RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi sorotan publik karena yang tertuang di Pasal 154, tembakau dikelompokkan sebagai kategori narkoba. Pasal kontroversial di RUU tersebut menyejajarkan tembakau dengan berbagai zat adiktif lainnya, yaitu narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil Baca