\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Kalau kata penemu bela diri wing chun, Ip Man, berlatih di ruangan sempit justru membuat seseorang semakin lihai dalam bertarung karena tak punya opsi untuk melarikan diri dan bergerak, sebaliknya dengan ruangan besar. Nampaknya teori tersebut juga bisa disematkan dengan kondisi periklanan rokok saat ini. Saking rumitnya, iklan rokok justru sangat kreatif dalam memasarkan produknya, isinya mulai dari sekelompok orang yang sedang berpetualang di alam bebas, hingga dagelan-dagelan tetang kondisi negeri ini yang sangat menggelitik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Maka praktis iklan rokok yang kita saksikan sehari-hari hanya tayang di televisi di atas jam 21.30 - 05.00. Sungguh sangat diskriminatif mengingat sudah tak boleh memperlihatkan produknya, jam tayangnya diatur, namun keuntungannya hasil tembakau masih menjadi salah satu pemasukan besar di negeri ini, ironi bukan? Coba bayangkan jika produk perumahan yang dibuat demikian? Hihihi.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau kata penemu bela diri wing chun, Ip Man, berlatih di ruangan sempit justru membuat seseorang semakin lihai dalam bertarung karena tak punya opsi untuk melarikan diri dan bergerak, sebaliknya dengan ruangan besar. Nampaknya teori tersebut juga bisa disematkan dengan kondisi periklanan rokok saat ini. Saking rumitnya, iklan rokok justru sangat kreatif dalam memasarkan produknya, isinya mulai dari sekelompok orang yang sedang berpetualang di alam bebas, hingga dagelan-dagelan tetang kondisi negeri ini yang sangat menggelitik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Salah satu produk yang bisa dikatakan kasihan, alias tak bisa menunjukkan barangnya langsung dalam iklan ya cuman rokok. Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 membatasi rokok tampil dalam iklan produk hasil tembakau tersebut, begitu juga dengan aktivitas merokok didalamnya. Bahkan setelah mengalami revisi, iklan rokok juga semakin dipersulit dengan tak boleh tayang di jam-jam tertentu, alasannya agar tak dilihat dan menambah jumlah perokok muda. Hmm ada-ada saja.
<\/p>\n\n\n\n

Maka praktis iklan rokok yang kita saksikan sehari-hari hanya tayang di televisi di atas jam 21.30 - 05.00. Sungguh sangat diskriminatif mengingat sudah tak boleh memperlihatkan produknya, jam tayangnya diatur, namun keuntungannya hasil tembakau masih menjadi salah satu pemasukan besar di negeri ini, ironi bukan? Coba bayangkan jika produk perumahan yang dibuat demikian? Hihihi.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau kata penemu bela diri wing chun, Ip Man, berlatih di ruangan sempit justru membuat seseorang semakin lihai dalam bertarung karena tak punya opsi untuk melarikan diri dan bergerak, sebaliknya dengan ruangan besar. Nampaknya teori tersebut juga bisa disematkan dengan kondisi periklanan rokok saat ini. Saking rumitnya, iklan rokok justru sangat kreatif dalam memasarkan produknya, isinya mulai dari sekelompok orang yang sedang berpetualang di alam bebas, hingga dagelan-dagelan tetang kondisi negeri ini yang sangat menggelitik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Baca:
Gofar Hilman, Perokok Keren dari Jakarta Selatan <\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu produk yang bisa dikatakan kasihan, alias tak bisa menunjukkan barangnya langsung dalam iklan ya cuman rokok. Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 membatasi rokok tampil dalam iklan produk hasil tembakau tersebut, begitu juga dengan aktivitas merokok didalamnya. Bahkan setelah mengalami revisi, iklan rokok juga semakin dipersulit dengan tak boleh tayang di jam-jam tertentu, alasannya agar tak dilihat dan menambah jumlah perokok muda. Hmm ada-ada saja.
<\/p>\n\n\n\n

Maka praktis iklan rokok yang kita saksikan sehari-hari hanya tayang di televisi di atas jam 21.30 - 05.00. Sungguh sangat diskriminatif mengingat sudah tak boleh memperlihatkan produknya, jam tayangnya diatur, namun keuntungannya hasil tembakau masih menjadi salah satu pemasukan besar di negeri ini, ironi bukan? Coba bayangkan jika produk perumahan yang dibuat demikian? Hihihi.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau kata penemu bela diri wing chun, Ip Man, berlatih di ruangan sempit justru membuat seseorang semakin lihai dalam bertarung karena tak punya opsi untuk melarikan diri dan bergerak, sebaliknya dengan ruangan besar. Nampaknya teori tersebut juga bisa disematkan dengan kondisi periklanan rokok saat ini. Saking rumitnya, iklan rokok justru sangat kreatif dalam memasarkan produknya, isinya mulai dari sekelompok orang yang sedang berpetualang di alam bebas, hingga dagelan-dagelan tetang kondisi negeri ini yang sangat menggelitik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Bicara soal iklan, marketing sebuah produk dituntut sekreatif mungkin untuk memasarkannya. Soal iklan yang memancing tangisan air mata, jangan ragukan iklan-iklan asuransi dari Thailand, terbukti memang ahlinya. Bagaimana di tanah air? Kini menjamur iklan dengan tema ala 90an, meski bisa dibilang Telkom Indonesia menjadi yang duluan mempopulerkannya pada 2008 lalu. Jangan lupa, tren ibu-ibu kasidahan juga sempat jadi tren saat iklan Ramayana sukses menjadi popular.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Gofar Hilman, Perokok Keren dari Jakarta Selatan <\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu produk yang bisa dikatakan kasihan, alias tak bisa menunjukkan barangnya langsung dalam iklan ya cuman rokok. Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 membatasi rokok tampil dalam iklan produk hasil tembakau tersebut, begitu juga dengan aktivitas merokok didalamnya. Bahkan setelah mengalami revisi, iklan rokok juga semakin dipersulit dengan tak boleh tayang di jam-jam tertentu, alasannya agar tak dilihat dan menambah jumlah perokok muda. Hmm ada-ada saja.
<\/p>\n\n\n\n

Maka praktis iklan rokok yang kita saksikan sehari-hari hanya tayang di televisi di atas jam 21.30 - 05.00. Sungguh sangat diskriminatif mengingat sudah tak boleh memperlihatkan produknya, jam tayangnya diatur, namun keuntungannya hasil tembakau masih menjadi salah satu pemasukan besar di negeri ini, ironi bukan? Coba bayangkan jika produk perumahan yang dibuat demikian? Hihihi.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau kata penemu bela diri wing chun, Ip Man, berlatih di ruangan sempit justru membuat seseorang semakin lihai dalam bertarung karena tak punya opsi untuk melarikan diri dan bergerak, sebaliknya dengan ruangan besar. Nampaknya teori tersebut juga bisa disematkan dengan kondisi periklanan rokok saat ini. Saking rumitnya, iklan rokok justru sangat kreatif dalam memasarkan produknya, isinya mulai dari sekelompok orang yang sedang berpetualang di alam bebas, hingga dagelan-dagelan tetang kondisi negeri ini yang sangat menggelitik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Sebuah produk tentu membutuhkan strategi pemasaran yang apik agar bisa laku di pasaran. Salah satu dari strategi pemasaran tersebut adalah memuat iklan baik itu di layar kaca, media cetak, daring, hingga media sosial. Banyaknya produk yang berseliweran di kehidupan kita, berbanding lurus dengan ramainya iklan yang kita lihat sehari-hari. Bukan hanya melalui media, sepanjang jalan juga rupa-rupa baliho, pamflet, dan banner tentu akan anda temui.
<\/p>\n\n\n\n

Bicara soal iklan, marketing sebuah produk dituntut sekreatif mungkin untuk memasarkannya. Soal iklan yang memancing tangisan air mata, jangan ragukan iklan-iklan asuransi dari Thailand, terbukti memang ahlinya. Bagaimana di tanah air? Kini menjamur iklan dengan tema ala 90an, meski bisa dibilang Telkom Indonesia menjadi yang duluan mempopulerkannya pada 2008 lalu. Jangan lupa, tren ibu-ibu kasidahan juga sempat jadi tren saat iklan Ramayana sukses menjadi popular.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Gofar Hilman, Perokok Keren dari Jakarta Selatan <\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu produk yang bisa dikatakan kasihan, alias tak bisa menunjukkan barangnya langsung dalam iklan ya cuman rokok. Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 membatasi rokok tampil dalam iklan produk hasil tembakau tersebut, begitu juga dengan aktivitas merokok didalamnya. Bahkan setelah mengalami revisi, iklan rokok juga semakin dipersulit dengan tak boleh tayang di jam-jam tertentu, alasannya agar tak dilihat dan menambah jumlah perokok muda. Hmm ada-ada saja.
<\/p>\n\n\n\n

Maka praktis iklan rokok yang kita saksikan sehari-hari hanya tayang di televisi di atas jam 21.30 - 05.00. Sungguh sangat diskriminatif mengingat sudah tak boleh memperlihatkan produknya, jam tayangnya diatur, namun keuntungannya hasil tembakau masih menjadi salah satu pemasukan besar di negeri ini, ironi bukan? Coba bayangkan jika produk perumahan yang dibuat demikian? Hihihi.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau kata penemu bela diri wing chun, Ip Man, berlatih di ruangan sempit justru membuat seseorang semakin lihai dalam bertarung karena tak punya opsi untuk melarikan diri dan bergerak, sebaliknya dengan ruangan besar. Nampaknya teori tersebut juga bisa disematkan dengan kondisi periklanan rokok saat ini. Saking rumitnya, iklan rokok justru sangat kreatif dalam memasarkan produknya, isinya mulai dari sekelompok orang yang sedang berpetualang di alam bebas, hingga dagelan-dagelan tetang kondisi negeri ini yang sangat menggelitik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

Dari banyaknya manfaat nikotin yang terkandung pada daun tembakau, menjadi pembenar temuan H. Djamhari saat membuat rokok untuk mengatasi sakit bengeknya, belum lagi diracik dengan cengkeh, dengan manfaat yang banyak pula. Sederhananya, ketika cengkeh sudah menjadi minyak, jika dioleskan saja kebadan, akan terasa hangat, dan sangat berkhasiat bagi tubuh manusia. Jadi, selam ini informasi negatif tentang rokok kretek terbantahkan dengan adanya manfaat di atas. Dan bahkan cenderung manfaat di atas, tidak pernah disentuh oleh anti rokok. Yang disuaraka sisi negatifnya, dan itu tidak benar adanya, bahkan cenderung manipulatif.
<\/p>\n","post_title":"Ternyata, Tubuh Manusia Membutuhkan Zat yang Terkandung dalam Sebatang Rokok Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ternyata-tubuh-manusia-membutuhkan-zat-yang-terkandung-dalam-sebatang-rokok-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-16 04:53:25","post_modified_gmt":"2019-05-15 21:53:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5736","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5665,"post_author":"919","post_date":"2019-04-28 10:13:50","post_date_gmt":"2019-04-28 03:13:50","post_content":"\n

Sebuah produk tentu membutuhkan strategi pemasaran yang apik agar bisa laku di pasaran. Salah satu dari strategi pemasaran tersebut adalah memuat iklan baik itu di layar kaca, media cetak, daring, hingga media sosial. Banyaknya produk yang berseliweran di kehidupan kita, berbanding lurus dengan ramainya iklan yang kita lihat sehari-hari. Bukan hanya melalui media, sepanjang jalan juga rupa-rupa baliho, pamflet, dan banner tentu akan anda temui.
<\/p>\n\n\n\n

Bicara soal iklan, marketing sebuah produk dituntut sekreatif mungkin untuk memasarkannya. Soal iklan yang memancing tangisan air mata, jangan ragukan iklan-iklan asuransi dari Thailand, terbukti memang ahlinya. Bagaimana di tanah air? Kini menjamur iklan dengan tema ala 90an, meski bisa dibilang Telkom Indonesia menjadi yang duluan mempopulerkannya pada 2008 lalu. Jangan lupa, tren ibu-ibu kasidahan juga sempat jadi tren saat iklan Ramayana sukses menjadi popular.<\/p>\n\n\n\n

Baca:
Gofar Hilman, Perokok Keren dari Jakarta Selatan <\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu produk yang bisa dikatakan kasihan, alias tak bisa menunjukkan barangnya langsung dalam iklan ya cuman rokok. Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 membatasi rokok tampil dalam iklan produk hasil tembakau tersebut, begitu juga dengan aktivitas merokok didalamnya. Bahkan setelah mengalami revisi, iklan rokok juga semakin dipersulit dengan tak boleh tayang di jam-jam tertentu, alasannya agar tak dilihat dan menambah jumlah perokok muda. Hmm ada-ada saja.
<\/p>\n\n\n\n

Maka praktis iklan rokok yang kita saksikan sehari-hari hanya tayang di televisi di atas jam 21.30 - 05.00. Sungguh sangat diskriminatif mengingat sudah tak boleh memperlihatkan produknya, jam tayangnya diatur, namun keuntungannya hasil tembakau masih menjadi salah satu pemasukan besar di negeri ini, ironi bukan? Coba bayangkan jika produk perumahan yang dibuat demikian? Hihihi.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau kata penemu bela diri wing chun, Ip Man, berlatih di ruangan sempit justru membuat seseorang semakin lihai dalam bertarung karena tak punya opsi untuk melarikan diri dan bergerak, sebaliknya dengan ruangan besar. Nampaknya teori tersebut juga bisa disematkan dengan kondisi periklanan rokok saat ini. Saking rumitnya, iklan rokok justru sangat kreatif dalam memasarkan produknya, isinya mulai dari sekelompok orang yang sedang berpetualang di alam bebas, hingga dagelan-dagelan tetang kondisi negeri ini yang sangat menggelitik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bicara soal dagelan tentu iklan Djarum 76 ahlinya! Tokoh yang paling kuat dalam karakter tersebut adalah sosok mbah jin yang justru menggunakan pakaian adat jawa. Ketika ia hadir maka ia selalu memberi tiga permintaan kepada bosnya. Nah, dalam iklan Djarum 76 yang terbaru, ada satu sosok yang mencuri perhatian dan kini tengah naik daun. Sosok tersebut bernama Angela Lorenza, model yang berperan sebagai sekretaris cantik.
<\/p>\n\n\n\n

Apa yang membuat iklan Djarum 76 terbaru ini naik daun? tentu salah satunya kehadiran Angela Lorenza dengan goyangannya. Diceritakan, seorang caleg yang baru jadi meminta mbah jin untuk memberinya musik, setelah diberi si sekretaris cantik tersebut langsung bergoyang gemulai disampingnya. Goyangannya cukup menghipnotis si caleg dan mbah jin. Goyangan ini juga yang membuat iklan ini viral dan bahkan dijadikan berbagai meme. Bahkan ada yang bilang, goyangan ini bisa mempersatukan bangsa kita yang sedang terpecah belah akibat pemilihan presiden.
<\/p>\n\n\n\n

Angela Lorenza juga mendadak naik daun gara-gara iklan ini, follower di instagramnya kini sudah menyentuh angka satu juta! Bahkan insta story-nya juga penuh diisi gambar-gambar fanmade dirinya yang tengah menjadi sekretaris cantik di iklan tersebut.
<\/p>\n\n\n\n

Namun, jika mau dicermati lebih dalam sebenarnya iklan Djarum 76 ini mengandung pesan terselubung yang sangat positif. Saat si sekretaris cantik asyik berjoget, mbah jin menawarkan permintaan selanjutnya dan jawaban si caleg adalah \u2018engga, ini ajah (musik)\u2019 serta dijawab \u2018cerdassss\u2019 oleh mbah jin. Paham maksudnya? Beberapa pihak berasumsi bahwa si caleg berpikiran cerdas karena tak meminta sekretaris cantik tersebut. Jika meminta tentu ini menjadi kebiasaan yang buruk karena beberapa tokoh elit kerap menjadikan perempuan sebagai objek pemuas nafsu mereka. Namun kali ini, iklan Djarum 76 menunjukkan dengan musik dan joget semua permasalahan bisa teratasi.
<\/p>\n\n\n\n

Sudahkah anda melihat iklannya? Jika sudah coba beri tafsiran anda pada kolom komentar di bawah! Hehehehe.  
<\/p>\n","post_title":"Iklan Djarum 76 dan Goyangan Sekretaris Cantik yang Tengah Naik Daun","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"iklan-djarum-76-dan-goyangan-sekretaris-cantik-yang-tengah-naik-daun","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-28 10:13:56","post_modified_gmt":"2019-04-28 03:13:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5665","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5154,"post_author":"883","post_date":"2018-11-29 07:37:08","post_date_gmt":"2018-11-29 00:37:08","post_content":"Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan
produk rokok<\/a> dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.\r\n\r\nDengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya<\/a> justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.\r\n\r\nUntuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.\r\n\r\n1. Tembakau dan Cengkeh<\/a> Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan\r\n\r\nPada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.\r\n\r\nUndang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan\r\ng. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.\r\n\r\nDalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.\r\n\r\n2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak<\/a> Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya\r\n\r\nPada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.\r\n\r\nSoal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?\r\n\r\nDi hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.\r\n\r\n3. Putusan Mahkamah Konstitusi\r\n\r\nMahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.\r\n\r\nMahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19\/PUU-VIII\/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.\r\n\r\n\u201cRokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54\/PUU-VI\/2008 dan 6\/PUU-VII\/2009\u201d.\r\n\r\n4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok\r\n\r\nAktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.\r\n\r\nSelain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.\r\n\r\nKenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.\r\n\r\nAtas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?","post_title":"Empat Dasar Merokok Adalah Aktivitas Legal","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-dasar-merokok-adalah-aktivitas-legal","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:55:03","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:55:03","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5154","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n