bahan tambahan rokok
OPINI

Rupiah Tumpah Ruah dari Sebatang Rokok

Rokok yang berada di tangan Anda adalah produk dengan proses panjang. Industri ini berkembang sejak abad ke-17, dari mulanya barang mewah yang dikonsumsi kalangan tertentu kemudian menjadi industri rumahan yang digerakkan oleh banyak orang.

Industri rokok kini ikut menopang perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja yang luas dan menghadirkan pendapatan kepada masyarakat. Di antaranya petani tembakau dan cengkeh, buruh kebun, penggiling tembakau, agen penjual, hingga karyawan pabrik. 

Pendapatan Negara dari Rokok

Bagi negara, sebatang rokok terus mengalirkan pendapatan yang penerimaannya diterima oleh negara melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak daerah atau pajak rokok. Di samping itu terdapat Pajak Penghasilan melalui setoran PPh pribadi buruh pabrik rokok serta PPh badan perusahaan. 

Besaran masing-masing komponen tersebut macam-mavam, PPN dibanderol 9,9% dari harga banderol, PPh badan 22% dari profit, cukai tergantung tarif cukai yang diberlakukan pada golongan tertentu di tahun berjalan, serta pajak tersebut yang besarannya 10% dari tarif cukai. 

Dalam 17 tahun terkahir besaran setoran industri ini kepada negara melalui cukai nyaris selalu melewati target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini dikarenakan peningkatan tarif cukai yang terjadi setiap tahun. Bila melihat potensi yang ada dari industri rokok tentu jumlahnya akan lebih besar lagi karena masih banyaknya rokok ilegal yang beredar di masyarakat serta penyelundupan rokok dari luar negeri ke Indonesia. 

Melihat setoran dari cukai saja, angkanya sudah 7,8% dari pendapatan negara secara keseluruhan. Kontribusi ini jauh lebih besar dibanding BUMN yang hanya 2,7% saja. Pada tahun 2022 lalu tercatat penerimaan cukai Rp226,88 triliun atau naik 109% dibandingkan 10 tahun lalu. 

Studi Kasus PT HM Sampoerna

PT HM Sampeorna merupakan market leader di pasar rokok di Indonesia dengan market share 28%. Sampeorna rata-rata menyumbang penerimaan negara sebesar Rp74,86 triliun dalam 5 tahun terakhir atau setara 73% dari penjualan bersih perusahaan. 

Pada 2020 sumbangan PT HM Sampeorna menyetor Rp88,03 triliun ke kas negara dalam bentuk cukai, PPN, hingga PPh. Nilai tersebut setara 79% dari penjualan bersih. 

Mengalir ke Daerah Melalui DBH

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka prosentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah. Pelaksanaan DBH tak lepas dari program desenteralisasi, di mana daerah diberi keleluasaan untuk mengolah kebutuhan daerahnya. 

DBH CHT (Cukai Hasil Tembakau) juga didistribusikan kepada 25 daerah penghasil cukai atau tembakau. Pada 2022 saja, DBH CHT yang didistribusikan kepada daerah besarannya mencapai Rp3,87 triliun. 

Sektor Tenaga Kerja IHT

Tak semua pendapatan dari indutsri hasil tembakau mengalir kepada negara. Ada pula yang mengalir ke masyarakat dan diterima dalam bentuk penghasilan dari transaksi hasil pertanian serta tenaga dalam menopang industri hasil tembakau. 

Data Kementerian Perindustrian mencatat total serapan tenaga kerja industri rokok sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Jumlah tersebut tersebar dari sektor manufaktur dan distribusi sebanyak 4,28 juta orang dan 1,7 juta orang di sektor perkebunan. 

Uniknya, industri rokok di Indonesia punya karakter khas yang tidak mudah ditiru oleh negara lain. Sebab, dalam bahan baku kretek terdapat tambahan cengkeh, jenis rempah endemik yang hanya baik dibudidayakan di Indonesia. 

Dengan keunikan tersebut, menjadi nilai tambah bagi produk rokok dari Indonesia. Di samping itu, untuk membuat rasa rokok yang khas memerlukan pengabungan dari berbagai jenis tembakau rakyat sehingga menciptakan karakteristik khusus.