logo boleh merokok putih 2

Menengok Kemesraan Rokok dan Sosial Keagamaan Ulama Nusantara

Minum kopi, khususnya rokok, dalam diskursus Fiqih Islam, lebih banyak yang tidak menyetujui. Minum kopi, misalnya, dianggap mendatangkan mudharat oleh ulama semacam Syeikh Abtawi dari Syiria, Syeikh al-Syanbathi, dan Ibnu Sultan dari Mesir. Meski di posisi yang berseberangan, banyak pula ulama di barisan itu. Adapun rokok, jangan ditanya lagi. Masyhur ulama menganggapnya makruh dan tidak sedikit yang menyatakan haram. Di barisan terakhir ini, ada al-Qolyubi, Al-Laqani, dan al-Bujairomi. Tentu juga kita masih ingat fatwa MUI, yang mengharamkan rokok bukan?

Di sinilah letaknya. Terkait rokok dan minum kopi inilah, salah satu ulama nusantara, Syeikh Ikhsan Jampes, menunjukkan, bagaimana sebenarnya kekhasan ulama nusantara dalam merumuskan gagasannya. Ulama asal Jampes, Kediri, Jawa Timur, ini menulis sebuah kitab jenius untuk mengambil posisi di tengah perdebatan dan kontroversi merokok dan minum kopi, yang diberi judul Irsyadul al-Ikhwan fi Bayani al-Hukm al-Qahwah wa al-Dukhan. Kitab tersebut ditulis dengan gaya nadham (syair).

Berbeda dengan ulama Timur Tengah lainnya, Kyai Ikhsan al-Jampesi, pada kitabnya itu, tidak langsung mengerahkan dalil untuk menentukan status hukum dari minum kopi dan merokok. Ia justru memulai dengan menjelaskan seluk beluk bagaimana orang Arab mengenal rokok dan kopi. Di mana rokok, misalnya, di daerah ini dikenal dengan istilah,al-tabghal-dhukhon atau al-tuun.  Dari sana, Kyai Ikhsan lalu bergerak dan kemudian menunjukkan perbedaan pandangan para ulama kita tentang status minum kopi dan merokok. Kyai Ikhsan lalu membiarkan narasi itu, tanpa menentukan pilihan di antara sekian pendapat. Seakan membiarkan pembaca untuk memilih beragam pendapat itu sesuai konteks kemaslahatan masing-masing.

Tapi, betulkah Kyai Ikhsan tidak mengambil posisi dalam konteks ini? Meski tersamar, masih tetap terlihat, bahwa Kyai Ikhsan cenderung mengikuti argumen ulama yang mendukung minum kopi dan rokok karena sesuai konteks kemaslahatan rakyat di Indonesia. Kyai Ikhsan memilih pandangan minoritas yang membolehkan, karena status itu lebih memberi nuansa maslahat  untuk rakyat Indonesia, yang tidak hanya punya tradisingopi dan merokok dalam bekerja, tapi juga merupakan sumber ekonomi rakyat.

Sekadar diketahui, Kediri tempat tingal Kyai Ikhsan, salah satu sumber penghasilannya adalah tembakau. Bahkan di Nusantara sendiri sejak abad ke-16, tembakau telah menjadi salah satu basis ekonominya. Ini mendahului eropa yang baru menjadikan rokok sebagai industri dan gaya hidup pada abad ke-17. Kopi juga setali tiga uang dengan tembakau sebagai sumber ekonomi rakyat dari pertanian.  Dengan demikian, di tengah dominannya ulama yang memakruhkan, Kyai Ikhsan justru ‘cenderung’ membolehkan. Kemungkinan pertimbangannya adalah soal kedaulatan pertanian dan ekonomi rakyat. Jika ia mengikuti pandangan mayoritas, bukan hanya menghilangkan tradisi minum kopi di kalangan kyai dan rakyat Indonesia, tapi ikut pula berkontribusi terhadap pelemahan kedaulatan ekonomi rakyat tersebut.

Lagi pula, Kyai Ikhsan sadar betul, bahwa melalui minum kopi serta merokoklah, jalinan kultural dan kohesi sosial rakyat Indonesia dibangun. Konsolidasi kebangsaan tidak akan semerbak dan semarak tanpa aroma kopi dan kepulan asap rokok.

Sampai di sini kita bisa melihat dengan mata telanjang, kebudayaan Islam di Nusantara dibangun dan dipraktikkan oleh ulama kita dulu bukan sekadar untuk berbeda dengan corak Islam dari Arab,  melainkan untuk membangun karakter Islam yang membawa kemaslahatan pada rakyat nusantara. Untuk kepentingan itu, tak jadi soal jika di kemudian hari harus berbeda dengan yang maisntream. Juga, tak jadi masalah jika kelak praktik keberislamannya berbeda dengan di Arab.

Lantas, apakah hal ini keluar dari  dictum dasar dalam instibath hukum fiqih? Tentu saja, tidak. Semua ini tetap didasarkan pada metode instibath hukum yang lazim di Ahlu Sunnah waljamaah,  yaitu istihsan. Metode ini berarti upaya melahirkan hukum dengan menyimpang dari dalil umum, karena ada kemaslahatan lebih besar yang ingin dicapai, atau karena menghindar dari mudharat yang lebih besar. Hal ini dapat didalilkan dengan qaedah ushul Dar’ul mafasid muqaddamu ala jalbil masaalih (mendahulukan menghindari kerusakan daripada mendatangkan kebaikan).

Inilah dalil pertama mengapa kebanyakan ulama nusantara dekat dengan minum kopi dan merokok. Tentu saja masih banyak dalil lain yang bisa kita sebutkan. Pertama; ulama-ulama nusantara banyak melahirkan karyanya sembari diiringi isapan rokok sambil ngopi, seperti halnya Kyai Ikhsan al-Jampesi. Karyanya banyak dirujuk dan dipuji di Timur Tengah adalahSiraj al-Talibin, yang lahir ketika kyai kharismatik itu ngopi sembari mengepulkan asap tembakaunya.

Kita bisa tambah lagi dalilnya; bahwa “melalui rokok dan minum kopi, jarak antara kaum santri (kyai) dan abangan bisa dipotong.” Inilah salah satu jembatan yang menyebabkan islam abangan (kelokalan) dan santri (Islam Tinggi) bisa lebur dan menyatu menjadi satu kekuatan, yakni “Islam Nusantara”.  Perhatikanlah dalam pertemuan para kyai dan masyarakat abangan, dalam wanginya kopi dan kepulan asap rokoklah semuanya menjadi cair. Sangat mungkin ini diabaikan Antropolog Amerika, Clifford Geertz, ketika meneliti Islam di Jawa, sehingga akhirnya melahirkan kategori yang membuat garis tegas antara Islam abangan dan santri.

Di berbagai pelosok nusantara, khususnya di masyarakat Bugis-Makassar, mereka telah terbiasa menjalankan Islam Nusantara. Mereka telah membaca Akhbarul Akherah fi Awwali Yaumil Qiyamah karya Nuruddin al-Raniri dalam ritual kematian yang digabung dengan royong (lagu/nada lokal Makassar), mereka telah menjalankan berbagai ritual, sepertimappeca sure (asysyura), kaddo minyak (Maulid Akbar), ritual tompolo (aqiqah), dan berbagai praktik Islam Nusantara lainnya.  Mereka semua menjalankan dengan sederhana, tanpa pernah berdebat, serta tidak pernah memikirkan apakah ritual ini ada dalilnya atau tidak. Seandainya ada, apakah dalil itu sanadnya tersambung sampai ke Baginda Rasulullah. Yang pasti, mereka hanya menjalankan Islam Nusantara dengan keyakinan. Dan, percayalah, dalam semua rangkaian acara yang disebut-sebut tadi itu, teman yang selalu hadir hanyalah rokok (ico; dalam bahasa local sulsel) dan kopi.  Kalaupun mereka mencari penguat terhadap praktik Islam Nusantara yang mereka jalankan; larinya ya…. pada mappelo (merokok) dan minum kopi itu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Ijhal Thamaon

Ijhal Thamaon

Penulis adalah aktivis Gusdurian Sulsel & Belajar Meneliti Di LAPAR dan Litbang Agama Makassar