Wacana pemberian label nonhalal rokok yang didorong oleh Muhammadiyah baru-baru ini kembali memanaskan perdebatan publik terkait hukum rokok dalam Islam di Tanah Air. Di balik fatwa haram yang konsisten mereka suarakan, terselip drama panjang yang melibatkan isu kucuran dana asing, pusaran cukai negara, hingga pandangan santai para kiai perokok dari seberang.
Daftar Isi
Toggle***
Awal tahun 2010 menjadi titik penting bagi sikap dan pandangan ormas keagamaan Muhammadiyah terhadap hukum rokok dalam Islam. Sebelumnya, mereka sempat menyatakan bahwa merokok adalah mubah. Namun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian merilis Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 yang mengharamkan rokok.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih saat itu, almarhum Dr. Yunahar Ilyas, menjelaskan bahwa Majelis menyandarkan keputusan tersebut pada berbagai masukan mengenai dampak rokok, khususnya dari sisi kesehatan dan ekonomi. Majelis Tarjih dan Tajdid membahas masukan ini secara mendalam dalam forum mereka sebelum merumuskan keputusan hukum.
Fatwa baru ini menggantikan keputusan tahun 2005 dan 2007 yang memubahkan rokok. Dalam dokumennya, Muhammadiyah menyebut perubahan ini sebagai bagian dari proses ijtihad. Ijtihad tersebut senantiasa memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan serta kondisi masyarakat.
Jadi, Anda keliru jika menuding Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram semata-mata karena menerima kucuran dana dari lembaga asing. Perubahan fatwa bukanlah sesuatu yang aneh dalam tradisi fikih. Para ulama kerap mengubah fatwa seiring dengan perubahan kondisi, pengetahuan, dan pertimbangan kemaslahatan. Muhammadiyah juga mempertimbangkan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan ‘adam al-haraj (tidak mempersulit) dalam menyusun fatwa ini.
Dalam dokumen yang sama, Majelis Tarjih juga merekomendasikan agar pemerintah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), menaikkan cukai tembakau hingga batas tertinggi menurut undang-undang, melarang iklan rokok, dan mendorong diversifikasi usaha bagi petani tembakau.
Fatwa Label Nonhalal Rokok dan Pendanaan Asing
Namun, Muhammadiyah merilis fatwa haram merokok pada 8 Maret 2010 di Yogyakarta itu tepat di tengah gelombang penguatan agenda pengendalian tembakau internasional. Negara-negara dunia telah menyepakati Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) sebagai perjanjian internasional mulai tahun 2005. Saat ini, Indonesia masih belum meratifikasi FCTC. Menurut situs resmi WHO, 183 negara kini berpartisipasi dalam konvensi tersebut, dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Pada periode itu, Muhammadiyah memang menerima sejumlah bantuan dari lembaga asing untuk program yang berfokus pada kesehatan dan pengendalian tembakau. Sudibyo Markus, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Kesehatan saat itu, mengonfirmasi hal ini.
Pada 14 Maret 2010, JPNN.com melaporkan pernyataan Sudibyo Markus bahwa Muhammadiyah menerima bantuan dari beberapa lembaga asing, termasuk USAID, AusAID, Global Fund di Jenewa, dan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease. Namun, Sudibyo Markus menegaskan bahwa bantuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan fatwa haram merokok. Muhammadiyah mengalokasikan dana tersebut murni untuk kegiatan advokasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kampanye udara sehat.
Dorongan Label Nonhalal Rokok dari Muhammadiyah (2026)
Enam belas tahun kemudian, tepatnya pada September 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengadakan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Audiensi ini berlangsung di Jakarta pada 16 September 2026. Dalam audiensi tersebut, Muhammadiyah mengusulkan agar pemerintah menerapkan label nonhalal rokok dan rokok elektronik atau vape. Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Nur Fajri Romadhon, menyatakan bahwa mereka menyandarkan usulan ini pada Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok serta Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Sebagaimana ANTARA beritakan pada 18 September 2026, Ustaz Nur Fajri Romadhon memasukkan aktivitas merokok ke dalam kategori khabā’its dan menilainya mengandung unsur yang membahayakan diri maupun orang lain. Sementara itu, Ketua MTCN Roosita Melani Dewi menyoroti dampak rokok terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi rumah tangga. Roosita berharap pemerintah dapat menekan angka konsumsi melalui penerapan label nonhalal rokok tersebut.
Menanggapi usulan itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa secara substantif rokok memang bukan produk halal. Seperti laporan ANTARA, Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa BPJPH harus tunduk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan final tentang status rokok karena para ulama masih memiliki perbedaan pendapat. Oleh karena itu, BPJPH belum bisa menjadikan usulan Muhammadiyah terkait label nonhalal rokok dan vape sebagai keputusan resmi secara otomatis.
Filosofi Perlahan tapi Pasti
Muhammadiyah memang telah melalui perjalanan yang sangat panjang dan melelahkan dalam menentukan sikap terhadap rokok. Mereka memulainya dari fatwa mubah pada tahun 2005 dan 2007, lalu mengubahnya menjadi haram pada tahun 2010. Mereka kemudian memperluas fatwa tersebut untuk rokok elektronik pada 2020, hingga akhirnya mendorong BPJPH pada tahun 2026 agar menerjemahkan sikap tersebut menjadi keterangan nonhalal pada kemasan produk terkait.
Dalam upayanya meringkus keberadaan rokok di Indonesia, Muhammadiyah sepertinya memakai filosofi Jawa, “alon-alon waton kelakon.” Mereka memilih melangkah perlahan asalkan sampai tujuan. Kita tidak perlu memikirkan dari mana mereka mendapatkan anggarannya agar bisa sampai tujuan. Jangan pula menuding mereka mendapat kucuran dana dari lembaga asing. Muhammadiyah adalah ormas yang sangat kaya. Saking kayanya, para pemimpin dan petingginya pantang melakukan tindakan koruptif dan fraud. Kalau tidak percaya, silakan Anda cari datanya sendiri di mesin pencari!
Cerita Tentang Rokok dari Seberang
Saya yakin, saat ini semua perokok sudah tahu sikap Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Tapi Anda tenang saja. Di seberangnya, tepatnya di luar lingkup kelembagaan Muhammadiyah, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hukum rokok dalam Islam. Salah satu tokoh yang sering membahas hal ini adalah KH Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang akrab dengan panggilan Gus Baha. Melalui ceramah-ceramahnya di berbagai channel YouTube, beliau kerap mengisahkan cara para kiai terdahulu, seperti Alm. KH Maimoen Zubair, memandang rokok.
Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha mengingatkan umat Islam agar berhati-hati sebelum melabeli sesuatu sebagai barang haram, terutama jika para ulama telah mempraktikkan kebiasaan tersebut selama puluhan tahun. Beliau juga berbagi pengalamannya ketika sang kakek menanyakan hukum rokok. Beliau merasa enggan memberi jawaban sembarangan, apalagi saat berhadapan dengan para kiai senior yang memiliki pemahaman agama yang sangat dalam.
Gus Baha juga menceritakan sebuah guyonan ala pesantren. Para santri sering bergurau: jika agama menganggap rokok haram, maka kita tidak boleh menyimpan barang itu, melainkan wajib membakarnya. Dan salah satu cara “membakarnya” adalah dengan merokoknya.
Tentu saja ini sekadar guyonan, dan kita tidak bisa menganggapnya sebagai fatwa. Namun, guyonan ini mencerminkan cara unik kalangan pesantren dalam membahas isu-isu agama. Melalui cerita santai, mereka membuat diskusi serius menjadi lebih cair, sehingga mereka terhindar dari pengambilan keputusan yang terburu-buru.
Menghargai Perbedaan Fikih
Inti dari cerita Gus Baha di atas sebenarnya bukan sekadar membahas boleh atau tidaknya merokok. Gus Baha ingin menyoroti persoalan lain yang lebih mendalam, yakni cara kita memahami hukum agama, menghormati perbedaan pandangan ulama, dan menahan diri agar tidak mudah menghakimi orang lain hanya karena perbedaan fikih.
Kiai perokok merupakan sisi lain dari sejarah panjang tradisi pesantren. Oleh karenanya, kalangan pesantren tidak hanya melihat hukum rokok dalam Islam sebagai persoalan hitam-putih antara “haram” dan “halal”. Para ulama telah memperdebatkan hal ini sejak lama. Mereka melibatkan metode istinbat hukum yang berbeda, mempertimbangkan perubahan pemahaman tentang kesehatan, serta menggunakan beragam cara untuk melihat kemaslahatan umat.
Konsistensi Fatwa dan Usulan Label Nonhalal Rokok
Muhammadiyah memiliki dasar argumen dan sejarahnya sendiri saat merumuskan fatwa keagamaan terkait rokok. Ya, biarkan saja. Namun, para perokok dan masyarakat luas juga patut mencatat dan mengingat munculnya program pendanaan pengendalian tembakau dari lembaga asing yang berdekatan dengan keluarnya fatwa rokok haram pada tahun 2010.
Tapi, Anda jangan lantas ikut-ikutan menuding Muhammadiyah menerima kucuran dana asing untuk mengeluarkan fatwa haram merokok, ya. Muhammadiyah itu ormas yang sangat kaya. Masak mereka menerima aliran dana dari lembaga asing. Ya, tidak mungkin ‘kan?
Seharusnya kita malah bangga melihat upaya gigih Muhammadiyah dalam mendorong label nonhalal rokok dan vape. Langkah ini menunjukkan konsistensi Muhammadiyah dalam memegang teguh fatwa yang mereka keluarkan sejak 2010, berlanjut ke 2020, dan mereka pungkasi pada 2026. Ini baru namanya konsisten. Istiqomah.
Kampanye Antirokok dan Cukai Negara
Namun, pertanyaannya kemudian: apakah pemerintah akan mengadopsi rekomendasi ini menjadi kebijakan resmi negara? Ya, kemungkinan besar tidak. Memangnya negara tidak butuh uang dari cukai rokok?
Jika Negara urung merilis ketetapan hukum rokok dalam Islam menjadi kebijakan resmi yang mengharamkan rokok, lembaga-lembaga dan ormas yang gencar mengampanyekan gerakan antirokok justru sangat diuntungkan. Mereka akan terus mendapat kucuran dana asing yang sejak dulu ingin memberangus keberadaan rokok kretek di Indonesia.
Bayangkan saja jika masyarakat Indonesia berhenti merokok sepenuhnya. Negara pasti kehilangan pendapatan triliunan rupiah dari cukai rokok setiap tahun. Para LSM dan ormas antirokok juga akan kehilangan sponsor untuk mendanai kampanye mereka. Tidak seru ‘kan jadinya? Masak kita tingwe (ngelinting dewe) tembakau tanpa ada yang menceramahi. Dunia medsos juga pasti sepi karena ormas dan LSM tersebut hanya bisa melongo akibat kehabisan “bensin”.
Di kondisi ekonomi seperti sekarang, apakah ada lembaga, ormas, atau influencer yang mau bergerak tanpa uang bensin? Saya tidak menuduh lho, ya. Saya murni hanya bertanya; silakan Anda perhatikan tanda tanya pada akhir kalimat sebelum ini.
Jadi, para perokok santai saja, Mas Bro! Sebenarnya, perdebatan tentang rokok ini sudah bergaung sejak negara api mulai menyerang. Zaman kakek-nenek kita dulu, mana ada kampanye antirokok. Inti perdebatannya pun tidak sekadar membahas sebatang rokok, melainkan melibatkan banyak hal yang penuh drama. Isu ini makin seru karena menyeret berbagai pihak: ormas, LSM, industri, petani tembakau, dan pekerja.
Perdebatan ini juga menyentuh aspek kesehatan, ekonomi, kebijakan publik, hingga kepentingan internasional. Ingat baik-baik: ada kepentingan internasional di baliknya. Sumber dananya saja berasal dari negeri nun jauh di sana. Tidak percaya? Anda bisa mengecek sendiri website Bloomberg Initiative.
Sekali lagi, santai saja. Jika agama memang menganggap rokok haram, ya kita tinggal membakarnya sambil menikmati secangkir kopi hitam.










