Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial.
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n
Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial.
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n
Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n
Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial.
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n
Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n
Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n
Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial.
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n
Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n
Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n
Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n
Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n
Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial.
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Terlebih lagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek yang telah diuji selama ratusan tahun sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi masyarakat. Kretek sangat berbeda dengan rokok elektrik, kandungan kretek sangatlah alami dari daun tembakau dan campuran cengkeh, bukan hasil ekstraksi berupa cairan nikotin. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Pemerintah seharusnya mulai serius dalam menyikapi ini, karena geliat promosi rokok elektrik di Indonesia sedang gencar-gencarnya. Negara kita tidak boleh longgar dengan pendatang yang membawa ancaman kematian bagi warga negara. Terlebih lagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek yang telah diuji selama ratusan tahun sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi masyarakat. Kretek sangat berbeda dengan rokok elektrik, kandungan kretek sangatlah alami dari daun tembakau dan campuran cengkeh, bukan hasil ekstraksi berupa cairan nikotin. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Melihat fenomena bahayanya mengonsumsi rokok elektrik dari kacamata riset kesehatan dan pengalaman korban, sungguh miris rasanya jika kampanye \u2018lebih sehat\u2019 masih dihembus-hembuskan kepada masyarakat. Apalagi baru-baru ini salah satu produsen rokok elektrik terbesar di dunia, Juul, dengan mudahnya masuk ke Indonesia, jargonnya pun tetap sama \u201crokok elektrik lebih menyehatkan\u201d. Pemerintah seharusnya mulai serius dalam menyikapi ini, karena geliat promosi rokok elektrik di Indonesia sedang gencar-gencarnya. Negara kita tidak boleh longgar dengan pendatang yang membawa ancaman kematian bagi warga negara. Terlebih lagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek yang telah diuji selama ratusan tahun sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi masyarakat. Kretek sangat berbeda dengan rokok elektrik, kandungan kretek sangatlah alami dari daun tembakau dan campuran cengkeh, bukan hasil ekstraksi berupa cairan nikotin. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Kini, CDC mendesak para dokter untuk melaporkan tuduhan mereka kepada dinas kesehatan setempat. Sementara Badan Pengawasan Makanan dan Obat (FDA) sedang mengumpulkan semua informasi penyakit yang terkait dengan rokok elektrik dan vape. Melihat fenomena bahayanya mengonsumsi rokok elektrik dari kacamata riset kesehatan dan pengalaman korban, sungguh miris rasanya jika kampanye \u2018lebih sehat\u2019 masih dihembus-hembuskan kepada masyarakat. Apalagi baru-baru ini salah satu produsen rokok elektrik terbesar di dunia, Juul, dengan mudahnya masuk ke Indonesia, jargonnya pun tetap sama \u201crokok elektrik lebih menyehatkan\u201d. Pemerintah seharusnya mulai serius dalam menyikapi ini, karena geliat promosi rokok elektrik di Indonesia sedang gencar-gencarnya. Negara kita tidak boleh longgar dengan pendatang yang membawa ancaman kematian bagi warga negara. Terlebih lagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek yang telah diuji selama ratusan tahun sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi masyarakat. Kretek sangat berbeda dengan rokok elektrik, kandungan kretek sangatlah alami dari daun tembakau dan campuran cengkeh, bukan hasil ekstraksi berupa cairan nikotin. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Rokok elektrik atau vape bekerja dengan memanaskan tembakau cair dan sejumlah cairan lain, termasuk cairan aroma. Namun, kata para ahli, hasil pemanasan justru menghasilkan zat beracun, termasuk unsur logam dan kimia.<\/strong> Kini, CDC mendesak para dokter untuk melaporkan tuduhan mereka kepada dinas kesehatan setempat. Sementara Badan Pengawasan Makanan dan Obat (FDA) sedang mengumpulkan semua informasi penyakit yang terkait dengan rokok elektrik dan vape. Melihat fenomena bahayanya mengonsumsi rokok elektrik dari kacamata riset kesehatan dan pengalaman korban, sungguh miris rasanya jika kampanye \u2018lebih sehat\u2019 masih dihembus-hembuskan kepada masyarakat. Apalagi baru-baru ini salah satu produsen rokok elektrik terbesar di dunia, Juul, dengan mudahnya masuk ke Indonesia, jargonnya pun tetap sama \u201crokok elektrik lebih menyehatkan\u201d. Pemerintah seharusnya mulai serius dalam menyikapi ini, karena geliat promosi rokok elektrik di Indonesia sedang gencar-gencarnya. Negara kita tidak boleh longgar dengan pendatang yang membawa ancaman kematian bagi warga negara. Terlebih lagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek yang telah diuji selama ratusan tahun sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi masyarakat. Kretek sangat berbeda dengan rokok elektrik, kandungan kretek sangatlah alami dari daun tembakau dan campuran cengkeh, bukan hasil ekstraksi berupa cairan nikotin. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Dokter menyatakan paru-paru Alexander gagal bekerja karena sindrom pernapasan akut. Sedangkan orang tuanya menyebut putranya memang pengguna rokok elektrik. Rokok elektrik atau vape bekerja dengan memanaskan tembakau cair dan sejumlah cairan lain, termasuk cairan aroma. Namun, kata para ahli, hasil pemanasan justru menghasilkan zat beracun, termasuk unsur logam dan kimia.<\/strong> Kini, CDC mendesak para dokter untuk melaporkan tuduhan mereka kepada dinas kesehatan setempat. Sementara Badan Pengawasan Makanan dan Obat (FDA) sedang mengumpulkan semua informasi penyakit yang terkait dengan rokok elektrik dan vape. Melihat fenomena bahayanya mengonsumsi rokok elektrik dari kacamata riset kesehatan dan pengalaman korban, sungguh miris rasanya jika kampanye \u2018lebih sehat\u2019 masih dihembus-hembuskan kepada masyarakat. Apalagi baru-baru ini salah satu produsen rokok elektrik terbesar di dunia, Juul, dengan mudahnya masuk ke Indonesia, jargonnya pun tetap sama \u201crokok elektrik lebih menyehatkan\u201d. Pemerintah seharusnya mulai serius dalam menyikapi ini, karena geliat promosi rokok elektrik di Indonesia sedang gencar-gencarnya. Negara kita tidak boleh longgar dengan pendatang yang membawa ancaman kematian bagi warga negara. Terlebih lagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek yang telah diuji selama ratusan tahun sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi masyarakat. Kretek sangat berbeda dengan rokok elektrik, kandungan kretek sangatlah alami dari daun tembakau dan campuran cengkeh, bukan hasil ekstraksi berupa cairan nikotin. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n Baca: Kegagalan Lakpesdam PBNU dalam Melihat Produk Tembakau Alternatif<\/a><\/p>\n\n\n\n Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, megkritisi beragam narasi yang dibangun oleh pegiat kesehatan. Ia mengusulkan agar BPJS fokus pada pengawasan penetapan inasibijis oleh pihak rumah sakit. Timboel menilai, inasibijis merupakan gerbang terjadinya defisit BPJS Kesehatan. Inasibijis (INA-CGB) merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Gropus, yakni sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. (bisnis.com) Kita tidak pernah tau, apa yang dilakukan rumah sakit terhadap pasien-pasien yang membayar BPJS. Kita juga tidak pernah tau jika ada pasien BPJS kelas I diberi fasilitas kelas II atau III, dan rumah sakit mengklaim biaya kelas I ke negara. Tentu saja yang demikian ini tidak penting bagi antirokok. <\/p>\n\n\n\n Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Sukamta juga bilang, orang-orang yang kecanduan merokok dan mampu membeli rokok yang mahal, dipersilahkan tetap merokok asal menanggung sendiri biaya pengobatan akibat penyakit karena rokok. Asalkan dampak buruk akibat konsumsi rokok tidak membebani negara kerena pemasukan dari cukai tembakau tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara. (ayosemarang.com) Bagi saya pribadi, ini adalah statemen yang sangat lucu. Sejak kapan sih negara betul-betul hadir dan perhatian terhadap kesehatan masyarakat, khususnya di pedesaan dan pedalaman? Kalau ada pun, menjalankannya setengah hati. Dan sejak kapan rokok itu menjadi candu, padahal yang candu itu kekuasaan dan menjadikan masyarakat sebagai jembatan untuk menuju \u201ckekuasaan dalam negara\u201d? Sukamta juga menganggap, bahwa perokok bukan orang yang produktif? Faktanya? Setahu saya orang-orang yang merokok punya produtivitas tinggi, mereka hidup sebagaimana keringat yang diperas setiap hari. Tanpa berharap kepada negara apalagi Sukamta. Sekadar saran saja, sebaiknya PKS tidak perlu ngelantur bicara rokok. Silahkan bicara, asalkan keadilan sosial sebagaimana nama partainya tidak hanya selesai pada tataran konsepsi dan gagah-gagahan, melainkan pada tahap tindakan dan contoh konkrit atasnya. Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. <\/p>\n\n\n\n Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM\/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM\/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang\/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.<\/p>\n\n\n\n Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. <\/p>\n\n\n\n Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. <\/p>\n\n\n\n Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. <\/p>\n\n\n\n Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2<\/sup>. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. <\/p>\n\n\n\n Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri\/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri\/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri\/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. <\/p>\n\n\n\n Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. <\/p>\n\n\n\n Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik, pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri\/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. <\/p>\n\n\n\n Jangan salahkan industri\/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. <\/p>\n\n\n\n Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial. Tes memperlihatkan ada bukti sel imun abnormal di paru-parunya dan ini cukup langka. Gejala pneumonia yang biasanya ada pada pasien orang uzur terlihat terkontaminasi kandungan mineral cair. Dokter menyatakan paru-paru Alexander gagal bekerja karena sindrom pernapasan akut. Sedangkan orang tuanya menyebut putranya memang pengguna rokok elektrik. Rokok elektrik atau vape bekerja dengan memanaskan tembakau cair dan sejumlah cairan lain, termasuk cairan aroma. Namun, kata para ahli, hasil pemanasan justru menghasilkan zat beracun, termasuk unsur logam dan kimia.<\/strong> Kini, CDC mendesak para dokter untuk melaporkan tuduhan mereka kepada dinas kesehatan setempat. Sementara Badan Pengawasan Makanan dan Obat (FDA) sedang mengumpulkan semua informasi penyakit yang terkait dengan rokok elektrik dan vape. Melihat fenomena bahayanya mengonsumsi rokok elektrik dari kacamata riset kesehatan dan pengalaman korban, sungguh miris rasanya jika kampanye \u2018lebih sehat\u2019 masih dihembus-hembuskan kepada masyarakat. Apalagi baru-baru ini salah satu produsen rokok elektrik terbesar di dunia, Juul, dengan mudahnya masuk ke Indonesia, jargonnya pun tetap sama \u201crokok elektrik lebih menyehatkan\u201d. Pemerintah seharusnya mulai serius dalam menyikapi ini, karena geliat promosi rokok elektrik di Indonesia sedang gencar-gencarnya. Negara kita tidak boleh longgar dengan pendatang yang membawa ancaman kematian bagi warga negara. Terlebih lagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek yang telah diuji selama ratusan tahun sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi masyarakat. Kretek sangat berbeda dengan rokok elektrik, kandungan kretek sangatlah alami dari daun tembakau dan campuran cengkeh, bukan hasil ekstraksi berupa cairan nikotin. Sumber permasalahan besar dunia pertembakauan sejatinya bukan iklim dan hama, melainkan kebijakan pemerintah dan para plolitisi yang ikut serta membicarakannya, tanpa dasar yang kuat, adil dan cenderung ugal-ugalan. Jika orang dahulu tidak berani bicara kecuali kepada hal-hal yang benar-benar diketahui, kali ini banyak sekali orang yang banyak bicara daripada membaca, baik buku maupun alam kauniyah (dunia nyata). Maka jangan heran, jika tidak sedikit politisi dan pemerintah yang gagal paham dunia pertembakau, dari berbagai sisi, karena mereka mendapatkan informasi sepotong-sepotong, tanpa ada usaha untuk tabayyun <\/em>lebih mendalam apalagi turun ke ladang untuk memastikan. Kini hama petani muncul lagi dari kalangan politisi. Sebut saja namanya Sukamta (nama asli) yang kini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kenapa semua orang yang terkait dengan industri hasil tembakau (petani, buruh, dsb) dianggap tidak sejahtera, ya karena partai yang harusnya adil saja tidak mampu berbuat adil, bahkan dalam pikiran dan apa yang keluar dari mulutnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tuhan Tidak Menciptakan Tembakau untuk Dibenci dan Dicaci<\/a> Tidak perlu bicara terlalu jauh. Mari kita kita uji omongan Sukamta yang dimuat situs ayosemarang.com, 22 Agustus 2019. Omongan yang sejatinya sebuah template dan selalu dipakai oleh antirokok. Semacam gaya kampanye sholih li kulli zaman wal makan, <\/em>meski dibangun dari logika berantakan dan cenderung mengutamakan kengawuran daripada analisa yang mendalam. Ya memang itulah keistimewaan antirokok, anti terhadap data valid dan percaya diri berlebihan dalam kesesatan berpikir. Bagi Sukamta, harga rokok di Indonesia, sebuah negeri yang besar salah satunya ditopang oleh dunia pertembakauan, harus dinaikkan 700 persen. Alasannya supaya orang miskin tidak dapat membeli rokok. Jika orang miskin yang merokok jatuh sakit, maka negara melalui (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN rugi menanggung biayanya. Tentu saja ini berbeda dengan, orang kaya boleh makan junkfood<\/em>, minuman bersoda, dan berlaku semaunya, karena jika jatuh sakit mereka bisa membiayai sendiri dan dapat memperkaya negara. Cara sistematis ini akan diduplikasi dan diperbarui terus menerus. Bermula dari seorang sakit yang berobat ke dokter, jika ia merokok maka dokter akan berkata, \u201cbapak sakit karena rokok\u201d, dan dokter tidak secara jujur bahwa penyakit itu datang dari sebab apapun, bisa gula, bisa gaya hidup yang berantakan, kurang minum air putih, stres dengan obat mahal, dsb. Kenapa Sukamta cenderung ingin menaikkan harga rokok untuk menyelesaikan permasalahan JKN yang rumit itu? Ya karena sudah menjadi tabiat antirokok, bahwa berpikir keras untuk mencari solusi adalah buang-buang waktu, makanya rokok akan disalahkan supaya permasalahan menjadi lekas selesai. Coba kita kembali ke tahun 2018, saat BPJS Kesehatan defisit dan ditambal oleh cukai rokok. Para pegiat kesehatan beralasan, jumlah masyarakat sakit yang kian bertambah dan narasi yang kemudian dibangun; sakit-sakit itu disebabkan oleh rokok. Tidak berhenti sampai di situ, beragam alasan yang penting pengelola kesehatan \u201cselamat\u201d banyak digaungkan di media (tanpa ada sikap ksatria untuk mengakui bahwa memang masih banyak masalah dalam JKN, baik pengelolaan maupun skema yang lebih baik, yang perlu dicarikan solusi).<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\nSudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nSudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nSudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nSudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nSudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nSudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ketika PKS Bicara Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ketika-pks-bicara-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-24 10:51:25","post_modified_gmt":"2019-08-24 03:51:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5988","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5979,"post_author":"877","post_date":"2019-08-21 09:57:26","post_date_gmt":"2019-08-21 02:57:26","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kebijakan-simplifikasi-layer-cukai-adalah-rencana-pembunuhan-terhadap-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-21 09:57:34","post_modified_gmt":"2019-08-21 02:57:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5979","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":51},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nSudah waktunya tagline rokok elektrik lebih sehat ketimbang rokok konvensional kita teriaki sebagai jargon pembual semata.
<\/h3>\n","post_title":"Terkuak, Rokok Elektrik Berbahaya bagi Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"terkuak-rokok-elektrik-berbahaya-bagi-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-08-27 09:33:57","post_modified_gmt":"2019-08-27 02:33:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5996","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5988,"post_author":"855","post_date":"2019-08-24 10:41:28","post_date_gmt":"2019-08-24 03:41:28","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n