PERTANIAN

Pengelolaan dan Peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Terkesan Mana Suka

Seyogyanya, pengelolahan DBH-CHT sama dengan DBH yang lain karena pada dasarnya konsep semua DBH itu sama, yang tidak lepas dari konsepsi otonomi daerah dan desentralisasi yang dijabarkan dalam Undang-Undanf Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

[dropcap]D[/dropcap]ana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disingkat DBH-CHT, adalah bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan dikelola negara. Cukai merupakan salah satu pendapatan negara dan sebagai sumber keuangan.

Di Indonesia perlakukan DBH-CHT berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) lain, seperti: pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB), pajak penghasilan (PPh), dan DBH dari sumber daya alam kehutanan, tambang, perikanan, minyak bumi dll., yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian praktek pelaksanaan disebut dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Namun khusus untuk DBH cukai, pemerintah mempunyai aturan tersendiri yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Seyogyanya, pengelolahan DBH-CHT sama dengan DBH yang lain karena pada dasarnya konsep semua DBH itu sama, yang tidak lepas dari konsepsi otonomi daerah dan desentralisasi yang dijabarkan dalam Undang-Undanf Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Artinya, pemerintah daerah berhak mengatur semua urusan dan pembangunannya sendiri. Dalam UU No.33/2004, Pasal 1, angka 20 disebutkan bahwa dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.

Namun, dalam undang-undang tersebut tidak memasukkan kategori DBH-CHT sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sedangkan, posisi DBH-CHT sudah jelas dari hasil pungutan pajak dalam bentuk cukai. Apabila DBH-CHT tidak diperlakukan seperti DBH yang lain, maka pengelolaannya bertolak dari konsep otonomi daerah dan desentralisasi. Pada akhirnya DBH-CHT tergantung pemerintah pusat mengenai besaran pembagian dan peruntukannya, dalam hal ini Kementrian Keuangan yang bertanggungjawab.

[blockquote author=”” pull=”normal”]Dari Rp68 miliar pada kategori pembinaan lingkungan sosial, Dinas Kesehatan dengan program kampanye antirokok menyerap dana terbesar, yaitu total sekitar Rp13-15 miliar. Kegiatannya berjumlah 19, yang kesemuanya dikaitkan dengan kesehatan dan dampak asap rokok.[/blockquote]

Dalam sejarahnya tentang cukai, pungutan cukai diatur secara resmi pada pertengahan abad 20 oleh kolonial Belanda yang pada saat itu berkuasa di Nusantara. Aturan tersebut tertuang dalam Staatsblad No. 517 Tahun 1932, Staatsblad No. 560 Tahun 1932, dan Staatsblad No. 234 Tahun 1949 tentang “Tabaksaccijns-Ordonnatie”, yang mengatur tentang pita cukai, bea ekspor, bea impor dan besaran penerimaan bagian pemerintah.

Setelah Indonesia merdeka muncul Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai, dan pengaturan Harga Jual Eceran (HJE), serta penetapan golongan-golongan industri tembakau yang berkewajiban membayar cukai. Selanjutnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 mengatur penetapan besaran pungutan cukai hasil tembakau dengan mengeluarkan pita cukai warna-warni dan beragam.

DBH-CHT muncul dari beban pajak yang dibayar dimuka oleh konsumen – dalam hal ini konsumen rokok atau secara spesifik adalah konsumen kretek yang jumlahnya mayoritas – melaui pembayaran talangan industri hasil tembakau terhadap pita cukai. Artinya konsumen adalah pembayar pajak yang sangat patuh. Pada saat konsumen membeli satu batang atau satu bungkus kretek, secara otomatis membayar pajak dan menyumbang APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dalam pengelolaan keuangan negara, terdapat azas-azas umum penyelenggaraan negara yang baik. Azas tersebut meliputi: kepastian hukum, tertib penyerlenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Ketentuan penyaluran dan pembagian DBHCHT dari pusat ke daerah diatur dalam UU Cukai pasal 66A, dengan pembagian hasil cukai untuk tingkat provinsi sebesar 2% dari total pendapatan cukai tiap tahunnya. Gubernur yang bertanggungjawab dalam mengelola, membagi dan peruntukan DBH-CHT. Pembagian DBH-CHT dari pusat ke daearah yang hanya 2% tidak didapati rumusan hitungan seperti halnya DBH yang lain.

Tinggalkan Balasan