Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n
Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n
Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n
Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing. Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan. Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang. Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna). Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek. Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek. Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek. Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional. Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n