\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6229,"post_author":"1","post_date":"2019-11-14 09:06:13","post_date_gmt":"2019-11-14 02:06:13","post_content":"\n

Hujan yang mengguyur Yogya malam tadi membikin saya mesti membatalkan janji bertemu dengan beberapa orang di selatan Yogya. Saya memutuskan untuk tetap di rumah saja, menemani istri saya yang sedang hamil tua. Menyantap pisang goreng bikinan istri dan segelas teh hangat.<\/p>\n\n\n\n

Ketika hujan reda dan istri saya sudah tertidur, saya beranjak ke perpustakaan pribadi milik kami. Merapikan buku-buku yang berserakan di beberapa tempat lantas mengembalikan ke rak buku agar kembali tertata rapi. Saya lantas melihat-lihat buku di rak, dan mengambil sebuah buku untuk saya baca sembari menunggu kantuk datang.<\/p>\n\n\n\n

Buku yang saya ambil berjudul Hikayat Kretek karya Amen Budiman dan Onghokham. Buku yang diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) itu sebetulnya pernah saya baca sekira dua tahun lalu. Tentu saja kini saya sudah lupa sebagian besar isinya. Jadi saya pikir, tidak ada salahnya saya baca ulang buku berisi seluk-beluk sejarah kretek itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Pembelaan Gus Dur pada Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT)<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya tidak membaca urut dari halaman awal. Usai membaca daftar isi, saya langsung menuju ke bab-bab yang saya rasa menarik untuk saya baca lebih dahulu. Tentang apa itu kretek, apa yang membedakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan sejak kapan pamor SKT meredup, digantikan oleh SKM yang menguasai pasar dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Hingga hari ini, masih banyak orang yang salah sangka mengenai definisi dari kretek. Kebanyakan orang menganggap kretek itu adalah rokok yang tanpa filter. Padahal itu tidak benar. Kretek adalah rokok khas Nusantara. Dinamakan kretek, karena bahan utamanya adalah tembakau dan cengkeh. Baik itu non-filter, ataupun berfilter, jika bahan pembuat utamanya adalah tembakau dan cengkeh, maka ia adalah kretek.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya, saya menemukan hal menarik dalam buku Hikayat Kretek pada halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya. Sebuah fakta yang bagi saya cukup membanggakan dari industri kretek di negeri ini. Saya ceritakan ulang saja di sini hal menarik yang saya temukan sejak halaman 169 hingga beberapa halaman setelahnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Gus Dur, Cengkeh, dan SARA(P<\/a>)<\/p>\n\n\n\n

Tak lama setelah pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda pada 1949, krisis ekonomi besar melanda Indonesia. Inflasi terjadi besar-besaran, utang negara setelah kesepakatan pada perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) membikin pemerintahan yang baru terbentuk kalang kabut. Harga-harga kebutuhan pokok melonjak. Sumber pemasukan negara ketika itu hanya lewat sektor perkebunan saja.<\/p>\n\n\n\n

Krisis ekonomi itu pada akhirnya membikin pemerintah mengeluarkan kebijakan devaluasi nilai mata uang rupiah. Pemerintah mengurangi jumlah uang yang beredar. Selain itu, pada 20 Maret 1950, kebijakan Gunting Syarifuddin diterapkan. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri keuangan saat itu, Syarifuddin Prawiranegara. Gunting Syarifuddin adalah kebijakan memotong nilai pecahan uang menjadi setengahnya saja. Misal, jika kita memiliki uang Rp5, maka nilainya tinggal Rp2,5 saja setelah terkena kebijakan Gunting Syarifuddin.<\/p>\n\n\n\n

Alih-alih menyelamatkan perekonomian nasional, kebijakan yang diambil pemerintah ketika itu malah membikin kondisi perekonomian kian memburuk. Peningkatan jumlah penduduk dan kondisi aman pasca perang juga menambah beban pemerintah dengan banyaknya pengangguran.<\/p>\n\n\n\n

Dalam kondisi semacam itu, ada anomali pada industri kretek nasional. Krisis ekonomi seakan tidak mempengaruhi industri kretek ketika itu. Ini bisa dilihat dari pemasukan cukai rokok yang selalu meningkat sejak tahun 1951 hingga 1962. <\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1951, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar Rp46.920.000. Terus meningkat setiap tahun hingga pada 1962 pemasukan negara lewat cukai mencapai Rp920.050.000. Naik hingga 2000 persen. Sebuah angka yang menakjubkan.<\/p>\n\n\n\n

Selain pendapatan cukai yang terus meningkat tiap tahunnya di tengah krisis berkepanjangan, kemunculan pabrik-pabrik rokok kretek baru juga terjadi pada 1950 hingga 1962, terutama pabrik rokok kretek di luar pulau Jawa. Total ada 32 pabrik rokok baru di luar Jawa yang berdiri pada periode itu.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Mengenal Tiga Jenis Tembakau Unggulan dari Pulau Madura<\/a><\/p>\n\n\n\n

Anomali semacam ini juga terjadi ketika krisis besar kembali melanda Indonesia pada periode 90an. Industri kretek menjadi penyelamat keuangan negara di tengah badai besar ekonomi yang menghantam negeri. <\/p>\n\n\n\n

Sayangnya, catatan-catatan keberhasilan industri kretek itu sepertinya tidak begitu menarik bagi pemerintah negeri ini kini. Buktinya, mereka malah menaikkan persentase cukai rokok dengan angka yang tidak masuk akal, mencapai 23 persen. <\/p>\n\n\n\n

Bukannya merawat industri kretek yang terbukti berperan besar memberi pemasukan keuangan bagi negara bahkan di saat krisis ekonomi melanda sekalipun, pemerintah kini seakan malah hendak menghancurkan sendiri industri kretek itu dengan menaikkan cukai dengan semena-mena. Tak masuk akal.<\/p>\n","post_title":"Industri Kretek di Tengah Krisis Ekonomi 1950","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"industri-kretek-di-tengah-krisis-ekonomi-1950","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-14 09:06:15","post_modified_gmt":"2019-11-14 02:06:15","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6229","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6220,"post_author":"926","post_date":"2019-11-11 06:22:59","post_date_gmt":"2019-11-10 23:22:59","post_content":"\n

Mengapa tarif cukai rokok tahun 2020 naik sangat tinggi hingga 23%, yang biasanya hanya 8-11%, dan harga rokok terbang sampai 35%? Kenaikan ini secara fiskal maupun regulatif kurang memiliki dasar argumentatif. Apalagi Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN sebelumnya sepakat menaikkan 9%.<\/p>\n\n\n\n

Revisi kesepakatan dilakukan sepihak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Sri) dalam rapat terbatas kabinet, 16 September 2019. Cara ini selain tidak lazim juga terkesan fait accompli<\/em> terhadap DPR pun Presiden. Atas hal ini saya dalam wawancara dengan radio di akhir musim kemarau September 2019 lalu, menduga, Sri kemungkinan ingin mempersembahkan kado istimewa kepada kelompok antitembakau di akhir masa jabatannya sebagai Menkeu di kabinet lalu.<\/p>\n\n\n\n

Dugaan itu benar. Seorang teman mengirim link dan menemukan kabar mengagetkan tentang Sri dari Amerika. Dalam laporan di laman resmi Bloomberg Philathropies (BP), Sri bersama pejabat dari berbagai negara diangkat sebagai anggota task force<\/em> kebijakan fiskal untuk kesehatan di organisasi itu, April 2018. (Lihat: MEMBERS OF THE TASK FORCE ON FISCAL POLICY FOR HEALTH\u00a0)<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

BP adalah lembaga swasta yang didirikan mantan Walikota New York tiga periode dan pengusaha media Michael Bloomberg.<\/strong> Misi utamanya pengendalian tembakau. BP melalui Bloomberg Initiative menyalurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan antirokok di seluruh dunia.<\/strong> Di antaranya hinggap ke rekening banyak LSM dan sedikit ke lembaga pemerintah di Indonesia. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Pengaju proposal donor itu di Indonesia antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Bali, kumpulan wartawan AJI Jakarta, Universitas Indonesia, Muhammadiyah, ICW, lembaga dokter dalam Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), KPAI, juga Yayasan Lentera Anak. Kedua lembaga terakhir beberapa bulan lalu menyoal audisi bakat badminton anak Indonesia oleh PB Djarum, yang ramai diperbincangkan publik.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Selain mendonasikan uang miliknya, Mike juga mengumpulkan dana dari berbagai korporasi farmasi, antara lain Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Peneliti dari International for Global Justice (IGJ) dalam buku \"Kriminalisasi Menuju Monopoli\", menyatakan, Mike adalah pemilik saham di perusahaan farmasi raksasa, Novartis.<\/p>\n\n\n\n

Tujuan penyaluran dana itu, menurut peneliti dan penulis Amerika Dr. Wanda Hamilton dalam buku yang sangat menghebohkan jagad farmasi dan perumahsakitan dunia, \"Nic War\", adalah untuk membangun program \"pharmacological aids to smoking cessation\"<\/em> (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok). Produk-produk Nicotin Replacement Therapy<\/em> (NRT) dimaksudkan untuk merebut ceruk dagang nikotin melalui bantuan badan resmi PBB WHO. Program ini makin gencar dilakukan sejak Ketua WHO dijabat mantan direktur Novartis Gro Harlem Brundtland, tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Mengapa perusahaan farmasi tertarik terjun ke pasar nikotin? Omset pasar nikotin dunia, menurut data Global Trend in Nicotin tahun 2017, bernilai $785 milyar, setara harta negara terkaya nomor 23 setelah Finlandia, membuat mereka tergoda memainkan bisnis nikotin ini.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mike memang pintar. Selain menjaga tradisi pelibatan pejabat negara dalam struktur lembaganya, juga paham titik lemah Sri. Kita tahu Sri adalah master dan doktor lulusan University of Illinois Urbana Champaign Amerika. Melalui emosi dan lobby Amerika Sri yang dikenal sangat cerdas dan independen memilih mengesampingkan kepentingan petani, buruh tembakau dan industri rokok di Indonesia. Stakeholders<\/em> yang selama ini membantu mengurangi kepusingannya mengumpulkan pamasukan negara melalui penerimaan cukai rokok plus pajak atasnya senilai kl. 200 triliun rupiah. Hampir 10% dari nilai APBN 2020.<\/p>\n\n\n\n

Mungkin hanya 1% kepintaran para petani, buruh rokok, dan kaum perokok, dibanding kepintaran Mike, Brundtland dan Sri. Tapi, soal membantu keuangan dan harmoni negara, ketiganya masih perlu belajar kearifan dari mereka. Secuil kepintaran yang hanya 1% itu toh masih bisa membaca dengan jernih secuil kabar tentang Sri dari laman Amerika itu. Menjadikan kami yang bodoh ini makin bisa memahami.<\/p>\n","post_title":"Secuil Kabar dari Amerika Tentang Sri Mulyani","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"secuil-kabar-dari-amerika-tentang-sri-mulyani","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-11-11 06:23:09","post_modified_gmt":"2019-11-10 23:23:09","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6220","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6215,"post_author":"883","post_date":"2019-11-10 08:29:03","post_date_gmt":"2019-11-10 01:29:03","post_content":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_title":"Cacat Logika Tulus Abadi Melihat Persoalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2024-01-04 10:30:24","post_modified_gmt":"2024-01-04 03:30:24","post_content_filtered":"\r\n

KRokok masih saja dijadikan kambing hitam dalam permasalahan yang membelit BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan mengalami defisit, rokok dijadikan kambing hitam. Alasannya adalah rokok menjadi penyebab bobolnya anggaran BPJS Kesehatan karena dituding sebagai faktor utama berbagai penyakit. Kini, ketika iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan, rokok kembali dijadikan kambing hitam dengan dalih yang sama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam program acara Prime Talk di Metro TV pada Kamis lalu, Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berarti secara signifikan menambal defisit jika permasalahan secara hulu, dalam hal ini konsumsi rokok tidak dihentikan. Kemudian ia menambahkan bahwa solusinya adalah menaikkan tarif cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tulus dalam memahami persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlihat sangat minim pemahaman dan ngawur secara logika, akibatnya adalah Tulus hanya bisa ikut-ikutan mengkambinghitamkan rokok dalam argumentasinya menanggapi isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Pengelola BPJS yang Tidak Becus, Perokok yang Disalahkan<\/a><\/p>\r\n

Kekeliruan Tulus Abadi Memahami Iuran BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, anda harus betul-betul memahami persoalan yang mendera BPJS Kesehatan. Pertama menyoal defisit BPJS Kesehatan, sejak awal kelahirannya di tahun 2014, BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 1,9 triliun di tahun pertamanya.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada tahun selanjutnya, defisit tersebut kian membengkak menjadi Rp 9,4 triliun di 2015, di 2016 kembali defisit sebesar Rp 6,4 triliun, di 2017 defisit sebesar Rp 13,8 triliun dan di 2018 bertambah besar menjadi Rp 19,4 triliun. Pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak lebih besar lagi.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Apa problemnya? Beberapa pengamat ekonomi berpendapat bahwa terdapat hitung-hitungan yang salah sejak awal mengenai skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Ekonom Dr Rizal Ramli pernah mengatakan suntikan dana dari pemerintah di awal terlalu kecil untuk membiayai BPJS Kesehatan yang sudah kadung digembar-gemborkan. Ditambah kesalahan hitung-hitungan di awal terhadap skema pembiayaan peserta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selain kesalahan hitung-hitungan di awal, defisit BPJS Kesehatan kian membengkak akibat dari praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dan industri farmasi. Terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan akibat fraud<\/em> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya.<\/p>\r\n

Temuan ICW<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketua Komisi lX DPR RI periode 2014-2019, Dede Yusuf pernah mengatakan bahwa masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud<\/em> pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satun modusnya dengan melakukan re-administrasi. Apa itu re-administrasi? Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: Surat Terbuka untuk Dirut BPJS Kesehatan: Perokok Bukan Kambing Hitam Atas Bobroknya BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Data dan Fakta Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Melihat data dan fakta penyebab defisit BPJS Kesehatan, seharusnya Tulus menyuarakan hal-hal tersebut agar kemudian pemerintah dapat melakukan evaluasi baik dari segi sistem manajemen maupun teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan. Bukan malah menuding rokok seakan-akan sumber utama permasalahan defisit BPJS Kesehatan.\u00a0<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pemahaman kedua yang harus dipahami oleh Tulus dalam persoalan BPJS Kesehatan adalah pemahaman mengenai cukai rokok sebagai penambal defisit. Tulus terlihat tidak fair dengan mengatakan cukai rokok belum cukup menambal defisit BPJS Kesehatan. Tidak fair karena Tulus tidak menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok di setiap daerah kini 50 persennya dipergunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Dalam argumentasi Tulus mengenai pembiayaan BPJS Kesehatan dari cukai rokok sangat terlihat bahwa argumentasi Tulus hanya didasari kepentingan kelompok antirokok. Seperti Tulus dan lembaganya YLKI untuk menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, sebagaimana titah bos besar asing mereka, tuan Bloomberg.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pada dasarnya cukai rokok merupakan sin tax<\/em> atau pajak dosa yang secara logika seharusnya dikembalikan kepada si pengguna, dalam hal ini perokok. Artinya jika mau mengikuti logika cukai ini, justru perokok-lah yang berhak dicover iuran BPJS Kesehatannya dari cukai rokok. Tetapi karena cukai rokok di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional, maka cukai rokok oleh pemerintah dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Baca: KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan<\/a><\/p>\r\n

Logika Ngawur Tulus Abadi<\/h3>\r\n\r\n\r\n\r\n

Logika ngawur dan buruknya pemahaman Tulus Abadi mengenai cukai rokok harus dinaikkan untuk membiayai BPJS Kesehatan juga dapat dibuktikan dengan pertanyaan yang dapat kita lempar, jika BPJS Kesehatan dicover oleh cukai rokok, maka dapatkah pemerintah tidak mengambil sepeser pun dana cukai untuk pembangunan lainnya? Beranikah dialokasikan seluruhnya untuk kepentingan BPJS Kesehatan?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Lalu bukankah dengan menaikkan cukai rokok maka yang terjadi adalah pemerintah akan mengalami potensi lost pendapatan dari sektor cukai? Sebab konsumsi rokok akan turun drastis sehingga setoran cukai tidak maksimal. Lalu bukankah lebih baik ditutup saja pabrik rokok dan kita larang seluruh aktivitas Industri Hasil Tembakau di Indonesia demi menyelamatkan BPJS Kesehatan dari ambang defisit anggaran?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Wahai Tulus Abadi, entah apa yang merasukimu?<\/p>\r\n","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6215","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6184,"post_author":"883","post_date":"2019-10-29 07:41:32","post_date_gmt":"2019-10-29 00:41:32","post_content":"\n

Pasca diresmikan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2020, isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) kembali mencuat ke permukaan. Ada dua pihak yang sejak dulu vokal menyuarakan isu ini, pertama adalah antirokok dan yang kedua adalah Philip Morris.
<\/p>\n\n\n\n

Isu tersebut sebenarnya bukanlah isu baru, karena setiap tahun selalu dihembuskan. Namun dengan kondisi industri kretek yang sedang syok akibat tingginya angka kenaikan tarif cukai rokok, isu penggabungan yang sedang berhembus ini kembali menambah was-was produsen kretek tanah air.
<\/p>\n\n\n\n

Pasalnya isu penggabungan batas produksi dan tarif cukai rokok SKM\u00a0 dan SPM sangat merugikan industri kretek dan hanya menguntungkan produsen rokok putih yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional. Industri kretek dirugikan karena tidak ada lagi barier dari negara terhadap kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Dalam hal ini negara bak melepas rantai anjing untuk membunuh mangsa-mangsanya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita bedah kenapa dua kelompok yang disebutkan di atas sangat berhasrat mendorong wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Pertama kelompok antirokok, mereka mendorong wacana ini karena pesanan dari big bos<\/em> mereka agar peraturan cukai rokok di Indonesia selaras dengan nafas FCTC (Framework Convention Tobacco Control).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok selalu beralasan bahwa kebijakan batas produksi dan cukai rokok di Indonesia amatlah rumit. Mereka menginginkan agar produk kretek khususnya tidak memiliki banyak varian sehingga persoalan produksi dan tarif cukai kretek dibuat seragam. Barang tentu dari penggabungan ini nantinya akan mematikan industri kretek karena tarif cukainya menjadi mahal dengan satu hanya satu layer golongan. Antara industri kretek kecil dan besar tidak ada lagi perbedaan.
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok ini ingin menghilangkan kekhasan kretek yang memiliki banyak jenis dan varian produk. Saat ini kita masih bisa melihat produk-produk kretek dengan berbagai merek. Tapi jika wacana penggabungan ini diterapkan, maka masyarakat Indonesia tidak lagi bisa menikmati kretek dengan berbagai merek tersebut. Khazanah kretek lokal daerah perlahan-lahan akan menghilang.
<\/p>\n\n\n\n

Antirokok tidak memperdulikan persoalan industri kretek yang terancam, mereka hanya melayani big bos mereka untuk mencapai target menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya dan membatasi produksi kretek sekecil-kecilnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Matinya Kretek Akibat Simplifikasi Cukai dan Batasan Produksi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Kelompok kedua dibalik wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM adalah perusahaan rokok multinasional yang memproduksi rokok putih di Indonesia. Kelompok ini dimotori oleh Philip Morris cs (bos Sampoerna).
<\/p>\n\n\n\n

Layer produksi maupun tarif cukai di Indonesia memang berbeda dari negara lain, tentu bukan tanpa alasan, pertama karena memang produk kretek kita sangat bervarian sehingga negara memiliki peran menjaga keotentikan kretek dengan membuat layer yang dapat mengakomodir berbagai varian kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu apa urusannya dengan Philip Morris cs? Selama ini kretek selalu menguasai pangsa pasar rokok nasional hingga 90% sedangkan rokok putih hanya mendapatkan pangsa pasar 6 sampai 7%. Pangsa pasar yang kecil ini membuat rokok putih sulit berkembang, terlebih lagi dalam kebijakan layer tarif cukai, mereka dikenakan pungutan cukai yang lebih besar ketimbang kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Sulit berkembangnya rokok putih inilah yang kemudian mendorong Philip Morris cs untuk melancarkan terus-menerus wacana penggabungan produksi dan tarif cukai SKM-SPM. Jika wacana tersebut disahkan menjadi kebijakan, maka secara otomatis produksi rokok putih dapat digenjot karena bisa setara dengan batasan jumlah produksi kretek.
<\/p>\n\n\n\n

Adapun pada persoalan tarif cukai, rokok putih akan diuntungkan dengan disamakannya besaran tarif cukai rokok putih dengan kretek. Mereka tak perlu lagi membayar cukai lebih besar dari kretek. 
<\/p>\n\n\n\n

Philip Morris cs yang notabene adalah perusahaan rokok multinasional tentu akan kegirangan, sebab mereka dapat mengembangkan rokok putih di Indonesia melalui intervensi kebijakan. Apalagi dengan modal tak terbatas dengan gampang mereka dapat melibas industri kretek nasional.
<\/p>\n","post_title":"Siapa yang Bermain Isu Penggabungan Batas Produksi dan Tarif Cukai Kretek-Rokok Putih?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"siapa-yang-bermain-isu-penggabungan-batas-produksi-dan-tarif-cukai-kretek-rokok-putih","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-29 07:41:34","post_modified_gmt":"2019-10-29 00:41:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6184","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6175,"post_author":"878","post_date":"2019-10-25 09:13:53","post_date_gmt":"2019-10-25 02:13:53","post_content":"\n

Dengan jumlah penduduk yang hampir selalu menempati peringkat lima besar jumlah penduduk terbanyak di dunia, Indonesia di mata para pengusaha, penggerak bidang industri, dan marketing ragam bentuk produk, merupakan pasar yang begitu potensial dan menjanjikan. Pasar bernama Indonesia ini, sudah sejak lama menjadi bidikan beberapa pihak yang mampu membaca potensi yang dimiliki Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ada tiga aspek di Indonesia yang menjadi incaran para pengusaha kelas kakap untuk bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya dari negeri ini. Tenaga kerja yang murah, bahan baku yang melimpah, dan lahan yang murah dan luas untuk memproduksi beragam produk yang akan di pasarkan. Di luar tiga aspek tersebut, ada satu faktor penting lainnya yang membikin pengusaha-pengusaha besar dari luar negeri mengincar Indonesia. Faktor itu adalah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia dan penduduknya, adalah pasar itu sendiri. Pasar yang sangat potensial. Tinggal menggenjot pola hidup konsumif kepada warganya, dengan dibumbui beragam bentuk promosi yang menggiurkan, jadilah pasar Indonesia ini menjadi pundi-pundi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.<\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua, kepentingan bisnis dan ekonomi semacam ini, memicu persaingan dagang yang kerap kali tidak adil. Persaingan bisnis membikin beberapa pihak memilih cara-cara kotor untuk memenangkan persaingan bisnis mereka. Pada pekan lalu, saya menyinggung persaingan bisnis yang menghancurkan industri minyak kelapa dan kopra di negeri ini. Yang dirugikan, tentu saja para petani kelapa dan pengusaha kecil berbasis rumah tangga yang memproduksi kelapa. Celakanya, guna memenangkan persaingan bisnis semacam ini, mereka para pengusaha besar itu berkomplot dengan penguasa untuk mengeluarkan regulasi yang menindas pengusaha kecil pribumi. Lebih dari itu, mereka memakai akademisi (dalam hal ini di bidang kesehatan) untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Dampak Kenaikan Cukai bagi Perokok, Petani, dan Buruh Pabrik<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika pekan lalu saya menulis tentang kehancuran industri minyak kelapa dan mengapa industri kretek harus belajar dari sana, kali ini, mari kita belajar dari kehancuran industri gula di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n

Setelah cengkeh dan rempah-rempah lain sudah mulai menurun pamornya di pasar Eropa, Kolonialisme yang di praktikkan Belanda di negeri ini menemukan produk baru dalam bentuk gula untuk mendulang keuntungan sebesar-besarnya. Gula menjadi primadona baru. Manisnya gula perlahan membikin penjajah lupa akan harumnya aroma rempah-rempah di masa sebelumnya. Industri gula dibangun besar-besaran dengan pulau Jawa menjadi sentra penanaman bahan baku sekaligus sentra produksi gula.<\/p>\n\n\n\n

Selepas kolonialisme berakhir dan negeri ini merdeka, industri gula tetap menjadi salah satu industri penting yang menggenjot roda perekonomian negeri yang baru merdeka ini. Pada masa jayanya, sebelum Soeharto berkuasa bersama pasukan militernya di negeri ini, industri gula nasional mampu bersaing dengan Kuba. Kedua negara ini bersaing menjadi pengekspor terbesar produk gula di dunia.<\/p>\n\n\n\n

Pada puncak kejayaannya, industri gula di negeri ini disokong oleh 179 perusahaan gula dalam negeri. Produksi total tahunan ketika itu mencapai 3 juta ton dan bisa mengekspor gula hingga 2,4 juta ton. Setelah itu, industri gula dalam negeri pelan-pelan mengalami kemunduran. Pemerintahan Soeharto seolah membiarkan perusahaan-perusahaan gula yang kebanyakan milik negara (BUMN) berjuang sendirian. Pemerintahan di bawah kuasanya lebih memilih mulai usaha mengimpor gula alih-alih mempertahankan industri gula dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n

Pada 1967, setahun setelah Soeharto berkuasa, Indonesia kali pertama mengimpor gula. Saat itu pemerintah mengimpor gula sebanyak 33 ton. Jumlah impor gula itu kian tahun kian bertambah hingga pada penghujung kekuasaan Soeharto, pemerintah mengimpor gula sebanyak 1,384 juta ton. Imbasnya, industri gula dalam negeri berantakan. Dari sebelumnya ada 179 perusahaan gula dalam negeri, pada permulaan abad 21 perusahaan gula tersebut sisa sepertiganya saja.<\/p>\n\n\n\n

Kehancuran industri gula dalam negeri kian diperparah usai IMF berhasil mendesak pemerintah Indonesia meneken dokumen Memorandum of Economic and Financial Policy <\/em>(MEFP). Dokumen yang populer dengan nama letter of intent <\/em>itu diteken di Jakarta tanggal 15 Januari 1998. Pada Butir 44 letter of intent <\/em>disebutkan kewajiban pemerintah membebaskan tata niaga <\/em>pertanian, termasuk gula, mulai Januari 1998.<\/p>\n\n\n\n

Sejak itu, atas nama perdagangan bebas, pasar gula domestik yang semula terproteksi dibuka lebar-lebar. Bulan Februari 1998, bea masuk gula ditetapkan menjadi 0% alias dihapuskan. Impor gula dibebaskan tanpa hambatan apa pun. Tanpa persiapan matang, industri gula yang semula dikenal sebagai the most regulated commodity<\/em> dideregulasi total dengan mengadopsi free trade policy<\/em> (Khudori, Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, LP3ES, Jakarta: 2005). Gula impor kian membanjiri negeri ini. Dalam waktu singkat, benteng pertahanan petani tebu dan PG ambruk. Petani tebu banyak beralih ke usaha tani lain, sementara PG satu per satu ber tumbangan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Perokok Santun yang Taat Aturan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Gula yang sebelumnya menjadi primadona di negeri ini, membantu penghidupan banyak petani tebu, hingga para pekerja di pabrik gula, perlahan terseok. Pasar gula dalam negeri dikuasai asing, hingga kini.<\/p>\n\n\n\n

Secara kasat mata, memang ada pihak-pihak yang ingin merebut pasar di Indonesia. Mereka bersikukuh bahwa Indonesia harus menjadi konsumen saja, jangan lagi jadi produsen. Segala cara dilakukan untuk mewujudkan itu semua. Industri minyak kelapa, juga industri gula, dan masih banyak beberapa contoh lainnya, sudah merasakan hal itu. <\/p>\n\n\n\n

Dan saat ini, setidaknya sudah dua dekade belakangan, industri kretek sedang coba diperlakukan seperti itu. Cara-cara yang dilakukan untuk merebut industri minyak kelapa dengan isu kesehatan dan kampanye turunannya, juga pada industri gula dengan ragam rupa regulasi yang merugikan, sedang diterapkan langsung terhadap industri kretek dalam negeri. Celakanya, lagi-lagi, pemerintah selaku penguasa negeri ini, tetap berlaku sama seperti perlakuan mereka ketika industri gula dan minyak kelapa diserang seperti itu. Pemerintah malah ambil bagian dalam kampanye yang menyerang industri kretek, bukannya malah melindungi industri yang membanggakan negeri ini dari rongrongan asing.
<\/p>\n","post_title":"Akankah Industri Kretek Bernasib Seperti Industri Gula di Negeri Ini?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"akankah-industri-kretek-bernasib-seperti-industri-gula-di-negeri-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-10-25 09:13:55","post_modified_gmt":"2019-10-25 02:13:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6175","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":54},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};