Peredaran rokok ilegal semakin masih adalah buah kebodohan pemerintah dalam mengelola kebijakan IHT.
Daftar Isi
ToggleKehadiran rokok ilegal mengikis perekonomian negara. Kalimat itu bukanlah candaan. Jika mengandung unsur candaan, barangkali Bea Cukai beserta jajarannya tidak perlu repot membasminya. Bahkan, hampir setiap kepala daerah juga ikut mengampanyekan hal tersebut.
Akan tetapi, pertanyaannya adalah mengapa semakin hari rokok ilegal semakin menggurita? Apakah pemerintah sengaja melanggengkan keberadaan rokok ilegal? Benarkah dampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau tiap tahun ikut menyuburkan produksi rokok ilegal?
Mengutip dari pernyataan Henry Najoan, ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) bahwa kenaikan cukai berdampak negatif. Salah satunya adalah penyuburan rokok ilegal.
Bahkan, jika hendak mengutip catatan dari Kementerian Keuangan, produksi rokok ilegal telah mencapai 7% dari total produksi rokok di Indonesia. Maka dari itu, menjadi benar ketika pendapatan cukai 2023 tidak mencapai target, penyebabnya adalah produksi dan peredaran rokok ilegal yang masif. Â
Produksi Turun, Penerimaan CHT Naik Turun
Tidak ada yang abadi. Begitulah pepatah yang berlaku di dunia ini. Dan jika mengacu persoalan tersebut, penerimaan CHT juga berlaku demikian. Apabila ada yang mengira bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dari tahun ke tahun mencapai target, itu keliru.Â
Sebab, seperti yang telah disebutkan di atas bahwa penerimaan CHT 2023 turun. Kok bisa?
Selain karena peredaran rokok ilegal meningkat, produksi rokok ikut menurun. Mari kita cek.
Tabel 1. Produksi Rokok (2020-2023)
Tahun | Jumlah Produksi Rokok (Miliar Batang) |
2020 | 291,7Â |
2021 | 334,84Â |
2022 | 323,88 |
2023 | 318,14 |
Bahkan, menurut Henry Najoan, data produksi rokok khusus golongan I terus menurun. Dari tahun 2020-2023, produksinya turun 101,51 miliar batang. Secara total produksi, turun hingga 38,35 miliar batang. Lalu, bagaimana penerimaan CHT dari tahun 2020 hingga kini?
Tabel 2. Penerimaan CHT (2020-2023)
Tahun | Jumlah Penerimaan CHT (Triliun) |
2020 | 179,8 |
2021 | 188,8 |
2022 | 218,62 |
2023 | 213,49 |
Bahkan, untuk tahun 2023 saja, Pemerintah Indonesia sampai harus merevisi target APBN agar tercapai. Nyatanya, setelah revisi pun, target tidak tercapai. Berarti sudah ada yang keliru tentang kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau.
Rekomendasi GAPPRI terkait CHT
Ketika melihat kondisi yang seperti itu, GAPPRI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang hal ini, yaitu:
a. Tidak Menaikkan Tarif CHT pada 2025
Mutlak. Rekomendasi ini mutlak dan semestinya pemerintah tidak perlu lagi menaikkannya melihat kondisi dan situasi terkini terkait Industri Hasil Tembakau.
b. Pertimbangkan Angka Inflasi
Hal yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah adalah memperhatikan angka inflasi. Sebab, selama ini kenaikan CHT selalu melebihi angka inflasi. Padahal, alangkah lebih baik hal tersebut, kenaikannya, sesuai dengan kenaikan inflasi.Â
c. Tidak Melakukan Simplifikasi Tarif Cukai
Ketiga, hal yang semestinya tidak dilakukan pemerintah adalah tidak melakukan simplifikasi tarif cukai. Ini justru berbahaya. Sebab, hanya menguntungkan pabrikan besar dan mengabaikan pabrikan kecil. Yang terjadi, justru persaingan tidak sehat.Â
d. Operasi Gempur Rokok Ilegal yang Terukur
Hal terakhir yang harus dilakukan adalah pemberlakuan operasi gempur rokok ilegal yang terukur. Tentunya akan menjadi aneh apabila aktivitas tersebut hanya seremonial. Hanya menyentuh lapisan kecil dan tidak mencoba ke lapisan atas. Apabila hal tersebut terjadi, sama saja pemerintah melenggangkan operasi gempur rokok ilegal.
Alangkah lebih baik pemerintah mengikuti rekomendasi GAPPRI. Jika tidak, aduh lagi-lagi lonceng kematian IHT akan semakin nyaring bunyinya.Â