PERTANIAN

Ijinkan Aku Menyulut Kretekmu

Tak dapat dipungkiri bahwa gerakan antitembakau dengan dukungan pendanaan miliaran dolar dari luar negeri makin mengukuhkan gerakan antitembakau dan memberikan efek yang kurang berpihak kepada petani tembakau.

Langkah pemerintah untuk menerapkan FCTC melalui regulasi nasional merupakan langkah yang membahayakan. FCTC berisikan aturan tentang pengalihan tanaman dalam rangka membatasi suplai tembakau. Aturan ini tentu akan sangat membahayakan petani.

Penerapan aturan ini telah menyebabkan petani tembakau terancam tidak dapat menanam tembakau lagi. Akibatnya Indonesia akan semakin terancam oleh tembakau impor yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Akibatnya secara perlahan-lahan pasar tembakau nasional akan diambil alih oleh perusahaan asing.

Selain itu, kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok dinilai akan merampas pekerjaan buruh tembakau.

Dalam situasi ini saya memprediksi akan semakin banyak pabrik yang tutup dan akhirnya meningkatkan angka pengangguran.Dampaknya PHK massal terjadi di pusat-pusat industri hasil tembakau.

Pemerintah harus makin berempati terhadap industri hasil tembakau yang tengah menghadapi situasi pasar yang pelik setelah dijerat kenaikan cukai tahun 2015 lalu sebesar 12-16 persen.

Kenaikan cukai rokok tahun 2015 lalu membuat berkurangnya pangsa pasar.Industri terbebani harus membayar cukai di muka pada tahun 2015.

Terlebih dengan target kenaikan cukai rokok tahun 2017 sebesar Rp149,8 triliun sebagaimana pada APBN 2017, kondisi ini berat bagi industri.

Dalam persentase nilai tambah ekonomi, sektor IHT hanya mendapatkan porsi 13 persen dalam struktur keseluruhan volume, dan itu terus ditekan oleh pemerintah.

Sementara, pemerintah mendapatkan porsi 56 persen, dan petani 11 persen. Sisanya, didapat pedagang perantara tembakau dan jalur distribusi hasil industri.

Dengan dalih meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, pemerintah ingin menambah porsi perolehannya terus dengan menaikan cukai rokok tiap tahun.

Sungguh ironis, posisi industri hasil tembakau yang ditekan terus oleh Pemerintah, tanpa pernah melakukan pembinaan apapun selain hanya sebagai pemungut cukai semata.

Kenaikan cukai,  juga makin meningkatkan peredaran rokok ilegal.Sepanjang 2016 saja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.

Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi angka rokok ilegal.

Semoga pemerintah bijak agar regulasi yang mengatur pengendalian tembakau, termasuk pungutan cukai hasil tembakau, jangan malah berpotensi mematikan keberlangsungan sektor ekonomi tembakau di Indonesia.

Dalam konteks itulah, peran negara hadir.Hal seperti ini harus diatur dengan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau dan petani tembakau, sehingga kemandirian ekonomi sebagaimana cita-cita pemerintahan Jokowi-JK tewujud.

Pada titik ini saya ingin berdiri bersama petani tembakau, kepada mereka aku ingin menuangkan kopi, menyulut sigaret kretek mereka dan bersama mendengarkan Via Vallen atau menonton Syarifah Tsamara Amani berorasi.

Dan kepada mereka aku ingin berkata “Rokokku kretek, rokokku adalah nasionalismeku.