pasal pertembakauan
OPINI

Tolak Pasal Pertembakauan dalam Aturan Pengetatan Rokok

Tidak ada jalan lain selain menolak pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. Sebagian pasal yang memuat tentang tembakau dan turunannya sangat menyesatkan

Oktober 2023, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Isi dalam surat tersebut menyatakan keberatan atas hadirnya pasal pertembakauan di RPP Kesehatan. 

Pasal-pasal tersebut akan menghadirkan bencana kepada seluruh stakeholder yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT). Adapun pasal-pasal yang termasuk dalam unsur pertembakauan adalah pasal 435 – 460. Di dalam pasal tersebut (masih) mencantumkan bahwa tembakau termasuk zat adiktif. 

Tentu saja hal ini akan membahayakan. Sebab, apabila terjadi persamaan antara tembakau dan narkoba –yang terakhir memang zat adiktif, akan membuat tembakau serta hasil olahannya menjadi ilegal. 

Hal ini yang semestinya menjadi pemerintah. Apalagi surat tersebut tertuju juga kepada sejumlah kementerian. Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Jika lima kementerian tersebut tidak mendukung surat dari APTI dan APCI, lonceng kematian terhadap IHT akan semakin dekat. 

Pasal Pertembakauan Memang Menyesatkan

Salah satu pasal yang menjadi sorotan baik dari APTI maupun APCI adalah pasal 457 ayat (7) RPP Kesehatan. Bunyi dalam pasal tersebut, yaitu

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain,” bunyi pasal tersebut.

Kata-kata mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau ini yang menjadi masalah. Sebab, ini sama saja pemerintah mendorong alih tanam tembakau. Dengan demikian, pemerintah justru melakukan pertentangan terhadap Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mana menjunjung tinggi kedaulatan petani menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan.

Kamu bisa bayangkan, bukan? Petani tidak lagi bisa menentukan apa yang hendak ditanam. Apabila hal tersebut terjadi, sama saja pemerintah ingin membumihanguskan petani tembakau berjumlah 2,5 juta orang dan petani cengkeh sejumlah satu juta orang. 

Padahal, pemerintah sudah dan bahkan selalu untung dari Industri Hasil Tembakau melalui cukai. Sepanjang lima tahun terakhir, cukai hasil tembakau selalu mencapai dan bahkan melampaui target. Apakah pemerintah siap melakukan diversifikasi tembakau? Atau jangan-jangan memang ingin membuka luas budaya impor?

RPP Kesehatan Wajib Kita Tolak

Tidak heran apabila RPP Kesehatan wajib ditolak oleh seluruh stakeholder yang berkaitan dengan IHT. Sebab, RPP ini akan sangat membahayakan harkat dan martabat IHT. Maka, mengeluarkan pasal yang berkaitan dengan pertembakauan dari RPP Kesehatan memang layak. 

Kan, tidak lucu, ya, masa Kementerian Kesehatan yang malah membidangi pertembakauan. Semestinya lima kementerian tersebut yang lebih berhak untuk mengurusi IHT. Bukan Kementerian Kesehatan.

Semestinya Kementerian Kesehatan lebih layak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan gizi, stunting, dan anggaran kesehatan.