Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n
Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek.
<\/p>\n\n\n\n
Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris. Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air. Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control). Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n
Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n