logo boleh merokok putih 2

Penting Bagi Konsumen Rokok untuk Menolak Kenaikan Cukai Sebesar 10%

cukai rokok

“Padahal konsumen adalah orang yang selama ini membayarkan cukai rokok, namun dalam pengambilan keputusan, konsumen sebagai salah satu pemangku kepentingan juga tak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.”

[dropcap]P[/dropcap]ernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kenaikan cukai tahun depan sebesar 10% adalah pernyataan paling lamis – bahasa Jawa yang artinya ucapan manis, bukan sesuatu yang tulus, sekadar tidak mengecewakan lawan bicara – dari seorang menteri sepanjang tahun ini, lebih lamis daripada pernyataannya menyikapi turunnya daya beli beberapa waktu lalu.

Pernyataan tentang alasan kenaikan cukai yang menempatkan aspek kesehatan sebagai alasan pertama, sebenarnya lebih terlihat kamuflase bahwasanya negara ini belum berhasil membuat formula pendapatan andalan selain cukai. Setelahnya aspek kesehatan kenaikan cukai rokok dimaksudkan sebagai pencegahan cukai ilegal, kemudian aspek dampak kepada pemangku kepentingan industri kretek (buruh kretek dan petani tembakau), dan alasan terakhir sebagai peningkatan penerimaan negara, begitu menurut Sri Mulyani yang saya baca dari media.

Alasan kesehatan adalah alasan paling klasik, namun juga sekaligus pembenaran paling sulit dibantah ketika ada yang menggugat kebjakan kenaikan cukai ini. Para penggugat kenaikan cukai akan dicap sebagai penolak kebijakan kesehatan, dan pada akhirnya dengan mudah para penolak kebijakan cukai akan langsung diberi stigma orang yang anti kesehatan.

Dari sisi ekonomi politik, sudah jelas bahwa kebijakan cukai adalah senjata kampanye antirokok yang digunakan untuk meraih simpati dan dukungan pemerintah. Iming-iming kampanye antirokok kepada pemerintah adalah kenaikan cukai berarti penambahan pendapatan untuk pemerintah. Potensi yang sering didengungkan oleh kampanye anti rokokpendapatan pemerintah bakal sebesar 300 triliun atau dua kali lipat dari target pendapatan tahun ini jika mengikuti skema kenaikan mereka.

Sementara mereka tidak pernah memberikan gambaran riil berapa potential lost-nya jika pemerintah mengikuti skema tersebut. Prakteknya di masyarakat, bagaimanapun juga kebutuhan nikotin masyarakat Indonesia masih bisa dipenuhi secara mudah dengan produk-produk ilegal ataupun produk tradisional yang mudah diakses.

Alasan kedua kenaikan cukai sebagai pencegahan rokok ilegal. Kalau ini terus terang saja, saya melihatnya sebagai cara yang paling konyol dalam pencegahan rokok ilegal. Secara naluriah, manusia pasti akan mencari harga paling murah untuk memenuhi kebutuhannya. Paling jelas dari dampak kebijakan cukai yang setiap tahun terus naik adalah tutupnya ribuan pabrik kretek sejak tahun 2007, dan kini hanya menyisakan 500 pabrik saja.

Apakah tutupnya pabrik mengurangi konsumsi rokok? Tidak. Mereka beralih, bukan menghentikan konsumsinya. Beralih ke produk lain yang lebih murah atau mencari produk ilegal. Dari kebijakan-kebijakan sebelumnya, suara pembanding dari pemangku kepentingan pertembakauan tidak pernah didengarkan oleh pembuat kebijakan cukai. Dengan mendasarkan dukungan hanya pada masyarakat kampanye antirokok, sudah cukup bagi pemerintah bahwa rokok ilegal bisa dicegah dengan kenaikan cukai, entah darimana logikanya.

Nah, alasan ketiga lebih tidak masuk akal lagi ketika kenaikan cukai memperhatikan buruh dan petani. Hanya saja madzhab yang digunakan oleh pemerintah dalam memperhatikan kepentingan petani dan buruh dengan kebijakan kenaiakan cukai adalah kebijakan diversifikasi seperti sabda dari Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) – kebijakan yang didorong oleh korporasi internasional industri farmasi.

Dari kebijakan ini sudah jelas bahwa pemerintah sudah tidak lagi peduli dengan kelestarian produk kretek. Mungkin kretek tetap ada, tapi di tengah gempuran kebijakan cukai yang sangat represif maka semakin sedikit orang Indonesia yang dapat merasakan kemanfaatan dari sisi ekonominya. Keniscayaan bahwa petani tembakau dan buruh linting serta buruh pabrik kretek yang dengan mesin sekalipun menyerap banyak tenaga kerja, tidak dapat begitu saja dialihkan dengan sumber penghidupan yang lain.

Program pengalihan itu telah berjalan selama sepuluh tahun kalau mengacu Undang-Undang Normor No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tapi tetap saja program itu hingga kini belum ada hasil apapun. Entah mengapa masih saja mau diterus-teruskan pendapat seperti itu.

Alasan penerimaan negara adalah alasan paling krusial sebenarnya dari kenaikan cukai ini kalau saja pemerintah mau jujur dan transparan. Selain cukai, hingga saat ini tidak ada lagi sumber pendapatan pemerintah yang bisa memberikan dana segar dalam jumlah besar dan juga dalam waktu cepat. Sudah sering kejadian pemerintah harus ngijon – sistem yang menerapkan si pembeli ijon (produk yang masih ijo) – dulu saat sumber-sumber dana pemerintah belum ada yang bisa dicairkan.

Sehingga pada rancangan pendapatan negara, pemerintah sudah dapat mengantungi lebih dari 100 triliun dari cukai. Berharap dari komoditi nonmigas ataupun dari komoditi migas, tidak ada yang secepat cukai rokok dalam memberikan dana kepada pemerintah.

Dari kebijakan ini jelas negara telah abai justru kepada pembayar cukai. Secara hukum penyediaan ruang merokok dalam kawasan tanpa rokok harus disediakan oleh pemerintah, tapi terus terang sudah 5 tahun sampai hari ini pemerintah tidak pernah memperhatikan hal itu.

Padahal konsumen adalah orang yang selama ini membayarkan cukai rokok, sementara pabrik hanya dalam konteks menalangi saja di awal. Namun seperti tersebut di atas, bahwa dalam pengambilan keputusan, konsumen sebagai salah satu pemangku kepentingan juga tak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Zulvan Kurniawan

Zulvan Kurniawan

Penikmat tembakau, teh, dan camilan yang renyah. Bapak Kretek Indonesia