PERTANIAN

Kekuasaan dan Intervensinya terhadap Mahkamah Agung

Di Indonesia sendiri, prinsip bahwa eksekutif dilarang melakukan campur tangan dalam urusan peradilan tercantum pada Konstitusi Kolonial Belanda tahun 1854. [dropcap]J[/dropcap]anuari 1960. Pernah suatu ketika Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan para hakim, jaksa dan polisi…

Read more