IPT tentang peristiwa 1965, dalam putusan sementara menetapkan bahwa negara bersalah terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat pasca Peristiwa G30S
IPT tentang peristiwa 1965, dalam putusan sementara menetapkan bahwa negara bersalah terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat pasca Peristiwa G30S