Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015. Isi peraturan itu intinya: “Industri Hasil Tembakau diharuskan membayar cukai 2 bulan sebelum waktu produksi”.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015. Isi peraturan itu intinya: “Industri Hasil Tembakau diharuskan membayar cukai 2 bulan sebelum waktu produksi”.