Regulasi Industri Tembakau Cuma Ditunda, Bukan Dibatalkan

regulasi industri tembakau hanya ditunda

Regulasi industri tembakau atau rencana pengetatan Industri Hasil Tembakau (IHT) akhirnya resmi ditunda. Penundaan ini diumumkan oleh Kemenko PMK secara bersamaan dengan Kemenkes. Aturan ini sedianya membahas pembatasan kadar tar dan nikotin. Regulasi ini juga memuat kewajiban kemasan rokok polos tanpa merek.

Penundaan regulasi industri tembakau ini terwujud berkat gelombang penolakan. Penolakan keras dan masif datang dari berbagai elemen masyarakat luas. Perwakilan buruh, organisasi petani, hingga pelaku industri ikut menolak.

Pengesahan aturan ini awalnya dipatok pada akhir Juli lalu. Solidaritas bersama berhasil menahan laju pengesahan rancangan aturan tersebut. Namun, ada satu hal mendasar yang harus selalu kita ingat. Status regulasi ini faktanya hanya sekadar ditunda. Aturan ini belum dibatalkan secara resmi dan juga permanen.

Penundaan hanyalah sebuah bentuk penghentian untuk sementara waktu saja. Potensi ancaman pengesahan aturan secara diam-diam masih terbuka sangat lebar.

Kita Tidak Boleh Lengah Mengawal Regulasi Industri Tembakau

Penundaan ini ibarat jeda sejenak di tengah pertarungan panjang. Ini bukan garis akhir perjuangan dan kita belum menang. Kita harus terus mengawal kebijakan ini secara ekstra ketat. Kita tidak boleh menurunkan tingkat kewaspadaan barang sedikit pun.

Taktik status penundaan kerap dimanfaatkan untuk melengahkan perhatian publik. Perhatian masyarakat dialihkan perlahan dari isu utama yang bergulir. Setelah situasi dinilai aman, aturan disahkan secara diam-diam.

Kita harus belajar dari serangkaian pengalaman pahit yang sebelumnya. Banyak contoh nyata regulasi “kejar tayang” yang sangat merugikan rakyat. Contoh paling nyata adalah proses pengesahan UU Minerba.

Aturan ini mendapat penolakan keras dari masyarakat pada 2019. Namun saat publik mereda, draf tersebut tiba-tiba dikebut tertutup. UU tersebut akhirnya resmi disahkan pada tahun 2020 lalu. Hal serupa menimpa RUU KUHP, UU Cipta Kerja, hingga RUU TNI. Aturan tersebut sempat tertahan akibat masifnya penolakan dari publik.

Namun, pembahasannya mendadak dikebut secara tertutup lalu segera disahkan. Rakyat kembali dipaksa menerima kenyataan pahit sebuah kekalahan. Waktu dan sejarah harus membuat kita untuk terus belajar. Kita tidak boleh terjebak dalam rasa aman yang palsu. Jangan merasa perjuangan selesai hanya karena aturan sedang ditunda.

Regulasi industri tembakau ini harus dibatalkan lewat keputusan hukum. Selama belum dicabut permanen, ancaman besar itu akan terus ada. Pembunuhan ekosistem pertembakauan nasional akan terus mengintai hajat hidup kita. Ketidakpastian status hukum ini terus menyisakan rasa waswas. Kecemasan yang sangat nyata terus menghantui pelaku usaha lapangan.

Pembatasan kadar tar-nikotin hingga kemasan polos amat mengancam rakyat. Regulasi ini berdampak langsung pada kelumpuhan rantai ekonomi bawah. Kelangsungan hidup jutaan rakyat Indonesia tentu saja menjadi taruhannya.

Jutaan Mata Pencaharian Terancam Regulasi Industri Tembakau

Ekosistem IHT bukanlah sekadar angka statistik di kertas kementerian. IHT adalah rantai panjang dari benteng ekonomi kerakyatan. Ekosistem ini banyak melibatkan jutaan jiwa di berbagai lapisan masyarakat.

Petani tembakau dan cengkih adalah pihak yang paling rentan. Hidup mereka amat bergantung pada penyerapan panen yang konsisten. Regulasi industri tembakau ini mengancam daya serap pabrikan secara drastis. Hal ini akan berujung pada kebangkrutan massal sentra pertanian daerah.

Mayoritas buruh pabrik dan pekerja linting adalah kaum perempuan. Para ibu rumah tangga ini menjadi tulang punggung keluarga. Sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan sangat terancam hancur. Mereka kini berada di bawah ancaman badai PHK massal.

Jutaan toko kelontong dan pedagang kaki lima ikut terancam. Mereka mengandalkan produk tembakau sebagai omzet harian yang utama. Mematikan penjualan produk ini sama dengan memangkas pendapatan pedagang kecil.

Dampak domino dipastikan merembet ke berbagai sektor pendukung lainnya. Mulai dari percetakan kemasan, penyedia kertas, hingga jasa logistik. Industri kreatif dan periklanan nasional juga dipastikan ikut terdampak.

Memaksakan aturan standar global jelas merupakan bentuk pemaksaan keliru. Realitas sosial ekonomi lokal harusnya menjadi pertimbangan yang utama. Aturan semacam ini sama saja mengorbankan pilar ekonomi kerakyatan. Pilar mandiri ini selalu terbukti kuat menghadapi berbagai krisis ekonomi.

Kawal Aturan Ekosistem Pertembakauan Hingga Batal Total

Cemas dan ketidakpastian tidak akan hilang hanya dengan penundaan. Petani tembakau, buruh, dan pedagang butuh kepastian payung hukum. Masyarakat di sektor IHT sangat butuh kepastian dalam berusaha.

Oleh karena itu, perjuangan kita saat ini masih belum selesai. Seluruh pemangku kepentingan IHT harus tetap merapatkan barisan. Kita harus konsisten menyuarakan aspirasi penolakan di semua tingkatan.

Kita harus terus mengawal gerak-gerik penyusunan kebijakan keliru ini. Pemerintah harus segera mencabut dan membatalkan regulasi tersebut permanen. Aturan ini sangat mematikan mata pencaharian milik jutaan rakyat.

Jangan sampai status penundaan sesaat justru membuat kita lengah. Suarakan terus perlindungan dan ketahanan IHT secara masif dan nasional. Terus rapatkan barisan dan mari kita kawal sampai menang!

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Produksi Ratusan Regulasi Antirokok: Hobi atau Proyek?

Artikel Lain