cukai rokok 2025
OPINI

Tarif Cukai Rokok 2025 Naik, Sinyal Negatif bagi IHT

Bukan hal yang mustahil bagi negara untuk menaikkan harga rokok. Pasalnya, indikasi tersebut sudah terlihat ketika Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. 

Ini bukan penyesuaian. Sebab, jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatakan ada penyesuaian, mengapa tarifnya selalu naik? Semestinya, jika ada penyesuaian, seharusnya akan ada penurunan atau justru tidak naik sama sekali. 

Akan tetapi, dari tahun ke tahun, selalu jawabannya sama: menaikkan tarif cukai rokok. Lalu, apa dampaknya? 

Dampak Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2025

Sebelum berbicara dampak, kamu perlu tahu bahwa ada kemungkinan kenaikan cukai rokok menyentuh di angka 10% pada 2025. Bahkan, yang mengerikan adalah kenaikannya multiyears. Sama seperti tahun 2023-2024. 

Ini tentu sinyal bahaya bagi Industri Hasil Tembakau. Kenaikan selama dua tahun ini saja sudah berat. Hal itu terbukti dari penerimaan utama, khususnya golongan I, turun 3% secara tahunan. 

Meskipun demikian, mereka berdalih sektor golongan II tumbuh. Bahkan, jika mengacu penerimaan cukai per 2024 sebesar Rp95,7 Triliun, penerimaan cukai rokok saja mencapai Rp74,2 Triliun. Sepertinya ini dalih kuat bagi Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai rokok. 

Masalahnya, Kementerian Keuangan hanya melihat berapa cuan yang masuk. Mereka tidak melihat bagaimana sektor perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, hingga pertanian. Justru kelima sektor tersebut akan mendapatkan gangguan secara serius. 

a. Pertanian Tembakau Semakin Menyusut

Dampak yang jelas dari kenaikan tarif cukai rokok 2025 adalah petani semakin jarang menanam tembakau. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? 

Sebab, pabrik rokok akan menekan harga jual tembakau karena mereka mengalami dilema. Pertama, jika membeli tinggi, khawatir tak akan diserap banyak. Jika membeli rendah, mereka akan khawatir kehilangan petani tembakau. 

Lalu, agar tidak sia-sia, petani tembakau menjual tembakau seadanya yang jatuhnya kepada pabrik rokok ilegal. Dengan harga yang seadanya dan sengawur-ngawurnya, akhirnya mau tidak mau mereka menjual tembakau. 

Begitu tahu harga jual tembakau rendah, ada kemungkinan mereka tidak menanam tembakau lagi. Padahal, di beberapa daerah, khususnya di daerah pegunungan dengan lahan yang tandus, hanya tanaman tembakau yang dapat hidup. 

b. Rokok Ilegal Semakin Marak

Hal yang entah disadari pemerintah atau tidak adalah peredaran rokok ilegal semakin massif. Padahal, sudah ada banyak bukti yang menyatakan hal tersebut. Cobalah cek atau ketik kata kunci ‘rokok’ di Google. Kamu akan melihat banyak penangkapan rokok ilegal di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Itu bukan bukti bahwa Bea Cukai yang semakin giat, tetapi semakin liarnya penjualan rokok ilegal. Bahkan, di beberapa toko kelontong pun mulai menyediakan rokok ilegal dengan kata kunci: rokok murah.

Jika hal ini dibiarkan terus menerus, bukan tidak mungkin peredaran rokok legal justru melampaui peredaran rokok ilegal.

c. Pabrik Rokok Semakin Menyusut

Hal yang tidak bisa terselamatkan adalah pabrik rokok. Semakin hari semakin menyusut dan itu berdampak pada pekerja di industri tersebut. Negara akan menciptakan pengangguran baru, tapi tidak memberikan solusi terbaik hingga kini. 

Kalo sudah begini, pemberi dan pembuat kebijakan harus lebih arif dan adil di dalam mengeluarkan kebijakan cukai rokok tahun 2025.