukupan harta (mampu) yang mengacu pada hukum agama. Selain tidak boleh menggunakan harta di luar ketentuan, zakat juga memiliki berbagai persyaratan, dan harus dilaksanakan di waktu tertentu.