\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n
\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Pengembangan dan pengelolaan atlet oleh pihak swasta selama ini, hasilnya lebih bagus, yang kemudian meringankan beban pemerintah untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) sangat terbantu terhadap adanya program pengembangan atlet oleh swasta. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Banyak atlet bulutangkis tingkat dunia didikan perkumpulan bulu tangkis (PB) Djarum, tidak ada satupun yang mempromosikan produk\/merek rokok keluaran Djarum. Mereka hanya bergabung dengan salah satu manajemen Djarum berupa PB. PB Djarum hanya club, bukan merek salah satu rokok. <\/p>\n\n\n\n

Pengembangan dan pengelolaan atlet oleh pihak swasta selama ini, hasilnya lebih bagus, yang kemudian meringankan beban pemerintah untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) sangat terbantu terhadap adanya program pengembangan atlet oleh swasta. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5486,"post_author":"877","post_date":"2019-02-25 09:30:36","post_date_gmt":"2019-02-25 02:30:36","post_content":"\n

Banyak atlet bulutangkis tingkat dunia didikan perkumpulan bulu tangkis (PB) Djarum, tidak ada satupun yang mempromosikan produk\/merek rokok keluaran Djarum. Mereka hanya bergabung dengan salah satu manajemen Djarum berupa PB. PB Djarum hanya club, bukan merek salah satu rokok. <\/p>\n\n\n\n

Pengembangan dan pengelolaan atlet oleh pihak swasta selama ini, hasilnya lebih bagus, yang kemudian meringankan beban pemerintah untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) sangat terbantu terhadap adanya program pengembangan atlet oleh swasta. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5486,"post_author":"877","post_date":"2019-02-25 09:30:36","post_date_gmt":"2019-02-25 02:30:36","post_content":"\n

Banyak atlet bulutangkis tingkat dunia didikan perkumpulan bulu tangkis (PB) Djarum, tidak ada satupun yang mempromosikan produk\/merek rokok keluaran Djarum. Mereka hanya bergabung dengan salah satu manajemen Djarum berupa PB. PB Djarum hanya club, bukan merek salah satu rokok. <\/p>\n\n\n\n

Pengembangan dan pengelolaan atlet oleh pihak swasta selama ini, hasilnya lebih bagus, yang kemudian meringankan beban pemerintah untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) sangat terbantu terhadap adanya program pengembangan atlet oleh swasta. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n\n\n\n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5486,"post_author":"877","post_date":"2019-02-25 09:30:36","post_date_gmt":"2019-02-25 02:30:36","post_content":"\n

Banyak atlet bulutangkis tingkat dunia didikan perkumpulan bulu tangkis (PB) Djarum, tidak ada satupun yang mempromosikan produk\/merek rokok keluaran Djarum. Mereka hanya bergabung dengan salah satu manajemen Djarum berupa PB. PB Djarum hanya club, bukan merek salah satu rokok. <\/p>\n\n\n\n

Pengembangan dan pengelolaan atlet oleh pihak swasta selama ini, hasilnya lebih bagus, yang kemudian meringankan beban pemerintah untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) sangat terbantu terhadap adanya program pengembangan atlet oleh swasta. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n\n\n\n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n\n\n\n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5486,"post_author":"877","post_date":"2019-02-25 09:30:36","post_date_gmt":"2019-02-25 02:30:36","post_content":"\n

Banyak atlet bulutangkis tingkat dunia didikan perkumpulan bulu tangkis (PB) Djarum, tidak ada satupun yang mempromosikan produk\/merek rokok keluaran Djarum. Mereka hanya bergabung dengan salah satu manajemen Djarum berupa PB. PB Djarum hanya club, bukan merek salah satu rokok. <\/p>\n\n\n\n

Pengembangan dan pengelolaan atlet oleh pihak swasta selama ini, hasilnya lebih bagus, yang kemudian meringankan beban pemerintah untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) sangat terbantu terhadap adanya program pengembangan atlet oleh swasta. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n\n\n\n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n\n\n\n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n\n\n\n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5486,"post_author":"877","post_date":"2019-02-25 09:30:36","post_date_gmt":"2019-02-25 02:30:36","post_content":"\n

Banyak atlet bulutangkis tingkat dunia didikan perkumpulan bulu tangkis (PB) Djarum, tidak ada satupun yang mempromosikan produk\/merek rokok keluaran Djarum. Mereka hanya bergabung dengan salah satu manajemen Djarum berupa PB. PB Djarum hanya club, bukan merek salah satu rokok. <\/p>\n\n\n\n

Pengembangan dan pengelolaan atlet oleh pihak swasta selama ini, hasilnya lebih bagus, yang kemudian meringankan beban pemerintah untuk pembinaan atlet. Dalam hal ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) sangat terbantu terhadap adanya program pengembangan atlet oleh swasta. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Program audisi Djarum beasiswa bulutangkis menurut komisioner KPAI Siti Hikmawati diduga ada praktik ekploitasi anak untuk promosi rokok. Ungkapan tersebut dibantah Program Manager Bakti Olahraga Djarum Foundation, Budi Darmawan, bahwa program audisi beasiswa bulu tangkis tersebut sebagai upaya pencarian bakat untuk regenerasi atlet dan tak ada hubungannya dengan rokok.<\/p>\n\n\n\n

\"Yang kami gunakan itu namanya bukan merek rokok, itu nama klub, Djarum Badminton Club. Jadi tidak ada hubungannya dengan promosi. Bahkan dalam kegiatannya tidak ada sampling rokok. Karena itu bukan program marketing. Tapi Pencarian bakat untuk mengisi anggota baru di klub PB Djarum itu,\" ujarnya padaTirto\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Kita tidak sedang pembelaan salah satu perdebatan di atas, namun lebih pada mencari dan menelusuri makna yang terkandung pada kata ekploitasi anak, kemudian ditarik untuk memaknai program bakti olahraga Djarum Foundatian terkait audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. <\/p>\n\n\n\n

Terkadang banyak orang tidak sadar diri sering mengucapkan kata ekploitasi tidak pada tempatnya.bMari kita telusuri bersama, dimulai dari hal yang sangat sederhana, yaitu pemaknaan ekploitasi. Yang paling mudah, sederhana dan standar, coba kita telusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Ekploitasi mempunyai arti <\/strong>pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan terhadap orang lain, dan merupakan tindakan yang tidak terpuji.<\/strong>  Sedikitnya ada empat unsur utama dan berkesinambungan satu dengan yang lain dalam praktik ekploitasi, yaitu; pemanfaatan, keuntungan, orang lain, tidak terpuji (negatif). Dari arti ekploitasi tersebut, maka pengertian eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dilakukan oleh keluarga atau masyarakat, dengan unsur pemaksaan terhadap anak untuk melakukan sesuatu tanpa mempedulikan pertumbuhan mental dan fisiknya anak tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Setelah mengetahui arti dan makna ekploitasi, mari kita coba terapkan pada praktek audisi Djarum beasiswa bulu tangkis. Audisi dilaksanakan untuk mencari bibit unggul dan berbakat dalam olahraga bulutangkis. Tentunya, yang namanya bibit untuk usia anak-anak. Setelah terjaring dari beberapa anak yang mengikuti audisi, mereka ditempatkan dalam satu tempat (mes), kemudian dilatih oleh pelatih secara kontinyu, spaya bakat bulutangkis anak-anak tersebut terus berkembang, tujuan utamanya menjuarai dalam setiap turnamen. Dengan perkembangan skill atau juara turnamen, setidaknya anak sudah mempunyai bekal untuk hidup selanjutnya.  <\/p>\n\n\n\n

Selain mendapatkan pelatihan bulu tangkis, anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan formal. Jadi selain mempunyai keahlian bulu tangkis, anak tersebut mempunyai pengetahuan umum \u00a0dan mendapatkan legalitas ijazah yang dihasilkan dari proses sekolah. Baik pelatihan skill dan pendidikan formal didapatkan secara gratis. <\/strong><\/p>\n\n\n\n

Unsur ekploitasi anak tidak muncul dalam praktik audisi Djarum beasiswa bulu tangkis, yang ada kayaknya unsur mendidik anak. Coba kita telusuri apa itu mendidik? Mendidik adalah memelihara dan memberi latihan mengenai kecerdasan pikiran. Mendidik dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mengantarkan anak didik ke arah kedewasaan baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong> Oleh karena itu, mendidik dikatakan sebagai upaya pembinaan pribadi, dan sikap mental anak didik.<\/p>\n\n\n\n

Nah, terlihat jelas yang paling tepat audisi Djarum beasiswa bulu tangkis mengandung unsur mendidik anak, bukan ekploitasi anak. Kalaupun anak didik memakai kaos seragam bertuliskan Djarum itu hanya identitas club. Selebihnya, seperti promosi tidak ada dan jauh dari ghiroh<\/em> PB Djarum bakti olahraga. Karena tidak menunjuk salah satu merek rokok yang jumlahnya banyak.<\/p>\n\n\n\n

Coba saja buktikan begini caranya, Anda data ke warung atau ke toko ritail seperti indomart \/ alfamart dan sejenisnya, bilang mau beli Djarum. Maka penjual\/penjaga warung\/toko akan balik bertanya dengan berkata Djarum apa? atau kalau gak bertanya, menyodorkan Djarum peniti. Dengan hanya kata Djarum masih kurang jelas. Sedangkan dalam marketing, biasanya untuk mempromosikan barang pada intinya tidak hanya singkat tapi juga harus jelas dan menarik. <\/p>\n\n\n\n

Umpama tulisan dalam kaos yang dipakai anak-anak PB Djarum, dan kadang ada bendera umbul umbul dikategorikan iklan atau promosi brand image<\/em> Djarum yang di maksud merek rokok, hal tersebut bukan bagian dari promosi dagang Djarum. Hanya menunjukkan nama club dan promosi club. <\/p>\n\n\n\n

Bukti lain, alumni dan anak didik PB Djarum sampai detik ini tidak ada sama sekali menganjurkan pada penggemarnya atau pada masyarakat pada umumnya untuk membeli salah satu merek rokok yang diproduksi Djarum, seperti Djarum Super, Djarum 76, Djarum LA, Djarum Black dan lain sebagainya. Karena memang PB Djarum jauh dari kepentingan produk rokok (promosi), walaupun sama-sama milik Djarum.<\/p>\n\n\n\n

Keberadaan PB Djarum justru menguntungkan, karena club olahraga dan atletnya akan jauh lebih maju dan lebih sejahtera. Rata-rata club olahraga, lebih maju jika dikelola pihak swasta atau sponsorship. Tidak hanya itu, keberadaan swasta pada dasarnya pemerintah diuntungkan, beban Negara makin berkurang. <\/p>\n\n\n\n

Lalu apa yang dikerjakan KPAI selama ini?
<\/p>\n","post_title":"Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"cacat-pikir-kpai-memaknai-kata-ekploitasi-anak-dan-promosi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-25 09:30:44","post_modified_gmt":"2019-02-25 02:30:44","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5486","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5483,"post_author":"877","post_date":"2019-02-24 06:58:15","post_date_gmt":"2019-02-23 23:58:15","post_content":"\n

Pemerintah harus tegas dalam memberikan aturan pembeda tentang batas produksi bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Keduanya tidak bisa disamakan. Apabila digabungkan, asumsi sederhananya, golongan SKM naik tingkat ke golongan SPM, atau sebaliknya golongan SPM turun masuk golongan SKM. Selanjutnya akan berdampak terhadap penyamaan pungutan cukai keduanya. Jika disamakan, industri lokal berupa SKM, sangat dirugikan. Tarif pungutan cukai SKM bisa jadi naik sejajar dengan SPM, atau tarif pungutan cukai SPM turun ke layer SKM. Hal ini akan berimbas pada harga jual SKM dan SPM yang sama dipasaran. Padahal, selama ini harga jual SPM lebih tinggi dari SKM dipasaran. <\/p>\n\n\n\n

Masyarakat pada umumnya, tidak tahu atau bahkan acuh tentang perkembangan aturan rokok. Tahu-tahu harga rokok berubah, baru mereka mencari informasi. Pasti pertanyaan sederhana yang selalu mereka utarakan, \u201cmengapa harga rokok naik? Apakah industri masih kurang untung?\u201d. <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Dari pertanyaan sederhana di atas, tentu saja yang menjadi sasaran empuk disalahkan adalah industri. Sedangkan industri rokok mengikuti aturan pemerintah, melalui aturan tarif cukai oleh kantor bea cukai. Perlu diluruskan, bahwa sebetulnya industri rokok adalah semi badan usaha milik Negara. Karena, pertama; harga jual ditentukan oleh pemerintah melalui golongan tarif cukai. Kedua; tanpa modal pemerintah mempunyai keuntungan rata-rata lebih dari 60% perbatang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Agenda Terselubung di Balik Isu Penyederhanaan Layer Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Kembali ke SPM dan SKM, jika volume keduanya disamakan, otomatis golongan atau layernya sama, seperti penjelasan sederhana di alenia pertama di atas. Ini membuktikan lemahnya pemerintah mengenai pengaturan peredaran rokok produk asing di Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, bahwa SPM rata-rata perusahaan milik asing, sedangkan SKM mayoritas milik pengusaha lokal.  Secara konten rokok SPM dan SKM sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar adalah cengkeh, SPM tanpa cengkeh, SKM memakai cengkeh. SPM tidak memakai tembakau lokal (petani Indonesia), SKM konten tembakaunya dari campuran tembakau lokal (petani Indonesia).<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah harus tegas dan berani membuat aturan tersendiri tentang peredaran SPM, seeperti halnya di Amerika. Dalam rangka melindungi industri nasional, negeri Paman Sam itu mengeluarkan aturan pembatasan peredaran SKM. <\/strong>Hal ini dilakukan untuk mengatasi peningkatan permintaan pangsa pasar SKM tiap tahunnya, sedangkan pasar SPM melemah.<\/p>\n\n\n\n

Nah, seharusnya di Indonesia membuat aturan sebaliknya dengan melindungi industri nasional. Jangan hanya menggenjot penerimaan dan meningkatnya pendapatan Negara melalui cukai, akan tetapi melemahkan dan merugikan industri nasional.   <\/p>\n\n\n\n

Hal ini perlu diketahui anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagai wakil rakyat perlu mengkaji lebih mendalam tentang rencana penggabungan volume produsi SKM dan SPM. Diadaptasi dari Koran-sindo.com, DPR RI Komisi Keuangan memberikan alasan penggabungan akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati cukai murah. Jika penggabungan ini dilakukan, kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar. <\/p>\n\n\n\n

Dari penjelasan DPR RI Komisi Keuangan tersebut, seakan-akan aturan penggabungan ini hanya ditentukan untuk industry yang memproduksi rokok SKM dan SPM dalam satu perusahaan. Menjadi rancu, ternyata dalam PMK 146\/2017, tidak menjelaskan batasan tersebut. Selanjutnya dalam aturan tersebut, juga tidak memperjelas yang dimaksudkan penggabungan SKM dan SPM, apakah SKM digabung ke golongan SPM, atau SPM digabung ke dalam golongan SKM?. Karena SPM dan SKM, keduanya jelas sangat beda produknya (barang).  Hal inilah disinyalir menjadi pintu masuk untuk menggerus SKM perlahan-lahan.<\/p>\n\n\n\n

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Roko Indonesia (GAPPRI),  Ismanu Soemiran dilansir dari Krjogja.com, melayangkan permohonan kepada Presiden untuk meninjau kembali rencana simplikasi golongan serta penggabungan kuota rokok kretek dan rokok putih, serta roadmap cukai PMK 146\/2017 untuk tidak dilaksanakan di tahun 2019.  Ismanu berpendapat PMK 146\/2017 berpotensi mengarah kepada monopoli. Artinya, berpotensi hanya menguntungkan pabrik terbesar berstatus penanaman modal asing (PMA) saja, dan akan menggeser rokok kretek yang multi varian ke rokok putih yang hanya satu jenis. <\/p>\n\n\n\n

Dilansir dari media online bisnis.com, Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) merasa keberatan dengan rencana kumulasi produksi SKM dengan SPM, karena menjadikan produksi rokok akan naik, kemudian naik pula golongan maupun layernya. Selanjutnya, secara otomatis naik pula tariff cukainya. Dengan penggabungan atau penyamaan tarif cukai SKM dan SPM akan menghilangkan golongan I-B SKT, yang akan memberatkan pabrik rokok lokal karena akan berdampak kenaikan harga rokok, dan pastinya akan terjadi penurunan penjualan. <\/p>\n\n\n\n

Gaperoma, berharap agar penyederhanaan layer dengan penggabungan SKM dengan SPM dikaji ulang secara mendalam, karena sangat meberatkan industry rokok lokal (kretek). <\/p>\n\n\n\n

Baca: KNPK Menolak Simplifikasi Tarif Cukai<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekali lagi, untuk Komisi Keuangan DPR RI,sebaiknya mendengarkan harapan GAPPRI dan Gaperoma. Mereka mewakili suara industry, tahu betul kondisi perkembangan pabrik rokok kretek lokal. Jangan sampai usul asal-asalan atau asal usul. Juga seharusnya Komisi Keuangan DPR RI membela industry rokok lokal (SKM), daripada kepentingan industry rokok asing (SPM).<\/p>\n\n\n\n

Perlu diketahui, pangsa pasar SKT lebih besar dibanding SPM, terlebih di Indonesia. Jadi jika SKM digabungkan dengan SPM, yang kemudian salah satu harus naik golongan atau turun golongan, sangat merugikan SKM. Untuk itu, Komisi Keuangan DPR RI agar hati-hati dalam mendorong rencana penggabungan SKM dengan SPM.  Yang diuntungkan adalah industry asing (SPM), dan jauh dari alasan Komisi Keuangan DPR RI tertera di atas, salah satunya untuk melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar, ini tidak akan terjadi, yang terjadi adalah sebaliknya. <\/p>\n\n\n\n

Justru yang harus dilakukan Komisi Keuangan DPR RI adalah membuat aturan rijit SPM jika memang masih menikmati cukai murah, bukan malah memberikan solusi penggabungan, yang akan menimbulkan keresahan bagi industry lokal (SKM). Terlebih lagi, jika dirunut dorongan untuk menggabungkan SPM dan SKM, sebagai salah satu agenda mematikan rokok kretek dan industry dalam negeri dalam (SKM).
<\/p>\n","post_title":"Penggabungan Volume Produksi SKM dengan SPM Merugikan Industri Lokal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"penggabungan-volume-produksi-skm-dengan-spm-merugikan-industri-lokal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-24 06:58:22","post_modified_gmt":"2019-02-23 23:58:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5483","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n\n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n\n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n\n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n\n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n\n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5468,"post_author":"877","post_date":"2019-02-20 07:40:45","post_date_gmt":"2019-02-20 00:40:45","post_content":"\n

Kalau ada yang bilang rokok adalah candu dan masuk kategori zat adiktif itu keliru dan salah kaprah. Aktivitas merokok bisa ditinggalkan. Contoh, saat bulan puasa banyak perokok dapat tidak merokok selama satu hari penuh, mereka tidak sakaw dan kejang-kejang.<\/p>\n\n\n\n

Saya ibaratkan merokok sama dengan makan nasi. Kalau ada
orang tidak kenyang jika tidak makan nasi, apakah ia termasuk kategori bahasa kecanduan? Kecanduan dalam arti keinginan makan nasi bagi mayoritas orang bisa dipastikan jawabannya.<\/p>\n\n\n\n

Ada kelompok minoritas, yang gak makan nasi bahkan tidak doyan sama sekali. Ia tiap harinya hanya makan sayur sayuran, makan mie instan, makan buah buahan dan lain sebagainya.<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Ada juga orang yang belum makan nasi rasanya belum puas, atau bahkan badannya gemetaran. Sekali lagi pertanyaan, apakah keadaan ini, masuk kategori kecanduan? Sehingga nasi masuk daftar sebagai zat adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tentu tidak, makan nasi sebenarnya adalah pilihan, tidak makan nasi pun tidak mengapa. Itu hanya soal kebiasaan. Semua kebiasaan kalau dimasukkan kategori kecanduan, itu hal yang tidak tepat. Karena orang mempunyai kebiasaan adalah wajar, karena semua manusia punya akal pikiran yang memutuskan punya keinginan. <\/p>\n\n\n\n

Tanpa keinginan, manusia dianggap tidak wajar, bahkan tidak waras.
Seperti halnya, aktivitas merokok itu hanya merupakan keinginan dan bisa ditinggalkan (tidak mencandu), dan jauh dari sifat adiktif.
Jika rokok dikategorikan mengandung zat adiktif, adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hanya dipaksakan, tujuannya agar rokok tidak boleh dikonsumsi, terutama rokok kretek.<\/p>\n\n\n\n

Dalam PP 109\/012, rokok dimasukkan kategori barang yang mengandung zat adiktif. Kira kira penjelasannya, kalau tidak merokok, perokok merasa galau, merasa bingung dan sebagainya.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok, Asupan Jiwa yang Baik<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Hal ini tidak benar adanya, bisa di tanya ke para perokok, apakah kalau tidak merokok badannya kacau?. Saya pastikan jawabannya tidak.
Mereka yang merokok, pada dasarnya hanya keinginan untuk rekreasi dan relaksasi. Dalam keadaan apapun, sekalipun tertekan, teman sejati perokok ya rokok itu sendiri. Dan bahkan tidak sedikit, perokok bisa memunculkan ide ide cemerlangnya, saat merokok.<\/p>\n\n\n\n

Ada cerita dari orang yang tiap harinya bekerja sebagai desain grafis dan percetakan, panggilan akrabnya Irwan asli Bandung, ia menggeluti pekerjaannya sudah hampir 30 tahun. Banyak orang yang memakai jasanya.<\/p>\n\n\n\n

Saat akhir tahun, ia sering mendapatkan pesanan mencetak kalender. Dan kebanyakan pemesan pasrah sampai pada desainnya. Pemesan hanya memberikan bahan materi beberapa foto, kemudian olah desain pasrah sama irwan.<\/p>\n\n\n\n

Dibulan bulan akhir tahun inilah, temenku Irfan sering mengalami stres (bukan arti sakit jiwa bikin gila permanen). Ia stres harus mengolah waktu, dan pikiran.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek Berbeda Dengan Rokok, Apalagi Narkoba <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masalah cetak ia biasa dibantu karyawannya berjumlah 6 orang. Tetapi masalah desain ia kerjakan sendiri. Karena banyak orang cocok dengan karyanya dan tidak mau di gantikan dengan orang lain. Saat ia memunculkan ide ide pikirannya ada beberapa cara:<\/p>\n\n\n\n

Pertama:<\/strong> pergi ketempat yang tenang sambil berpikir, bahasa sederhananya refresing atau rekreasi sambil kerja. Metode ini ia aku harus mengeluarkan rupiah lumayan gede untuk transportasi dan makan. <\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>: merokok, ia akui lebih irit, bisa dilakukan di rumah, bahkan terkadang bisa dilakukan sambil bekerja membuat desain. Terlebih lagi menurutnya, lebih enak mikir saat beol sambil merokok.
Maaf pembaca agak jorok, tetapi ini betulan apa yang telah di utarakan Irfan begitu adanya. Dan banyak orang ternyata juga mengalami kenikmatan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Rokok bukan candu, bukan barang yang mengandung zat adiktif. Kalau ada yang bilang sebaliknya, mereka belum pernah merokok. Kalau pingin kebenaran coba merokoklah, maka anda akan menjadi orang yang bijak.<\/strong><\/p>\n","post_title":"Rokok Bukan Candu","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-bukan-candu","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-20 18:44:56","post_modified_gmt":"2019-02-20 11:44:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5468","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5460,"post_author":"877","post_date":"2019-02-18 09:22:25","post_date_gmt":"2019-02-18 02:22:25","post_content":"\n

Berbakti\nterhadap Nusa dan Bangsa wajib hukumnya bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak\nada pengecualian. Orang kaya, orang kota, orang desa, individu, kelompok,\ngolongan, pengusaha, petani, dan lain-lain, selama menjadi warga negara\nIndonesia harus peduli terhadap kemajuan Bangsa. Bentuknya bisa macam-macam dan\nberbeda-beda, sesuai kemampuan masing-masing. \nBentuk kepedulian yang berbeda, harus kita dorong dan hormati. Asalkan\ntujuannya baik, dan positif untuk kemajuan kehidupan Bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Menjadi aneh,\njika ada orang atau golongan mencurigai orang lain yang sudah berbuat baik\nuntuk kemajuan Bangsa. Ambil contoh, keberadaan Djarum Foundation dalam bhakti\nolah raga berupa audisi pencarian bakat atlet bulu tangkis sejak dini sekitar\numur 6-15 tahun. Keberadaannya dilaporkan Ketua Yayasan Lentera Anak\n(YLA) bernama Lisda Sundari kepada Komisi Perlindungan Anak\nIndonesia (KPAI) di Jakarta, pada Jumat, 15 Februari 2019. YLA\nmenuduh adanya audisi tersebut, sebagai bentuk tindakan ekploitasi anak dan\npencitraan perusahaan.<\/p>\n\n\n\n

Tuduhan yang keterlaluan terhadap sesama anak bangsa yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa dengan bentuk lain. Seharusnya keadaan ini tidak terjadi, sebaliknya justru saling mendukung.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Ketua YLKI yang Tak Pernah Membela Konsumen Rokok Itu Bernama Tulus Abadi <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Setelah membaca berita yang tersebar di media online, tentang\nlaporan ketua YLA kepada KPAI, isi penggalan laporannya berbunyi: \"Pemenang\naudisi ini sebenarnya bukanlah anak-anak yang mendapat secuil beasiswa,\nmelainkan adalah penyelenggara audisi. Karena mereka membangun pasar masa depan\ndan pencitraan sebagai perusahaan yang seolah-olah peduli (dengan \nbulutangkis) melalui kegiatan ini, jelas Lisda\u201d.  Saya menilai, tuduhan tersebut tidaklah tepat\ndan jauh dari kenyataan. <\/p>\n\n\n\n

Tentunya, saya yakin YLA sudah berbuat yang terbaik untuk\nkemajuan anak-anak bangsa Indonesia. Mungkin pola dan bentuknya berbeda dengan Djarum\nFoundation. Melalui program bhakti olah raga yang saya ketahui, Djarum\nFoundation berupaya untuk memajukan olah raga bulutangkis yang selama ini\nsering membawa nama harum bangsa Indonesia. <\/p>\n\n\n\n

Bagi masyarakat kudus, bisa menjadi pemain bulutangkis asuhan Djarum Foundation, menjadi kebanggaan tersendiri. Dan mungkin juga, berlaku didaerah lain. Buktinya setiap dilakukan audisi, yang datang dari seluruh pelosok negeri. Karena Djarum Foundation selama ini banyak mencetak atlet bulu tangkis mendunia. Sudah sepantasnya, karena Djarum Foundation selama ini melakukan pencarian bakat dimulai sejak dini, untuk mencari bibit-bibit unggulan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Antirokok Jangan Asal-asalan Melarang Iklan Rokok<\/a> <\/h2>\n\n\n\n

Anak-anak betul-betul dilatih bermain bulutangkis dengan\nbaik. Tanpa ada sumbangan atau pembayaran sepersenpun dari mereka. Kebutuhan\nmereka, terpenuhi dengan baik, mereka hanya dilatih dengan giat, dan juga\nmendapatkan pembelajaran formal bersifat gratis pula. <\/p>\n\n\n\n

Pertanyaan selanjutnya, apakah yang dilakukan Djarum\nFoundation di atas salah? Dimana letak kesalahannya?. Jelas-jelas Djarum\nFoundation membantu Negara, melalui audisi Djarum Foundatian memberikan kepada  anak-anak agar mempunyai keahlian berbasis\nolah raga sejak dini. Dan justru dengan bisa bergabung bersama Djarum\nFoundation, sudah meringankan beban Negara dalam rangka mencerdaskan bangsa.\nPemerintah, anak dan keluarga lebih di untungkan. Anak-anak bisa sekolah,\nmempunyai keahlian, bermain, bahagia dengan gratis, sehingga keluarga dan\npemerintah tidak terbebani. <\/p>\n\n\n\n

Jika ada yang mempertanyakan bahkan mencurigai dengan apa\nyang telah dilakukan Djarum Foundation di atas, harus dipertanyakan dan balik\ndicurigai. Apa motif dan tujuannya?, sudah berapa besar perannya dalam\nmencerdaskan anak bangsa?. Jangan \u2013jangan mereka ada rasa iri atau cemburu\nterhadap Djarum Foundation. Jika hanya iri atau cemburu, akan lebih baik,\nsehingga mereka diharapkan berlomba-lomba untuk mencerdaskan anak bangsa dengan\nDjarum Foundation. Namun menjadi celaka, bila kecurigaan mereka tanpa ada\nsolusi konkret dan hanya didasari atau ditumpangi kepentingan lain. <\/p>\n\n\n\n

Seperti halnya agenda untuk membatasi dan membunuh karakter industri rokok Indonesia. Bahasa tuduhan yang YLA pakai juga sangat menyudutkan, penggalannya berbunyi: \u201caudisi diduga adanya tindakan ekploitasi anak untuk promosi produk rokok\u201d. \u00a0Tuduhan tersebut dijawab tegas bagian Program Manajer Komunikasi Bakti Olahraga Djarum Foundation, bernama Budi Darmawan, bahwa: kegiatan audisi umum bulutangkis secara tegas tidak atau kampanye rokok karena tidak terkait merek rokok, adapun tulisan dalam kaos hanya sebagai identitas.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a><\/h2>\n\n\n\n

Tuduhan YLA di atas memeng tidak beralasan, jika audisi\nsebagai ajang promosi, pastinya Djarum Foundation akan memerintahkan bahkan\nmewajibkan para atletnya untuk merokok Djarum, kenyataannya tidak. Kalaupun ada\ntulisan Djarum di kaos yang dipakai para calon atlet, itupun hanya tulisan saja\ndan tidak dari bagian promosi produk, lebih pada identitas. Buktinya Djarum\nsangat mendukung adanya aturan yang boleh merokok umur 18+. Pihak Djarum menyadari\nbahwa usia tersebut masih menjadi beban orang tua, sehingga perlu dilarang. <\/p>\n\n\n\n

Adanya program Djarum Foundation merupakan bakti Djarum terhadap Negeri, yang seharusnya didukung penuh oleh semua pihak. Adanya Djarum Foundation, ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa, membantu masyarakat, dan ikut serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila keberadaan program Djarum Foundation dipermasalahkan bahkan dicurigai keberadaannya, pastinya yang mencurigai tidak tahu dan tidak faham betul tujuan utama program Djarum Foundatian. <\/p>\n\n\n\n

Dan apabila sampai program Djarum Foundation tidak berlanjut, ada pihak yang dirugikan, yaitu masyarakat dan pemerintah. Pastinya bukan pihak Djarum yang rugi, justru sebaliknya hal tersebut mengurangi beban pengeluaran Djarum. Untuk itu mari kita dukung dan kita dorong program Djarum Foundation, karena sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, dan mampu membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup Bangsa, mencerdaskan bangsa, mencetak generasi muda tangguh dan berdaya saing.<\/p>\n","post_title":"Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tuduhan-keterlaluan-yayasan-lentera-anak-terhadap-djarum-foundation","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-18 09:22:32","post_modified_gmt":"2019-02-18 02:22:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5445,"post_author":"923","post_date":"2019-02-13 09:32:44","post_date_gmt":"2019-02-13 02:32:44","post_content":"\n

Rokok kretek termasuk kebiasaan menghisapnya adalah warisan budaya hasil\nkreasi individu-individu maupun kelompok-kelompok masyarakat di wilayah\nnusantara yang tak terpisahkan dari keseharian hingga saat ini. Kebiasan ini\nlahir dari kebiasaan serupa yang dibawa oleh orang-orang Eropa yang masuk ke\nIndonesia sekitar abad XV yang sebenarnya juga merupakan adopsi mereka terhadap\nkebiasaan orang-orang di kepulauan Karibia dan daratan Amerika Tengah dan\nSelatan. Hanya saja, kebiasaan merokok orang Indonesia berkembang dengan\ninovasi-inovasi yang memiliki kecenderungan terhadap budaya lokal seperti\nmenambahkan cengkeh dan ramuan saus pada rokok yang kemudian disebut rokok\nkretek.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Melville J. Herkovits dan Broinslaw Malinowski, segala sesuatu yang berkembang di dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki masyarakat tersebut (cultural determinism). Hal inilah yang berlaku pada proses lahirnya rokok kretek di Nusantara. Kebudayaan suku-suku bangsa yang secara geografis menempati kepulauan tropis-vulkanis yang kaya akan varietas flora dan fauna ini, cenderung bertradisi meramu banyak unsur yang tersedia di alam sekitar pada apa yang dikonsumsi untuk mendapatkan kenyamanannya dalam bertahan hidup dan berkembang. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dua Bungkus Rokok Pemberian Jagat Pico<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Rokok kretek juga lahir dari kebiasaan meramu ini. Meskipun orang Eropa yang mengenalkan budaya menghisap rokok yang komposisinya murni tembakau, atas dasar kebiasaannya, orang-orang di nusantara kemudian mencampurkan aneka bahan ke dalam rokok mereka untuk memperoleh rasa yang diinginkan. Adopsi ini merupakan usaha pe\u2019lokal\u2019an kebiasaan merokok yang merupakan narkose baru bagi masyarakat lokal yang sebelumnya sudah memiliki kebiasaan mengunyah pinang. Pengaruh adat dan kebiasaan lokal ini melahirkan budaya yang sama sekali baru dan tidak dijumpai baik di Eropa maupun di Karibia dan dataran Amerika sebagai asal dari kebiasaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek dalam Pusaran Budaya Indonesia<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Masyarakat Nusantara lambat laun mengadopsi kebiasaan merokok dari para bangsawan dan penjajah. Terdapat beberapa sumber yang mengatakan bahwa laporan dari para utusan VOC pun mengatakan bahwa Sultan Agung juga menghisap rokok menggunakan Pipa. Sementara itu, sumber lokal yang berkaitan dengan ini yakni Babad Ing Sangkala menyebutkan bahwa para raja sudah mengkonsumsi rokok tembakau pada masa Mataram Islam di bawah kepemimpinan Panembahan Senopati.<\/p>\n\n\n\n

Para priyayi dan masyarakat bawah mengembangkan kebiasaan menghisap rokok dengan mencampur beberapa unsur perasa dan aroma lokal yang sudah lebih tua sejarah penggunaannya seperti uwur, klembak, menyan, sampai cengkeh. Ini dimaknai sebagai lahirnya kebiasaan baru bagi masyarakat nusantara. <\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut dinilai tidak aneh karena masyarakat agraris yang meski sebelah kakinya telah melangkah ke alam industri ini, seperti kita ketahui bersama, masih berada pada masa kesadaran mistis. Kebiasaan membakar rokok klembak, opium, hingga menyan sudah menjadi salah satu hal wajib dalam pelaksanaan ritual spiritual Kejawen. Sesajen berupa rokok kretek dan minuman favorit seperti kopi atau the untuk mendoakan ketenangan bagi leluhur biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek di Tengah Fasisme Kesehatan<\/a><\/h2>\n\n\n\n

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan setidaknya berupa sandwich tiga\nlapisan elemen dasar sebuah masyarakat, yakni: pertama kompleks ide-ide,\ngagasan-gagasan, nilai-nilai, selera, dan peraturan-peraturan; kedua, kompleks\naktivitas kelakuan berpola dalam masyarakat, atau ritual dan adat kebiasaan; ketiga,\nadalah kompleks bentuk fisik atau kebendaan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam lapisan kedua, kebiasaan merokok sudah menjadi tradisi selama ratusan\ntahun yang biasa dilakukan ketika mereka berkumpul atau beristirahat\nmenenangkan diri. Sementara dalam lapisan ketiga, rokok kretek sendiri adalah\norisinil dengan campuran cengkeh dan berbagai saus yang asli Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Dengan demikian tradisi merokok kretek dapat disebut sebagai adat kebiasaan\natau kebudayaan asli Indonesia (nusantara). Hal tersebut kemudian memberikan\nbanyak asumsi diantaranya bahwa rokok kretek mungkin lebih cocok dikonsumsi di\ndaerah kepulauan tropis. Asumsi lain adalah bahwa bangsa-bangsa nusantara\nadalah bangsa yang dapat menerima kebiasaan dari luar tapi bukanlah bangsa\npenjiplak. Hal lainnya lagi adalah bangsa nusantara adalah bangsa yang inovatif\ndan memiliki citarasa tinggi.<\/p>\n","post_title":"Rokok Kretek sebagai Inovasi Budaya Asli Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-kretek-sebagai-inovasi-budaya-asli-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-13 09:32:52","post_modified_gmt":"2019-02-13 02:32:52","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5445","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5422,"post_author":"883","post_date":"2019-02-09 05:38:16","post_date_gmt":"2019-02-08 22:38:16","post_content":"\n

Pasar memang bisa dibentuk, dan ketika sudah terbentuk, merupakan hukum alam jika ada yang tergusur, ada yang bertahan, dan ada yang berjaya. Inilah yang terjadi pada kondisi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Dulu kretek tangan (SKT) adalah penguasa pasar perokok di Indonesia. Bahkan sampai dengan hari ini, masyarakat masih menganggap kretek adalah kretek tangan. Padahal jenis kretek telah berkembang dengan adanya kretek mesin (SKM) yang diwakili oleh kretek filter full flavor\/mild.
<\/p>\n\n\n\n

Hal tersebut membuktikan bahwa kretek tangan masih memiliki legitimasi sebagai penguasa produk hasil tembakau, meskipun legitimasinya kini hanya terdapat pada tataran opini masyarakat. Bukan legitimasi pasar. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Pergeseran selera konsumen dari rokok SKT menuju rokok SKM dapat dilihat dari data tahun 2004,  yang memperlihatkan pangsa pasar rokok SKM dan SKT masing \u2013 masing sebesar 56% dan 37%. Lalu hanya dalam kurun waktu 11 tahun, pada tahun 2015 pangsa SKM dan SKT berubah menjadi 75% dan 19%.
<\/p>\n\n\n\n

Banyak analis yang mengatakan, pergeseran tren konsumsi ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya minat konsumen (terutama konsumen muda) terhadap varian baru SKM yaitu SKM-LTLN yang dipelopori (dan masih dikuasai) oleh Sampoerna A Mild.
<\/p>\n\n\n\n

Apa itu SKM-LTLN? SKM-LTLN adalah Sigaret Kretek Mesin Low Tar & Low Nicotine atau yang dikenal dipasaran sebagai rokok mild. Istilah ini diperuntukkan bagi jenis rokok kretek mesin yang kadar tar dan nikotinnya dibawah rata-rata. Angka tarnya biasa belasan mg, sedang nikotinnya paling hanya 1mg atau lebih namun tidak sampai 2mg. Contoh: A Mild, LA Mild, dll.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Sigaret Kretek Tangan (SKT), Bekal Wajib Para Pendaki <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Jenis ini ketika diperkenalkan ke pasar di Indonesia pada tahun 1990-an langsung mendapatkan tempat tersendiri bagi kalangan perokok. Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan produk A-Mild yang sudah menembus penjualan sebanyak 9,8 miliar batang, atau 4,59% total penjualan rokok nasional di tahun 1996.
<\/p>\n\n\n\n

Bahkan di tahun 2005, rokok jenis SKM mild sudah mengambil porsi 16,97% dari total pangsa pasar rokok nasional. Lebih besar ketimbang SKM full flavor (Djarum Super, GG Filter, dll) dan hampir menyamai SKT.<\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n\n\n\n

\"\"\/<\/figure>\n\n\n\n

Jika ditinjau dari aspek sosiologis, konsumen muda memang memiliki karakteristik sebagai konsumen yang excited <\/em>terhadap produk-produk baru yang inovatif. Apalagi dalam konsep SKM mild ini menawarkan terobosan mulai dari packaging yang trendi, bentuk yang slim, dan tarikan yang ringan.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi ketika mulai bermunculan kebijakan-kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perilaku konsumsi konsumen menjadi berubah, karena dipaksa untuk tidak dapat menikmati dengan khidmat hisapan demi hisapan yang hanya terdapat pada tarikan di varian SKT, sebabnya KTR memberikan ruang yang minim bagi perokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kretek<\/a><\/strong>\u00a0Penyelamat Negeri <\/a><\/h3>\n\n\n\n

Dengan kondisi terus menurunnya tren konsumsi SKT dari tahun ke tahun, maka perlulah kita memberikan perhatian lebih terhadap nasib SKT. Ini bukan hanya soal menjaga tradisi dan budaya bangsa, tapi lebih dari itu, SKT adalah salah satu industri pengolahan yang padat karya. Terdapat banyak tenaga kerja di dalamnya.
<\/p>\n\n\n\n

Jika SKT tergusur dari Industri Hasil Tembakau, maka bagaimana nasib ibu-ibu pelinting yang menggantungkan hidup dari sektor ini?
<\/p>\n","post_title":"Mengapa Kita Harus Peduli terhadap Nasib Sigaret Kretek Tangan?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengapa-kita-harus-peduli-terhadap-nasib-sigaret-kretek-tangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-09 05:38:19","post_modified_gmt":"2019-02-08 22:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5422","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":55},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer