CUKAI

Menakar Potensi Ekspor Kretek: Dari Regulasi hingga Nilai Ekonomi

Selama ini publik hanya mengetahui bahwa sumbangsih Industri Kretek di Indonesia hanya dilihat dari sektor cukai saja. Padahal dalam komponen sebungkus rokok, negara tak hanya mendapatkan cukai sebagai objek penerimaan negara. Di dalamnya terdapat komponen lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD).

Selain komponen pajak di atas, Industri Kretek juga memiliki sumbangan lain kepada negara, yakni nilai ekspor produk kretek ke negara lain. Bahkan nilai ekspor kretek Indonesia jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ekspor kretek Indonesia pada 2017 meningkat 8,43% menjadi 84,03 juta kg dari tahun sebelumnya. Sementara nilainya tumbuh 12,12% menjadi US$ 827,98 juta (Rp 11 triliun) dari tahun sebelumnya.

Melihat pertumbuhan ekspor kretek yang cukup menjanjikan bagi negara, sudah seharusnya komoditas ini diberikan perhatian lebih oleh pemerintah agar nilai ekspornya dapat didorong tumbuh terus-menerus.

Kretek sebagai produk khas asli Indonesia sehingga tidak semua negara mampu membuat atau menirunya. Kalaupun bisa meniru, namun tidak bisa menggantikan karena trade marknya sudah melekat pada negara pertama yang membuatnya.

Jika trade mark kretek ini terus dipromosikan, bukan tidak mungkin jika ke depannya pasar kretek bukan hanya besar di tingkat domestik, tapi juga memiliki pasar besar internasional.

Negara-negara di kawasan Asia Tenggara merupakan pangsa pasar ekspor rokok kretek Indonesia terbesar, yakni mencapai 85% dari total pangsa pasar. Kamboja merupakan pangsa pasar ekspor rokok kretek terbesar bagi Indonesia dengan volume 39,47 kg atau sebesar 46,97% dari total ekspor dengan nilai mencapai US$ 281,74 juta.

Di urutan kedua Malaysia dengan volume 11,25 juta kg atau setara 13,39% dari total volume ekspor dengan nilai US$ 214 juta. Sebagai informasi, untuk ekspor tembakau olahan Indonesia pada 2017 tumbuh 32,24% menjadi 32,88 juta kg dengan nilai US$ 178,97 juta. Sementara untuk rokok dan cerutu lainnya tumbuh 29,9% menjadi 9,78 juta kg dengan nilai US$ 76,7 juta.

Namun meskipun potensi ekspor kretek sangat menjanjikan, faktanya industri kretek dalam negeri terus mengalami tekanan. Dalam lima tahun terakhir Sigaret Kretek Tangan (SKT) tengah mengalami penurunan produksi.

Pada 2013, jumlah produksi mencapai 87,9 miliar batang, sementara pada 2017 jumlah produksi menurun hingga sebesar 68 miliar batang. Penurunan jumlah produksi juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah pabrik dan unit usaha yang turun rata-rata 0,4% per tahun. Ini artinya terdapat lima pabrik SKT yang tutup tiap tahunnya.

Turunnya performa SKT ini dapat dilihat dari sisi permintaan produk. Pangsa pasar SKT yang pada 2012 sebesar 29%, kini hanya mencapai 18% terhadap keseluruhan jenis rokok.

Penurunan tersebut justru didominasi karena faktor kebijakan pemerintah yang kontra produktif. Ekonom INDEF, Enny Sri Hartati, pernah mengatakan bahwa kebijakan pemerintah selama ini memang didesain agar Industri Kretek secara jumlah menurun.

Mengkaji dari hal di atas, pemerintah seharusnya mendukung eksistensi kretek sebagai produk hasil tembakau khas Indonesia. Sebagaimana cerutu Kuba yang didukung penuh oleh pemerintah Kuba, sehingga dari cerutu, Kuba dapat memberikan efek kesejahteraan bagi masyarakatnya.