Pasal 35 s/d 37 PP No. 109 Tahun 2012 menjelaskan tentang larangan iklan dan sponsorship untuk acara atau kegiatan dengan mencantumkan logo, brand image, dan identitas CSR (Corporate Social Responsibility) sebuah perusahaan. Keberadaan Pasal 35…
Pasal 35 s/d 37 PP No. 109 Tahun 2012 menjelaskan tentang larangan iklan dan sponsorship untuk acara atau kegiatan dengan mencantumkan logo, brand image, dan identitas CSR (Corporate Social Responsibility) sebuah perusahaan. Keberadaan Pasal 35…