APA ITU FCTC?

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau merupakan traktat (perjanjian antar bangsa) pertama yang dibahas dengan dukungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). FCTC kali pertama disepakati dan difasilitasi WHO pada Juni 2003. Peraturan-peraturan dalam FCTC kemudian mulai diberlakukan pada 27 Februari 2005 oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC di negara mereka. Hingga hari ini, sudah 187 negara di dunia yang meratifikasi FCTC. Tersisa 9 negara anggota PBB yang belum meratifikasi FCTC, Indonesia satu di antaranya. 

FCTC merupakan peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari 11 bab. Dari 11 bab tersebut kemudian diturunkan dalam 38 pasal. Keberadaan FCTC berfungsi untuk mengatur pengendalian konsumsi sekaligus produksi rokok. Selain itu FCTC juga mengatur   tentang paparan asap rokok terhadap orang lain; iklan, promosi dan sponsor rokok; harga dan cukai rokok; kemasan dan pelabelan; kandungan produk tembakau; edukasi dan kesadaran publik untuk berhenti merokok; perdagangan ilegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur. 

Ide tentang perumusan FCTC ini tercetus pada tahun 1995 ketika Musyawarah Kesehatan Sedunia yang ke-48 diselenggarakan. Selanjutnya, pada 1998, saat Dr. Gro Harlem Bruntland terpilih sebagai direktur Jendral WHO, Ia kemudian menjadikan pengendalian tembakau global sebagai prioritas melalui pembentukan suatu Cabinet Project: Inisiatif Bebas Tembakau, untuk menarik pehatian internasional. Cabinet Project inilah yang kemudian setiap kali musyawarah kesehatan sedunia diselenggarkan selalu menekankan perihal pentingnya pengendalian terhadap peredaran tembakau di dunia hingga akhirnya pada 2003 tercetuslah FCTC.

Lantas, mengapa Indonesia sejauh ini belum meratifikasi FCTC? Bagi Indonesia, terutama bagi petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrik-pabrik rokok, industri rokok nasional, para pedagang rokok skala kecil hingga besar, dan juga bagi negara, keberadaan FCTC merupakan sebuah ancaman nyata bagi kedaulatan bangsa dan kemandirian ekonomi negara. Wajar jika presiden Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan tegas terkait FCTC ini, ”Kami nggak mau sekadar ikut-ikutan tren atau karena banyak negara yang telah meratifikasi FCTC. Kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional Indonesia,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Juni 2016.

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau merupakan traktat (perjanjian antar bangsa) pertama yang dibahas dengan dukungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). FCTC kali pertama disepakati dan difasilitasi WHO pada Juni 2003. Peraturan-peraturan dalam FCTC kemudian mulai diberlakukan pada 27 Februari 2005 oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC di negara mereka. Hingga hari ini, sudah 187 negara di dunia yang meratifikasi FCTC. Tersisa 9 negara anggota PBB yang belum meratifikasi FCTC, Indonesia satu di antaranya.

FCTC merupakan peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari 11 bab. Dari 11 bab tersebut kemudian diturunkan dalam 38 pasal. Keberadaan FCTC berfungsi untuk mengatur pengendalian konsumsi sekaligus produksi rokok. Selain itu FCTC juga mengatur   tentang paparan asap rokok terhadap orang lain; iklan, promosi dan sponsor rokok; harga dan cukai rokok; kemasan dan pelabelan; kandungan produk tembakau; edukasi dan kesadaran publik untuk berhenti merokok; perdagangan ilegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur. 

Ide tentang perumusan FCTC ini tercetus pada tahun 1995 ketika Musyawarah Kesehatan Sedunia yang ke-48 diselenggarakan. Selanjutnya, pada 1998, saat Dr. Gro Harlem Bruntland terpilih sebagai direktur Jendral WHO, Ia kemudian menjadikan pengendalian tembakau global sebagai prioritas melalui pembentukan suatu Cabinet Project: Inisiatif Bebas Tembakau, untuk menarik pehatian internasional. Cabinet Project inilah yang kemudian setiap kali musyawarah kesehatan sedunia diselenggarkan selalu menekankan perihal pentingnya pengendalian terhadap peredaran tembakau di dunia hingga akhirnya pada 2003 tercetuslah FCTC.

Lantas, mengapa Indonesia sejauh ini belum meratifikasi FCTC? Bagi Indonesia, terutama bagi petani tembakau dan cengkeh, para pekerja di pabrik-pabrik rokok, industri rokok nasional, para pedagang rokok skala kecil hingga besar, dan juga bagi negara, keberadaan FCTC merupakan sebuah ancaman nyata bagi kedaulatan bangsa dan kemandirian ekonomi negara. Wajar jika presiden Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan tegas terkait FCTC ini, ”Kami nggak mau sekadar ikut-ikutan tren atau karena banyak negara yang telah meratifikasi FCTC. Kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional Indonesia,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Juni 2016.

BAHAYA FCTC BAGI INDONESIA

Secara kasat mata, kampanye yang selalu digembar-gemborkan oleh pihak antirokok di negeri ini agar pemerintah segera meratifikasi FCTC adalah perihal isu kesehatan. Ragam bentuk isu kesehatan dan turunannya digunakan oleh pihak antirokok agar pemerintah secepat mungkin meratifikasi FCTC. Tembakau, cengkeh, dan aktivitas merokok selalu distigmakan buruk oleh pihak antirokok dalam kacamata kesehatan. Oleh sebab itu mereka terus-menerus berupaya dengan segala cara agar pemerintah segera meratifikasi FCTC karena menurut kampanye mereka, dengan melakukan itu Indonesia bisa terbebas dari dampak buruk kesehatan akibat rokok dan aktivitas merokok.

Tetapi, apakah ini murni perihal isu kesehatan sehingga pihak antirokok getol mendorong pemerintah meratifikasi FCTC? Berdasarkan kajian yang kami lakukan terhadap isi pasal-pasal dari FCTC, nyatanya keberadaan FCTC tidak murni perihal isu kesehatan, ada kepentingan bisnis global dan usaha merebut pasar global dengan penyeragaman aturan ala FCTC ini. Kami mengkaji, setidaknya ada delapan bahaya yang mengintai dan bisa merugikan banyak pihak di negeri ini jika pemerintah jadi meratifikasi FCTC.

HARGA ROKOK TINGGI
PENGENDALIAN TEMBAKAU MELALUI CUKAI
KONVENSI LAHAN TEMBAKAU
HARAMNYA KEBERADAAN CENGKEH DALAM SEBATANG ROKOK
HILANGNYA KREATIVITAS DAN HAK INTELEKTUAL
INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DIKUCILKAN
LARANGAN IKLAN DAN PROMOSI
DISKRIMINASI TERHADAP PEROKOK
HARGA ROKOK TINGGI

Salah satu aturan yang terdapat dalam FCTC adalah pengendalian terhadap harga rokok dan cukai rokok. Pada pasal 6 dan pasal 7 FCTC, di sana dijelaskan aturan perihal pengaturan harga rokok yang mesti disesuaikan agar akses terhadap produk rokok semakin sulit. 

FCTC menghimbau negara-negara anggota untuk menaikkan pajak tembakau dan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dalam menetapkan kebijakan cukai dan harga produk tembakau. Penjualan tembakau bebas bea juga dilarang. Hal ini diproyeksikan mendorong kenaikan harga produk tembakau agar semakin tidak terjangkau oleh konsumen.

PENGENDALIAN TEMBAKAU MELALUI CUKAI

Selain menaikkan harga rokok setinggi-tingginya, ketentuan yang tertuang dalam FCTC menganjurkan kepada negara-negara yang meratifikasi FCTC agar menaikkan cukai rokok pada angka yang sangat signifikan. Tujuannya sekali lagi adalah agar akses konsumen terhadap rokok semakin dibatasi dengan harga yang sulit dijangkau.

Sejauh ini, saat FCTC belum diratifikasi saja, kelompok antirokok sudah membawa misi untuk mendorong kenaikan cukai sampai dengan 200% secara gradual. Kebijakan ini sudah diimplementasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dapat dilihat dari kebijakan kenaikan cukai pada 2016 sebesar 11,19%, kemudian pada 2017 sebesar 10,54%, pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%. Jika ditelisik lebih dalam, angka kenaikan di atas merupakan besaran rata-rata, sehingga untuk memenuhi target kenaikan cukai sebanyak 200%, pada 2024 maka dalam periode 2016-2024 besaran tertinggi kenaikan cukai rokok sebesar 20-35% per tahun.

KONVENSI LAHAN TEMBAKAU

Peraturan lain yang tertuang dalam FCTC, guna melakukan pengendalian tembakau, pengurangan produksi dan konsumsi tembakau, adanya kewajiban mengkonversi lahan tembakau menjadi lahan untuk komoditas lain di luar tembakau. Sejauh ini, sebelum FCTC diratifikasi, usaha-usaha untuk mendorong petani tembakau menanam komoditas lain sudah dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan kampanye anti-rokok. Celakanya lagi, salah satu sumber dana untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada petani tembakau agar mau mengganti tanaman mereka dari tembakau ke komoditas lainnya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bisa dibilang ini adalah proyek bunuh diri, karena keuntungan dari hasil tembakau digunakan untuk membunuh tembakau dengan cara menggantinya dengan tanaman lain.

Ke depannya, jika FCTC benar-benar diratifikasi di negeri ini dan diturunkan dalam peraturan perundang-undangan nasional, salah satu konsekuensi yang mesti diterima adalah kita dipaksa untuk menghilangkan tembakau dari daftar komoditas nasional. Nasib ratusan ribu hingga jutaan petani tembakau tentu saja terancam karena hal ini.

HARAMNYA KEBERADAAN CENGKEH DALAM SEBATANG ROKOK

Dalam draft FCTC pada pasal 9 dan pasal 10 mengatur larangan penggunaan perasa/flavor dalam sebatang rokok. Pelarangan perasa/flavor itu mencakup larangan penggunaan cengkeh dalam sebatang rokok yang diproduksi industri rokok dan diedarkan di pasaran. Ketentuan ini dijadikan dasar oleh Uni Eropa untuk melarang rokok kretek masuk ke wilayah mereka. 

Jika cengkeh sebagai bahan baku utama kretek tidak boleh digunakan lagi, maka petani cengkeh tidak lagi mempunyai alasan untuk menanam cengkeh. Sejauh ini, sebesar 97% produksi cengkeh nasional diserap oleh industri kretek. Hanya tersisa 3% saja produksi cengkeh nasional yang tidak terserap industri kretek. Ke depannya, jika FCTC diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan cengkeh sudah tidak bisa lagi menjadi salah satu bahan baku dalam sebatang rokok, akan terlalu banyak orang yang menderita karena hal ini, jutaan petani dan buruh tani cengkeh dari Aceh hingga Maluku akan merasakan dampaknya.

HILANGNYA KREATIVITAS DAN HAK INTELEKTUAL

Pada pasal lainnya, tepatnya pasal 11, tertulis peraturan perihal plain packaging atau kemasan polos. Menurut peraturan FCTC ini, negara-negara yang meratifikasi FCTC mesti menerapkan peraturan bahwa produk rokok yang beredar di negara mereka harus berkemasan polos. 

Ketentuan kemasan polos sudah diimplementasikan di Australia dan Irlandia. Sedangkan beberapa negara mulai mengusulkan untuk kemasan polos ini (Perancis, Thailand, Taiwan, dan India). Pemerintah Indonesia telah melayangkan gugatan atas kebijakan kemasan rokok polos Australia ke WTO sejak 1 Juni 2015 lalu. Indonesia sebagai negara yang memiliki varian produk hasil tembakau yang beragam, tentunya tidak dapat menerapkan plain packaging, sebab di setiap varian produk memiliki hak kekayaan intelektual dan kreatifitas masing-masing.

INDUSTRI HASIL TEMBAKAU DIKUCILKAN

Pada pasal 5 FCTC, mengatur larangan interaksi antara Industri Hasil Tembakau dengan pemerintah di negara yang meratifikasi FCTC. Pelarangan interaksi ini meliputi interaksi di segala lini termasuk sponsorship dan ketentuan pembatasan produk hasil tembakau.

Dalam konteks ini, tentu saja bukan hanya perusahaan rokok yang dirugikan, akan tetapi pemerintah juga akan dirugikan karena sejauh ini interaksi pemerintah dengan industri hasil tembakau menghasilkan pemasukan berupa cukai dan pajak yang cukup signifikan. Bagaimana mungkin tidak berinteraksi sementara industri hasil tembakau sejauh ini merupakan industri yang mampu memberikan masukan cukai terbesar bagi negara. Tahun lalu saja cukai dari rokok mencapai 157 Trilyun. Perusahaan-perusahaan rokok di negeri ini, bisa dibilang adalah BUMN dalam tanda kutip bagi negara. Ia memberikan masukan besar bagi negara. Bedanya dengan BUMN lain, pada perusahaan rokok negara tidak perlu mengeluarkan modal, tidak perlu bekerja, dan tidak menanggung risiko rugi, negara hanya menerima keuntungan terus-menerus saja setiap tahunnya. Jika sudah begini, bagaimana mungkin negara mengucilkan IHT.

LARANGAN IKLAN DAN PROMOSI

Pada aturan FCTC pasal 13, terdapat ketentuan berupa larangan total untuk kegiatan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pelarangan ini bukan hanya pada iklan dan promosi di media pemberitaan, luar ruang maupun digital, tapi juga sampai pada larangan menampilkan produk (display). Dengan adanya ketentuan semacam ini, terutama pada display produk di kios-kios, produk rokok dikesankan sebagai produk yang begitu nista sehingga sama sekali tidak boleh ditampilkan di kios.

Ketentuan ini telah diberlakukan di beberapa negara, di antaranya: Australia, Kanada, Finlandia, Norwegia, Thailand, dan akan segera diberlakukan di Singapura.

DISKRIMINASI TERHADAP PEROKOK

Salah satu tujuan FCTC yaitu denormalisasi perokok. Ini artinya FCTC akan mengarahkan stigma kepada perokok bahwa mengonsumsi produk tembakau bukanlah sebuah aktivitas yang normal. Hal ini akan menimbulkan banyak hal diskriminatif bagi perokok. Sehingga perlahan tapi pasti, diskriminasi terhadap perokok menjadi hal yang biasa di masyarakat, dan ketika pada waktunya aksesi FCTC digulirkan di Indonesia, diskriminasi terhadap perokok akan diamini oleh masyarakat. 

Sementara, sebelum FCTC diratifikasi di negeri ini saja, diskriminasi terhadap perokok sudah terus-menerus terjadi di banyak tempat. Stigma buruk terhadap perokok didengungkan seakan tak ada hentinya. Kampanye-kampanye yang menghakimi perokok sebagai orang yang tidak normal dan aktivitas merokok sebagai aktvitas yang merusak diri hampir setiap hari terjadi. Maka jika kelak FCTC jadi diratifikasi, diskriminasi terhadap perokok akan kian bertambah.

Apa yang terjadi jika pemerintah Indonesia memenuhi tuntutan pihak anti-rokok untuk meratifikasi FCTC? Ada banyak dampak dan kerugian yang bisa diderita berbagai pihak jika FCTC diratifikasi. Semua elemen mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh tani di kedua sektor pertanian tersebut, kemudian pekerja dan buruh di pabrik rokok, industri rokok, para pedagang ritel, konsumen rokok, hingga pemerintah sekali pun tak akan bisa terhindar dari kerugian dan dampak buruk akibat ratifikasi FCTC.

Semua elemen, semua sektor, akan terpukul dengan keras jika ratifikasi terjadi. Kerugian-kerugian material dan imaterial sekaligus diterima hampir seluruh pihak. Dampaknya bukan tidak mungkin akan bisa membikin huru-hara di negeri ini karena ini terkait langsung dengan perekonomian jutaan keluarga di negeri ini yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertembakauan dan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Berikut adalah daftar kerugian yang akan terjadi jika FCTC diratifikasi.


Hancurnya pertanian tembakau

Secara harfiah saja, kita tahu bahwa FCTC itu adalah konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau. Ia diadakan utamanya untuk mengendalikan peredaran tembakau dan produk turunannya. Maka, jika pemerintah Indonesia meratifikasi FCTC, sektor pertembakauan akan menjadi salah satu sektor yang pertama-tama hancur berantakan.

Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, disebutkan bahwa tembakau menjadi salah satu komoditas strategis nasional. Penyematan sebagai komoditas strategis nasional ini tak lain karena peran signifikan sektor pertanian pertembakauan terhadap perekonomian nasional.

Sejak periode 70an hingga saat ini, luasan lahan pertanian tembakau tidak berubah jauh. Komposisinya berada pada kisaran 100.000 hektare hingga 200.000 hektare setiap tahunnya. Kondisi ini memberi gambaran kepada kita akan kokohnya sektor pertanian tembakau di negeri ini. Salah satu bukti konkret akan hal ini terjadi pada krisis ekonomi yang melanda negeri ini pada periode 90an. Ketika itu, sektor pertanian tembakau tetap berjaya dan mampu menolong banyak orang keluar dari kondisi krisis. Bisa dibilang, ketika itu sektor pertembakauan tidak terkena dampak dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia.

Data terakhir, pada tahun 2019, luasan lahan pertanian tembakau nasional mencapai 204.562 hektare dengan total produksi tembakau mencapai 183.146 ton. Dari sana, pemerintah berhasil mengumpulkan cukai hasil industri tembakau mencapai 157 trilyun, naik sekitar 4 trilyun dari tahun sebelumnya.

Jumlah petani yang terlibat langsung pada sektor pertanian tembakau di tahun lalu mencapai 527.688 orang. Ini artinya ada 527 ribu lebih keluarga di negeri ini yang hidup dari pertanian tembakau. Itu belum termasuk pekerjaan-pekerjaan turunan yang ada di saat musim tanam tembakau dan musim panen tembakau berlangsung di wilayah-wilayah penghasil tembakau, misalnya pengrajin keranjang tembakau, para-para untuk menjemur tembakau, dan kelengkapan pengemasan tembakau lainnya. Secara kasar, estimasi manusia yang terlibat dan mendapat keuntungan langsung, serta menggantungkan diri dari sektor pertanian tembakau mencapai lebih dari lima juta orang.

Salah satu aturan dan ketentuan yang diatur dalam FCTC adalah alih fungsi lahan dari tanaman tembakau menjadi komoditas lainnya. FCTC memaksa pertanian tembakau perlahan-lahan dihilangkan untuk kemudian diganti dengan komoditas lain semisal kentang, kopi, sayur-mayur, palawija, dan kayu keras. Sebelum FCTC diratifikasi saja, upaya alih guna lahan tembakau ke tanaman lain sudah mulai disosialisasikan dan coba terus dilakukan. Di Temanggung, Jember, Lombok, sosialisasi perihal alih guna lahan ini telah berlangsung. Akan tetapi, kondisi kekhasan tembakau dan faktor cuaca selama proses penanaman tembakau yang spesifik membikin tanaman tembakau belum bisa digantikan dengan tanaman lainnya. Jika pun bisa, keuntungan yang didapat tidak semenjanjikan sektor pertanian tembakau.

Namun, jika FCTC diratifikasi dan kewajiban alih guna lahan mesti dilakukan, jutaan orang yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian tembakau terancam mengalami krisis ekonomi keluarga.

Matinya pertanian cengkeh

Industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia memiliki kekhasan yang tidak dimiliki negara lain dalam bentuk produk rokok kretek. Rokok jenis kretek ini mulanya ditemukan secara tidak sengaja oleh Haji Djamhari pada akhir abad 19 di Kudus. Ia kemudian menjelma menjadi produk rokok paling digemari di negeri ini, dan saat ini menguasai lebih dari 90 persen pasar rokok nasional.

Mengapa rokok itu disebut rokok kretek karena keberadaan cengkeh dalam racikannya. Ia tidak akan bisa disebut rokok kretek jika tak ada cengkeh di dalam racikan sebatang rokok tersebut. Sejauh ini, lebih dari 95 persen produksi cengkeh nasional diserap oleh industri rokok. Bisa dibilang, pertanian cengkeh menggantungkan keberlangsungannya sepenuhnya pada industri rokok. Jika tidak ada industri rokok, saat ini pertanian cengkeh bisa dianggap selesai.

Berdasarkan data yang dikeluarkan direktorat jendral perkebunan, pada 2019, luas lahan pertanian cengkeh mencapai 561.290 hektare. Luasan tersebut menghasilkan cengkeh kering sebanyak 123.766 ton. Jumlah petani yang terlibat dalam pertanian cengkeh di tahun lalu mencapai 1.059.222 jiwa dengan pekerja musiman berjumlah 17.241 jiwa. Dari sini, estimasi kasar jumlah orang yang mendapatkan manfaat langsung dari pertanian cengkeh mencapai lebih dari 6 juta jiwa.

Lantas, bagaimana nasib semua itu jika FCTC diratifikasi pemerintah Indonesia?

Pasal 9 dan 10 FCTC mengharamkan keberadaan zat selain tembakau dalam sebatang rokok yang diproduksi dan diperjual-belikan. Ini artinya, cengkeh haram dalam sebatang rokok. Dengan lebih dari 95 persen produksi cengkeh nasional saat ini diserap oleh industri rokok nasional, ini berarti pertanian cengkeh mati jika FCTC diratifikasi.

Industri Hasil Tembakau Bergelimpangan

Produk andalan industri hasil tembakau di negeri ini adalah rokok kretek. Ini bisa dimaklumi karena pasar rokok di Indonesia lebih 90 persen dikuasai produk rokok kretek. Jika FCTC diratifikasi, maka akan banyak industri hasil tembakau yang bergelimpangan karena keuntungan mereka raib akibat pelarangan produksi rokok kretek.

Berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Rokok Seluruh Indonesia (GAPRI), saat ini ada 454 industri hasil tembakau mulai dari skala kecil hingga skala besar. Dari 454 industri hasil tembakau tersebut, berdasar data dari departemen perindustrian, setidaknya ada 5,98 juta orang yang bekerja di sektor industri hasil tembakau. Selain kehancuran industri tembakau, ada hampir enam juta orang pekerja yang akan mengalami dampak kerugian langsung jika FCTC diratifikasi.

Kerugian ritel dan pedagang kecil

Berdasarkan peraturan FCTC pasal 13 yang menyebutkan larangan menampilkan produk pada etalase toko (display), ketentuan ini merugikan pedagang-pedagang yang mendapat keuntungan dari menjual produk rokok. Para pembeli hanya bisa mengakses dengan menyebut produk rokok tanpa melihat produknya. Transaksi semacam ini seolah-olah mengesankan produk rokok adalah produk ilegal yang mesti dibeli lewat jalur belakang.

Lebih dari itu, kehancuran industri rokok kretek jika FCTC diratifikasi juga akan berimbas pada pedagang kecil, ritel, usaha manufaktur, dan distributor. Berdasarkan data dari dinas perindustrian, ada 2 juta ritel, dan sekitar 4,28 juta manufaktur dan distributor yang akan mengalami kerugian akibat dampak langsung ratifikasi FCTC. Angka yang tidak sedikit tentu saja.

Kerugian dari sektor penerimaan cukai

Aturan dalam FCTC yang mengharuskan kenaikan pajak rokok, juga harga rokok serta pelarangan penjualan bebas bea, mengakibatkan pemerintah mau tidak mau mesti terus menaikkan cukai sekaligus harga jual rokok. Akan tetapi apa gunanya semua itu jika industri hasil tembakau di negeri ini sudah hancur dengan ratifikasi FCTC.

Data menunjukkan setiap tahun pemasukan negara dari cukai rokok terus meningkat. Tahun lalu penerimaan cukai sebesar 157 trilyun, naik 4 trilyun dari tahun sebelumnya. Rata-rata kenaikan cukai setiap tahunnya berada di atas 5 trilyun.

Semua pemasukan besar itu kemungkinan besar akan hilang jika pemerintah meratifikasi FCTC karena pemasukan cukai terbesar tentu saja dari rokok kretek, sementara jika FCTC diratifikasi, penjualan rokok kretek tidak ada, dan potensi penerimaan cukai yang sangat besar dari rokok kretek menguap sia-sia.

Raibnya pasar konsumen dalam negeri

Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) berjudul The Tobacco Control Atlas, wilayah Asean menunjukkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asean, yakni 65,19 juta orang. Angka tersebut setara 36% dari total penduduk Indonesia. Di dunia, jumlah perokok asal Indonesia hanya kalah dari China. Indonesia menempati peringkat kedua jumlah perokok terbesar di dunia.

Dalam 10 tahun terakhir, setiap tahunnya, penjualan rokok di Indonesia berkisar antara 300 dan 350 miliar batang. Empat produsen rokok terbesar di Indonesia yang menguasai pasar saat ini adalah PT. HM Sampoerna, PT. Gudang Garam Tbk, PT. Djarum, dan PT. Bentoel Internasional Investama.

Data-data di atas, tentu saja angka yang menggiurkan. Pasar industri rokok di Indonesia sangat signifikan dan sudah barang tentu menjadi wilayah yang disasar pelaku industri rokok dunia. Sudah pasti, kue keuntungan dari konsumen rokok di Indonesia juga diincar pelaku industri rokok sekaligus industri farmasi di dunia.

Sayangnya bagi mereka pelaku industri rokok dan farmasi dunia, pasar konsumen rokok di Indonesia merupakan konsumen yang sangat loyal kepada produk rokok kretek, produk rokok khas nasional yang sejauh ini produsennya merupakan produsen rokok nasional, atau, jika pun itu produsen rokok global, mereka tetap memproduksi dan mengambil bahan baku untuk produksi rokok kretek mereka dari Indonesia. Sejauh ini, lebih dari 95 persen konsumsi rokok di Indonesia adalah produk rokok kretek.

Jika FCTC diratifikasi, pasar yang begini besarnya kemungkinannya juga akan raib seiring peraturan-peraturan dalam FCTC diberlakukan dalam hukum perundang-undangan di Indonesia.

Sudah ada 183 negara di dunia yang meratifikasi FCTC. Kami nggak mau sekadar ikut-ikutan tren atau karena banyak negara yang telah meratifikasi FCTC. Kita harus betul-betul melihat kepentingan nasional Indonesia

Joko Widodo
Presiden RI