bandar rokok ilegal
OPINI

Bandar Rokok Ilegal, Potret Rokhmawan Sultan dari Pasuruan

Bandar rokok ilegal masih berkeliaran seperti hantu. “Kerja keras” Bea Cukai menangkapi peredaran rokok ilegal tidak bisa memotong leher para bandar tersebut.

Bisnis rokok ilegal adalah bisnis yang membuat para pelakunya menjadi sultan. Pendapatan yang relatif sangat besar, sehingga membuat para pelakunya gesit di hadapan hukum. Bahkan meskipun telah tertangkap mereka juga tidak kapok untuk melakukan kecurangan lagi. 

Potret Sultan dari Pasuruan

Hal ini terlihat sosok sultan asal Pasuruan yang disebut oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Utas tersebut memperlihatkan koleksi mobil mewah yang diduga milik Rokhmawan, sosok yang bermain di bisnis rokok ilegal. 

Sosok Rokhmawan bukanlah dari keluarga berada, bahkan ia disebut-sebut pernah mendaftarkan diri menjadi tentara sebanyak 10 kali namun tidak lolos. 

Kemudian ia pun mencoba melanjutkan hidup dengan bekerja sebagai sales rokok. Dari sana ia berpikir panjang tentang bisnis di tempatnya bekerja. Layaknya makan, banyak orang yang membutuhkan rokok. Bahkan bagi sebagian orang, rela tidak makan asalkan bisa merokok

Hal ini yang membuatnya tertarik untuk menjalankan sendiri usaha yang memproduksi rokok. Perusahaannya itu dirintis sekitar tahun 2003-an, dengan modal pinjaman dari bank dengan jaminan sertifikat rumah orang tuanya. 

Seperti dikisahkan media lokal dari grup Jawa Pos, jalan Rokhmawan sama sekali tidak mulus. Ia pernah mengirim barang tetapi tidak ada pembayarannya. Seketika usaha yang dirintiskan pun nyaris gulung tikar. 

Tetapi, usahanya berhasil selamat ketika itu.

Termasuk selamat pula dari peraturan baru yang ditetapkan oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008. Peraturan tersebut memberikan syarat bagi pabrik rokok mesti terpisah dari rumah dan mempunyai luasan 200 meter persegi. 

Hal ini membuat banyak pabrik rokok yang dikerjakan secara rumahan sebelumnya berguguran. Sekitar 4,000 pabrik tumbang karena peraturan tersebut. 

Peraturan Memberi Peluang Munculnya Bisnis Rokok Ilegal

dengan adanya pendataan dan penataan ulang pihak-pihak yang diperbolehkan untuk memproduksi rokok, kemudian rencana selanjutnya yang hendak dilakukan oleh pemerintah adalah menggenjot pendapatan dari penerimaan cukai hasil tembakau (cukai rokok).

Setiap tahunnya, tarif cukai rokok ini terus dinaikkan hingga muncul peluang bahwa berbisnis rokok ilegal lebih menjanjikan daripada rokok yang legal. Di samping pungutan cukai, produsen rokok legal juga diberi beban Pajak Daerah dan retribusi Daerah (PDRB) sebesar 10% dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% dari harga jual eceran hasil tembakau. 

Jika dijumlahkan ketiga komponen pungutan tersebut berkisar 76,3% sampai 83,6% dari setiap batang rokok yang dijual, tergantung golongan dan jenis rokok yang diproduksi. Sisanya 16,4% sampai 23,7% untuk pabrik membayar bahan baku, tenaga kerja dan overhead serta CSR. 

Artinya, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah membuat para pelaku usaha yang memproduksi rokok secara legal tidak bisa bernapas. 

Melihat tingginya disparitas harga yang ada membuat banyak orang melihat peluang bisnis besar di bisnis rokok ilegal. 

Rokhmawan Tergoda Terjun di Bisnis Rokok Ilegal Sampai Bolak-Balik Berurusan dengan Hukum. Jera? Tentu Tidak

Hal ini yang membuat orang seperti Rokhmawan akhirnya juga melirik untuk bermain di usaha rokok ilegal. Sebab, 5 kali lebih menjanjikan dibanding bila dia bergerak di usaha rokok secara legal. 

Rokhmawan juga tahu betul risiko bermain di wilayah hitam pengusahaan rokok secara ilegal mempunyai konsekuensi tersendiri. Termasuk konsekuensi hukum. 

Hal ini pernah menimpa dirinya pada 2014 silam, ketika itu Rokhmawan ditangkap oleh polisi dan masuk penjara 22 Januari 2014. Tetapi, pada 21 Januari 2015 ia usah bebas bersyarat serta dikenai wajib lapor di Kejari Bangil. 

Namun, bukan sekali itu saja Rokhmawan berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah berurusan dengan hukum untuk permasalahan yang sama, pada 2011 ia berurusan dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Pasuruan. 

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara No:1807 K/Pid.Sus/2012, Rokhmawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 huruf c UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. Oleh Ketua Majelis Hakim, Dr Artidjo Alkostar, S.H., LLM, pemilik Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Pajak (NPPBKC) nomor 017.1.3.50.60 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 323.507.280.

Barang bukti rokok yang diamankan pada Rabu (2/3/2011) tersebut, jenis SKM merek X9 Mild 19.495 bungkus, BOSS Mild 23.141 bungkus, dan ATHENA Platinum 26.871 bungkus. Ketiga merek rokok yang disita tersebut dilekati pita cukai bekas, juga terdapat yang tidak berpita cukai rencananya akan dikirim oleh pemilik ke Kalimantan. 

Pasca keluar masuk dari penjara, Rokhmawan tampak tak kapok dengan bisnis rokok ilegal. Namun, kini modus operandinya yang dibuat berbeda. 

Seperti yang diulas oleh @PartaiSocmed, kini yang dilakukan oleh Rokhmawan ialah dengan memanipulasi cukai untuk mengejar keuntungan yang lebih tinggi. Jenis rokok SKM dilekati dengan cukai rokok SKT yang lebih murah. 

Cukai rokok jenis SKM diproduksi menggunakan mesin, sedangkan jenis rokok SKT diproduksi oleh tenaga manusia sehingga dikenakan tarif cukai lebih murah karena mampu menyerap banyak tenaga kerja. 

Cukai rokok SKM per batangnya senilai Rp 600, lalu untuk SKT hanya Rp 120 saja per batangnya.

Permainan seperti ini tentu saja membuat negara mengalami kerugian besar. 

Permainannya seperti ini, sekali kirim 1 fuso bisa 200 karton dengan perhitungan seharusnya jika resmi harga per batang 600 x 20 batang. Rp 12.000 cukai resmi belum PPN.

“12.000 x 800 bungkus (1 karton)= 9.600.000

9.600.000 x 200 = 1.920.000.000,” ucap @PartaiSocmed.

Dikatakan, permainan mereka disini menggunakan pita SKT (kretek tangan)

12 x 120 per batang sama dengan 1.440, 1.440 x 800 sama dengan 1.152.000 dan 1.152.000 x 200 sama dengan 230.000.000.

“Dari satu kali kirim, negara harusnya mendapatkan Rp1,9 M, disini hanya dapat 230 Juta,” tambahnya.

Rokhmawan Lain, Masih Banyak yang Bebas

Para pemain di bisnis rokok ilegal tidak hanya Rokhmawan, bisnis ini adalah bisnis yang besar dan dijalankan secara gaib.

Rokok-rokok ilegal dengan mudah kita lihat di pasaran, di warung dekat rumah, ditawarkan di media sosial serta dijual secara terbuka di marketplace. Tetapi siapa pelakunya tidak bisa dilacak. 

Ha ini membuat banyak pihak menduga-duga, bahwa pemain rokok ilegal memang bergerak secara gaib. Para pelakunya bukannya tidak berhasil dilacak, tetapi sengaja dibiarkan oleh pejabat karena memberikan setoran rutin. Juga besar nominalnya. 

Jika tidak besar, maka tidak mungkin muncul sosok seperti Rokhmawan yang keluar masuk penjara, tetapi tidak kapok untuk kembali mengelabui negara dengan bermain-main di bisnis rokok ilegal.