modus baru rokok ilegal
OPINI

Pakai Cukai Bekas, Modus Baru Rokok Ilegal

Tidak banyak harapan dari kepada pemerintah terkait Industri Hasil Tembakau (IHT). Namun, apabila ada pertanyaan dari pemerintah kepada perokok terkait hal tersebut, ada beberapa jawaban. Salah satunya pemusnahan rokok ilegal. Sebab, ada banyak modus baru rokok ilegal yang selama ini luput dari perhatian pemerintah. 

Modus baru rokok ilegal inilah yang membuat pengusaha kecil gulung tikar. Mereka yang bersusah payah membuat rokok legal dengan margin produksi sedikit, eh, justru kalah dengan rokok ilegal. Mereka, para pengusaha rokok ilegal itu, berusaha melakukan segala cara agar bisa bersaing dengan rokok legal. 

Hal yang cukup mengerikan adalah para pengusaha rokok ilegal itu melekatkan pita cukai bekas untuk produksi rokok baru. Kejam dan jahat, bukan?

Modus Baru Rokok Ilegal

Ada beberapa macam ciri rokok ilegal. Pertama, tidak menggunakan pita cukai. Kedua, menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, pelekatan pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya. Keempat, melekatkan pita cukai bekas. Khusus yang terakhir, selama ini di beberapa daerah di Indonesia masih sering terjadi. Salah satunya di Rembang

Petugas Bea Cukai Kudus memergoki penjualan pita cukai bekas seharga Rp1000 untuk setiap pita cukai. Tentu saja bagi penjual pita cukai akan sangat senang. Sebab, hanya dari pita cukai bekas tetapi mendapatkan keuntungan yang lumayan.

mahalnya pita cukai

Akan tetapi, tindakan yang dilakukan oleh penjual tersebut menyalahi aturan hukum. Sebab, akan merugikan banyak pihak. Sebagai contoh konsumen. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak dapat diuji kelayakannya. Apakah menggunakan bahan baku yang sesuai atau tidak sesuai. Ketika mengonsumsinya, secara otomatis lebih membahayakan bagi konsumen.

Bagi produsen rokok legal, ini akan menjadi tindakan yang berbahaya. Sebab, selain sebagai kompetitor, produsen rokok legal akan menurun jumlah dan distribusi barang. Sebab, rokok tidak legal akan berupaya mengakali harga dengan berbagai cara. 

Ketiga, tentu saja negara. Penerimaan negara akan tergerus. Hal tersebut terbukti dari meningkatnya produksi rokok ilegal yang mencapai 54%. Angka tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan ketok palu kenaikan cukai sebesar 10% pada 2024. 

Negara Harus Bertanggung Jawab

Ketika melihat secara menyeluruh tentang permasalahan pita cukai bekas semestinya negara ikut bertanggung jawab. Sebab, negara semestinya lebih menegakkan peraturan hukum. Kemudian, ikut mengawasi melalui bea cukai. 

Bukankah semestinya bea cukai lebih paham alur produksi dan distribusi produsen rokok? Sebab, tidak mungkin mereka akan melakukan pembredelan atau penangkapan tanpa melalui data. Sayangnya, lagi-lagi dan berulang kali, penangkapan hanya kepada pengusaha kecil. Sedangkan pengusaha besar melenggang begitu saja. 

Hal ini yang menjadi persoalan. Sudah semestinya negara harus berpikir bagaimana caranya menyelamatkan Industri Hasil Tembakau dari modus baru rokok ilegal. Jika dibiarkan terus menerus, bukan tidak mungkin negara akan boncos.