REVIEW

Tidak Merokok sebagai Syarat Kenaikan Pangkat, Lucu dan Ironi

Kian hari, produk rokok dan para perokok kian lekat dengan praktik-praktik diskriminasi yang begitu telanjang dipraktikkan. Gempuran isu rokok dan kesehatan, rokok penyebab kemiskinan, kawasan bebas rokok, cukai yang mencekik, dan ragam bentuk diskriminasi lainnya yang masih terus saja dipraktikkan, bahkan pada titik tertentu semakin keras dipraktikkan. Yang terbaru, tuduhan rokok sebagai penyebab tunggal penyakit kanker paru-paru yang menyebabkan kematian salah seorang pejabat negeri ini, padahal Ia sama sekali tidak mengonsumsi rokok. Namun dalih perokok pasif digaungkan guna menyerang rokok sebagai sumber penyakit, rokok penyakitan.


Baru-baru ini pemerintah lewat menteri kesehatan memberikan penghargaan bernama Pastika Parama kepada beberapa wilayah di Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan menteri kesehatan kepada provinsi dan kabupaten/kotamadya yang berhasil mendorong pemerintahan di wilayahnya membuat aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Satu dari sekian wilayah yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah Kabupaten Bone Bolango di Provinsi Gorontalo.


Pada mulanya tak ada yang salah dengan penghargaan itu. Kawasan tanpa rokok (KTR) di beberapa tempat memang mesti diadakan, ini untuk mengatur perokok dan bukan perokok agar mendapatkan kenyamanannya masing-masing. Sayangnya, kerap kali peraturan KTR yang dibikin mendiskriminasi para perokok. KTR ditafsirkan secara sepihak dengan melarang sama sekali merokok di daerah tertentu tanpa mau menyediakan ruang merokok. Adakalanya, ketersediaan ruang merokok di kawasan KTR sangat memprihatinkan, jauh lebih baik kandang kambing dibanding ruang merokok di beberapa tempat semisal staisun, bandara, dan terminal.
Adalah Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menafsirkan kawasan tanpa rokok dan kemudian penghargaan Pastika Parama yang diterima kabupatennya dengan tafsiran yang lebih liar.

Atas penghargaan itu, Ia berkomitmen menerapkan aturan baru di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Mereka pegawai pemerintahan yang berharap bisa naik pangkat, salah satu syarat agar bisa naik pangkat adalah tidak merokok. Jika merokok, jangan harap bisa naik pangkat.


“Apa kata dunia, kan lucu dan ironi, kita sudah dimuliakan diberi penghargaan, tapi elite-elitenya pamer untuk merokok di tempat-tempat umum,” ujar Hamim seperti dirilis Antara, kemudian Ia menambahkan, “Apa salah satu penyebab jantung? Merokok.”


Bukan prestasi, bukan pula bebas korupsi, bukan kinerja mumpuni, bukan juga karya yang rapi yang dijadikan acuan utama kenaikan pangkat, tetapi tidak merokok. Saya kira ini lebih lucu dan lebih ironi, Pak Bupati. Jika rokok salah satu penyebab jantung seperti yang dikatakan Pak Bupati, sudah barang tentu ada penyebab lainnya. Lantas jika itu dijadikan alasan utama untuk menentukan syarat kenaikan pangkat, mengapa penyebab lain penyakit jantung tidak disertakan dalam syarat kenaikan pangkat? Tidak makan junkfood misal, atau tidak mengendarai kendaraan yang menimbulkan polusi udara. Mengapa hanya rokok?


Kabupaten Bone Bolango, masuk dalam wilayah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data dari kementerian keuangan, tahun ini Provinsi Gorontalo mendapat jatah dana segar sebesar Rp7,362 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kabupaten Bone Bolango sendiri kebagian jatah Rp441 juta.


Berdasarkan data yang dikeluarkan situsweb resmi Provinsi Gorontalo, salah satu komoditas perkebunan yang ditanam di Kabupaten Bone Bolango adalah cengkeh. Keberadaan komoditas cengkeh inilah yang menjadikan Bone Bolango mendapat jatah dana DBHCHT cukup besar. Produksi cengkeh nasional, lebih dari 90 persennya diserap industri rokok kretek nasional. Dengan kata lain, ada uang dari rokok selain DBHCHT yang masuk ke pemerintah daerah Bone Bolango. Namun, mengapa bupati berencana membikin aturan yang lucu, ironi, dan menjengkelkan sekaligus itu.


Tidak ada kaitan sama sekali antara aktivitas merokok dengan kinerja seorang pegawai pemerintahan. Jika hanya ingin mencari sensasi usai menerima penghargaan dari menteri kesehatan, lumrah saja memang berencana membikin peraturan tidak merokok sebagai syarat kenaikan pangkat. Namun tentu saja itu sensasi yang menggelikan.


Soekarno, Agus Salim, Syahrir, dan para pendiri bangsa ini yang merokok dalam kesehariannya, sudah barang tentu akan menertawakan aturan memalukan yang rencananya akan diterapkan Bupati Bone Bolango itu. Mereka bukan sekadar menjalankan pemerintahan negara ini sembari tetap bisa merokok secara santun, lebih dari itu, mereka bahkan adakalanya menggunakan rokok dalam proses-proses diplomasi yang dilakukan demi kedaulatan NKRI. Sekarang, rokok dan para perokok malah hendak kian didiskriminasi dengan memasukkan syarat tidak merokok agar bisa naik pangkat. Aneh.


Kinerja mumpuni, bebas korupsi, karya yang baik, pelayanan yang prima, itu yang semestinya dijadikan syarat utama kenaikan pangkat. Tak ada hubungannya pangat itu dengan aktivitas merokok. Sama sekali tidak ada irisannya. Mengambil pajak dari petani cengkeh semangat sekali. Lantas menuntut jatah dari dana DBHCHT kemudian berbinar-binar ketika menerima jatah dana yang tidak sedikit itu. Akan tetapi, itu dilakukan sembari terus berusaha mendiskriminasi rokok dan para penikmatnya. Meminjam istilah Bupati Bone Bolango, itu yang lucu dan ironi, Pak!