industri tembakau
OPINI

Bisakah Pemerintah Tidak Ikut Merecoki Industri Hasil Tembakau?

Pemerintah suka merecoki industri hasil tembakau, tetapi hanya ingin cuannya saja. 

Menyoal pembelian tembakau dari petani, pastinya hanya pabrikan rokok yang mampu membeli, kuota besarannya tiap pabrikan berbeda-beda. Tentunya tiap pembelian tembakau, pabrikan menyesuaikan kondisi internal dan ekternal. Pasokan yang sudah dimiliki, kondisi keuangan, kuwalitas tembakau, aturan/kebijakan, kebutuhan pasar dan lain sebagainya. Inilah beberapa pertimbangan pabrikan dalam pembelian tembakau.

Diadaptasi dari informasi RadarMadura.id diberitakan pada tanggal 20 Juni 2020, bahwa prediksi pembelian tembakau oleh pabrikan di tahun ini akan menurun. Hanya dua pabrikan yang sudah memberikan konfirmasi jumlah tonase pembelian yaitu PT Sadhana Arifnusa afiliasi Sampoerna akan membeli 200 hektare dan PT Djarum akan membeli tembakau di Madura 900 hentare. Pabrikan lain ada yang belum menentukan sikap, ada yang sudah menentukan sikap tidak membeli tembakau.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, mengatakan pabrikan dalam menyerap tembakau rakyat harus sesuai titik impas belum diatur dalam Perda no. 4 tahun 2015. Begitu juga Disperindag Pamekasan Achmad Syaifuddin bahwa Perda no. 4 tahun 2015 belum memberikan kepastian pada petani, walaupun tiap tahun BEP dibahas.

Keadaan ini sebenarnya masalah lama, tidak hanya saat pandemi covid 19 saat ini saja. Pabrikan rokok dan petani dihadap-hadapkan. Seakan-akan pemerintah sebagai penengah antar mereka. Nah, ini perlu diluruskan dan dicari akar permasalahanya.

Tata Niaga Industri Hasil Tembakau

Dalam tataniaga apapun termasuk tembakau, memang perlu kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pengayoman. Sekali lagi, yang dibutuhkan itu pengayom dan penjamin perlindungan, bukan penengah. Pada sektor pertembakauan, industri rokok dan petani tembakau butuh pengayom dan pelindung dengan payung hukum atau kebijakan pro. Konteks ini domain dan kewajiban pemerintah.

Hubungan antara industri rokok dan petani tembakau mulai sejak dulu telah terjadi jalinan harmonis, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pabrikan rokok kretek tidak akan bisa berproduksi tanpa ada bahan baku tembakau dan cengkeh, sebaliknya petani pun butuh pembeli dari pabrikan rokok kretek. Keduanya saling membutuhkan.

Yang terlewat dalam pemberitaan RadarMadura.id upaya pemerintah melalui kewenangan kebijakannya dapat memberi perlindungan pada keduanya (petani dan pabrikan). Sia-sia dan menguras energi jika pemerintah hanya berfungsi sebagai penengah.

Perdagangan sektor pertembakauan memang agak rumit dibanding sektor lainnya. Banyak orang yang berkepentingan dan merecoki. Disinilah peran perlindungan pemerintah dibutuhkan. Jangan sampai pemerintah terjerumus berfungsi hanya penengah. Pastinya fungsi penengah jauhdari keadilan, tanpa disadar akan melakukan keberpihakan kesalah satu. Masih bagus kalau berpihak ke salah satu, yang terjadi pemerintah hanya sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak tanpa kejelasan solusi.

Perlu diingat, dalam teori pembelian banyak varian sebagai pertimbangan, terlebih pada sektor pertembakauan. Kunci utama pembelian tembakau adalah pasar rokok. Kalau rokok di pasaran lesu, ya otomatis berdampak pada pembelian tembakau. Sebaliknya, ketika pasaran rokok kenceng imbasnya pembelian ikut kenceng.

Pasar Rokok Menurun

Saat ini pasaran rokok menurun, selain diselimuti pandemi covid 19, ada faktor lain yang dominan juga. Yaitu kebijakan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaikkan biaya pembelian pita cukai, kebijakan Kementerian Kesehatan melalui banyak kaki memerangi keberadaan rokok, dengan dalih sumber penyakit, tidak menyehatkan, dan membuat miskin. Kedua kementerian ini, tujuannya sama membunuh keberadaan rokok terutama kretek dengan cara pelan-pelan.

Dengan agenda terselubung di dua kementerian tersebut, yaitu membunuh industri rokok kretek di Indonesia. Kalau industrinya mati, siapa yang akan membeli tembakau dan cengkeh? Tak lain akan dimanfaatkan pihak lain dalam hal ini asing untuk penguasaan pasar nikotin. Dan tak ada jaminan harga tembakau sebagus dari pembelian pabrikan rokok kretek.

Justru kebalikannya, harga tembakau dan cengkeh makin hancur karena tidak ada pesaing (yaitu industri rokok) dan pasti akan dimonopoli. Buktinya, keberadaan rokok kretek selalu diisukan negatif. Sedangkan manfaat nikotin yang terkandung dalah tembakau sangat dibutuhkan manusia. Juga bermanfaat sebagai obat covid 19. Namun nyatanya informasi tersebut disembunyikan.

Kalau industri rokok masih eksis dan membutuhkan bahan baku tembakau, maka dipastikan industri lain (asing) yang ingin memanfaatkan tembakau tak berani bersaing soal harga. Jalan satu-satunya industri rokok yang ada, dimatikan dahulu dengan jalan dikebiri, nyatanya demikian.

Jadi masalah pembelian tembakau tidak semata-mata pabrikan saja yang menentukan, lebih rincinya keadaan saat ini (covid 19) dan kebijakan pemerintah lah yang menentukan pembelian. Sederhananya, kalau pita cukainya murah, harga rokok menjadi murah, pasaran rokok meningkat, berlanjut pembelian bahan baku meningkat. Kalau kebijakan pemerintah melabeli rokok negatif, pasar rokok melesu, pembelian tembakau akan kena dampaknya. Kalau keberadaan rokok kretek direcoki anti rokok, pasaran rokok lesu, industri lesu, pembelian tembakau pasti menurun.

Dengan keadaan begini, peran asosiasi petani tembakau indonesia dan Dinas Perdagangan sangat diharapkan memberikan perlindungan terhadap keberadaan rokok terlebih kretek. Hadang laju kenaikan cukai, hadang pelabelan rokok kretek negatif, hadang kebijakan yang tidak berpihak pada kretek.