EKSPEDISI CENGKEH

Kebijakan Cengkeh di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat

“Berbagai laporan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Udin Badrudin, salah seorang pegiat kretek dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sedikit banyak terelaborasi dalam artikel ini.”

[dropcap]B[/dropcap]isa dikatakan bahwa program Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat menyangkut perkebunan cengkeh hanya dalam hal perluasan dan peremajaan. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan yang mendasar bagi petani seperti upaya penanggulangan hama yang mematikan pohon cengkeh, tak tersentuh. Sampai sekarang petani di Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat, belum dapat mengatasi hama yang menyerang pohon cengkeh.

Namun demikian, bukan berarti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah sama sekali tidak bermanfaat bagi para petani cengkeh. Kira-kira satu bulan lalu Udin melakukan riset mendalam perihal cengkeh di bumi Maluku, tanah endemik penghasil cengkeh. Berbagai laporan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh Udin Badrudin, salah seorang pegiat kretek dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) sedikit banyak terelaborasi dalam artikel ini.

Kebijakan tentang perluasan dan bantuan pemerintah daerah, tertuang melalui Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 525-296 Tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Hibah Bantuan Kegiatan Perluasan Tanaman Perkebunan Rakyat Bersumber, dari APBD Kabupaten Maluku Tahun Anggaran 2017, program ini dijalankan dengan menyerahkan 11.000 bibit kepada sebelas kelompok tani di delapan desa dan tersebar di sebelas kecamatan.

Selain itu, terdapat pula Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 525-297 Tentang Penetapan Kelompok Tani Penerima Bantuan Hibah Kegiatan Peremajaan, Rehabilitasi Dan Intensifikasi Tanaman Perkebunan Rakyat Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Maluku Tahun Anggaran 2017. Program yang dilakukan memberikan 9.000 bibit ke sepuluh kelompok tani di sepuluh desa, dan menyebar di 10 kecamatan.

Selain program perluasan lahan dan peremajaan pohon cengkeh, kedepannya Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Maluku Tengah, Artur Watumena menjelaskan program peningkatan kualitas cengkeh, dengan benih yang bermutu, dan bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balittro). Rencana lainnya ialah memberikan pelatihan terhadap petani cengkeh tentang metode pengeringan untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negeri karena sistem pengeringan yang dilakukan petani masih kurang baik.

Begitu juga yang terjadi di Seram Bagian Barat, seperti diutarakan oleh Roynard Simatauw Kabis Dinas Perkebunan, program yang dijalankan hanya perluasan lahan dengan membagikan bibit cengkeh ke petani memakai dana aspirasi. Hal tersebut dibenarkan oleh Ely Oktavia anggota DPRD Komisi A bagian Pemerintahan, bahwa untuk pemberdayaan dan peningkatan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, melalui dana aspirasi sebesar Rp200 juta, bekerja sama dengan Dinas Perkebunan memberikan bibit cengkeh 12.522 buah diberikan kepetani.

Terkait cengkeh, Dr. Djalaluddin Salampessy, Ketua Dewan Rempah Maluku, mempunyai program mendorong pemerintah untuk melakukan peremajaan cengkeh terlebih jenis lokal. Pasar di Eropa sangat menyukai cengkeh asal Maluku, dengan kandungan minyaknya dibutuhkan untuk bahan kosmetik dan obat. Sehingga Dewan Rempah berupaya melakukan kerjasama dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk mengefektifkan jalur perdagangan.

Aturan adat yang ada di Maluku sangat erat kaitannya dengan cengkeh, diantaranya aturan Kewang Negeri Haruku yang melarang adanya aktivitas di kebun cengkeh saat bakal bunga mulai keluar karena kegaduhan akan menghambat pertumbuhan bunga cengkeh. Sedangkan di Negeri Rutah mengharuskan petani mengurus izin memetik cengkeh saat panen, dengan biaya 1 pohon Rp15.000, dan hasilnya diserahkan ke desa untuk keperluan pembangunan tempat ibadah dan kegiatan adat (sasi).

Aturan gereja di Negeri Haruku mengharuskan petani memberikan sebagian pendapatan dari hasil panen cengkeh 1/10, dan satu pohon yang sehat dalam setiap kavling. Kemudian pembersihan kebun menjelang panen, rata-rata petani cengkeh di Negeri Haruku dan Negeri Hunitetu menggunakan jasa yang tergabung dalam kelompok sektor (bagian wilyah pelayanan gereja) dengan membayar uang kas Rp700.000 – Rp1.000.000. Dana yang terkumpul nantinya akan diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial.

Diharapkan dengan kombinasi kebijakan resmi dari pemerintah dan juga kebijakan yang berlandaskan pada komonutas sosial, dapat memberikan peningkatan dalam aspek budidaya bagi petani cengkeh di Maluku. Di mana efek lain yang dapat ditimbulkan dari pengembangan perkebunan cengkeh, juga akan meningkatkan kesejahteraan, bukan hanya bagi petani tapi juga bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang mendapatkan efek positif atas cengkeh.

Tinggalkan Balasan