logo boleh merokok putih 2

Penyelamatan dan Pelestariaan Kretek Indonesia

Gagasan serta gerakan menyelamatkan dan melestarikan kretek masih menjadi tujuan besar dari pemangku kepentingan. Wadah besar juga masih menjadi cara kami untuk membangun kekuatan guna menghadang rencana besar memberangus kretek dari bumi pertiwi.

[dropcap]K[/dropcap]oalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) pada awalnya didirikan sebagai lembaga ad hoc (lembaga yang dibentuk untuk satu tujuan) untuk menghadang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Tembakau. Berisikan organisasi para pemangku kepentingan di pertembakauan nasional yang tak ingin RPP disahkan menjadi Peraturan Pemerintah karena akan merugikan jutaan pemangku kepentingan.

Penolakan tersebut dilatarbelakangi kehadiran PP bukan untuk mengatur pertembakauan nasional, namun justru akan membunuh. Mengapa kami berpikir seperti itu dan harus seekstrim itu? Karena peraturan pengendalian tembakau itu mengacu pada traktat Framework Convention on Tobbacco Control (FCTC).

Kehadiran PP itu niscaya produk yang dihasilkan oleh mata rantai industri kretek di Indonesia akan menemui ajal kematiannya. Jelas sikap kami ini bukan pengingkaran terhadap dalil-dalil kesehatan masyarakat yang didengungkan oleh gerakan antirokok, tapi pembelaan ini bagi kami menyangkut sumber penghidupan jutaan orang yang bersandar pada hulu hilir pertembakauan nasional.

Perjuangan yang tercerai berai dalam ego sektor masing-masing jelas mudah dipukul oleh kampanye-kampanye antirokok yang lebih terstruktur dan strategis. Seperti saat gerakan protembakau keolongan oleh empat pasal dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sangat merugikan bagi seluruh pemangku kepentingan kretek di Indonesia, berhasil disahkan oleh parlemen.

Dengan bekal Undang-Undang itu kampanye antirokok mendapatkan jalan lapang untuk medesakkan agenda-agenda mereka kepada pemerintah, untuk menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan dalil-dalil mereka.

Pengalaman pahit tersebut membawa kesadaran akan pentingnya seluruh sektor dalam mata rantai kretek di Indonesia bersatu, untuk menghadang peraturan pelaksanaan pasal-pasal pengendalian yang tertera di Undang-Undang Kesehatan. Pada pertengahan Juli 2011 akhirnya seluruh pemangku kepentingan industri kretek nasional mencapai kesepakatan untuk melakukan aksi bersama menghadang pengesahan RPP Pengendalian Tembakau.

Rumus paling sederhana dalam advokasi adalah mencari teman sebanyak-banyaknya dan mengkanalisasi musuh seminim-minimnya. Landasan ini menjadi pegangan kami dalam melakukan kerja-kerja advokasi kretek dengan tujuan menghadang regulasi pengendalian tembakau.

Dalam konteks penolakan RPP Pengendalian Tembakau pada waktu itu, musuh kami adalah gerakan anti rokok dan aliansi pemangku kepentingan pertembakauan yang dinaungi industri rokok asing. Mereka semua mendukung RPP tersebut untuk disahkan menjadi PP.

Singkat cerita, pada 24 Desember 2012, Presiden SBY mengesahkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pengesahan itu bukan semata karena keberhasilan kampanye antirokok, namun juga buah dari ‘penyelewengan’ para pemangku kepentingan pertembakauan yang dinaungi oleh industri rokok asing. Mereka menyatakan tidak keberatan dengan isi RPP.

PP 109, FCTC dan Kretek Indonesia

Salah satu bentuk nyata dengan disahkannya PP tersebut, masyarakat Indonesia harus menerima produk kretek atau rokoknya dipasang gambar-gambar horor yang dimaksudkan agar orang tidak tertarik lagi merokok. Atau aturan tentang kawasan tanpa rokok, pembatasan sponsor industri kretek pada berbagai kegiatan, dll. Regulasi setingkat PP, namun mengatur hulu hilir kretek nasional selayaknya regulasi tingkat undang-undang.

Meskipun PP 109/2012 sudah disahkan, ternyata kampanye anti rokok tidak berhenti sampai disitu. Mereka merasa bahwa pengesahan PP ini bukanlah kemenangan mereka karena pasal-pasal yang bisa dengan segera membunuh seluruh mata rantai industri kretek nasional tak sepenuhnya diberlakukan dalam PP tersebut.

Bagi kami yang membela keberlangsungan seluruh mata rantai industri kretek nasional, kehadiran PP 109/2012 jelas merupakan pukulan telak yang memberikan pelajaran yang sangat berarti.

Harus diakui pada pertarungan kali ini, para pemangku kepentingan kretek nasional mengalami kekalahan, dan KNPK yang menjadi wadah bersama dari para pemangku kepentingan, hanya mampu berhasil menahan sementara pengesahan PP 109/2012.

Belum cukup sampai di situ, para pegiat antirokok masih menyisakan satu agenda besar untuk mendorong pemerintah Indonesia melakukan aksesi FCTC. Indonesia yang belum mengaksesi FCTC dalam produk hukum nasional, adalah bahan kampanye utama mereka hingga saat ini.

Landasan materi utama juga belum berubah, isu kesehatan adalah peluru utama mereka untuk medesakkan agenda-agenda pembunuhan industri kretek nasional.

Dua diantara negara yang tidak menandatangani kesepakatan traktat ini adalah Indonesia dan Kuba. Indonesia mempunyai produk tembakau bernama kretek, sementara Kuba mempunyai produk tembakau yang amat terkenal, Cerutu.

Dua negara ini mempunyai produk tembakau yang khas dan mempunyai kekuatan untuk menopang ekonomi negara tersebut. Bahkan kasus Kuba adalah contoh yang menarik, bahwa akses warga negara terhadap pelayanan kesehatan yang baik dan pendidikan yang bermutu, disediakan sebesar-besarnya oleh pemerintah, dan menjadi kunci untuk meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan rakyatnya.

Lain Kuba lain pula Indonesia. Indonesia mempunyai produk tembakau khas dan satu-satunya didunia yaitu produk kretek (perpaduan tembakau dan cengkeh, serta berbagai rempah-rempah lainnya). Namun demikian, perspektif pemerintah Kuba dan Indonesia sangat berbeda dalam memandang produk khasnya untuk kepentingan nasional.

Melestarikan Kretek

Gagasan serta gerakan menyelamatkan dan melestarikan kretek masih menjadi tujuan besar dari pemangku kepentingan. Wadah besar juga masih menjadi cara kami untuk membangun kekuatan guna menghadang rencana besar memberangus kretek dari bumi pertiwi.

Gagasan dan gerakan yang kemudian kami ejawantahkan dalam konsolidasi besar pada akhir 2016 melalui Komite Nasional Pelestarian Kretek. Kembali lagi menggalang kekuatan para pemangku kepentingan dengan strategi dan metode-metode baru untuk tetap mempertahankan keberdaan kretek, untuk tetap melestarikan kretek, untuk tetap melindungi para pemangku kepentingan kretek nasional.

Melestarikan kretek, bagi kami adalah sebuah kehormatan. Apa yang telah dilahirkan oleh leluhur dan memberikan penghidupan bagi jutaan manusia tak boleh hilang. Medan pertarungan ini kami rasa jauh lebih berat ketimbang menghadang PP 109/2012. Namun semangat dan keyakinan atas perjuangan, akan menjadi modal besar bagi kami untuk melestarikan budaya bangsa.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Zulvan Kurniawan

Zulvan Kurniawan

Penikmat tembakau, teh, dan camilan yang renyah. Bapak Kretek Indonesia