Keputusan tentang kenaikan cukai rokok 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2022. Keputusan yang ganjil mengingat tidak pernah ada pada periode-periode sebelumnya.
Kenaikan tarif cukai rokok pada 2024 telah ditetapkan sejak akhir tahun 2022 lalu. Besaran kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10% di semua golongan.
Kenaikan yang berlangsung dua tahun berturut-turut ini untuk menghindari perdebatan di tahun politik. Bagaimana pun industri rokok tergolong padat karya, banyak orang yang terlibat, sehingga memicu perebutan suara di antara para calon presiden dan partai politik.
Keberadaan cukai rokok berpengaruh besar terhadap kinerja industri rokok secara keseluruhan. Kenaikan tarif cukai yang diberlakukan oleh pemerintah membuat harga rokok meningkat sehingga berpengaruh terhadap kinerja penjualan.
Terlebih konsumen dengan kenaikan tarif cukai tahun lalu, sudah mulai berganti ke produk alternatif, termasuk membeli rokok ilegal.
Sedangkan pabrik rokok legal mengalami kinerja menurun. Serapan bahan baku rokok dari tembakau dan cengkeh petani pun berkurang.
Kebijakan tarif cukai pun menjadi janji calon presiden kepada komunitas pertembakuan. Di antaranya termasuk penurunan tarif cukai.
Industri Rokok Terpuruk akibat Kenaikan Cukai Rokok 2024
Industri rokok yang berkembang dari berbagai masa selalu berhasil melewati berbagai krisis ekonomi. Selain itu, industri rokok mampu bertahan dalam rentang waktu panjang ini karena terdapat kemandirian dalam bahan baku, serta konsumen terbesarnya juga lokal.
Daya tahan ini runtuh karena kebijakan tarif cukai yang selalu naik karena pemerintah. Sehingga industri rokok mengalami pukulan berat karena harga rokok terkerek naik tapi tidak diikuti oleh kenaikan daya beli masyarakat.
Kesenjangan ini mengakibatkan konsumen beralih ke produk alternatif dari bergeser ke rokok elektrik hingga membeli rokok ilegal.
Kinerja pabrikan rokok yang bergerak secara legal pun mengalami penurunan. Keadaan ini memberi dampak berkelanjutan yang mengakibatkan bahan baku dari petani tidak mempunyai kepastian serapan.
Kelebihan bahan baku ini malah jatuh ke pemain rokok ilegal, dengan harga yang jauh lebih murah, serta keberlanjutan usaha yang tidak pasti.
Tidak Masuk Akal Bagi Konsumen
Bagi konsumen harga rokok melambung tinggi, kenaikan yang terjadi berada di atas kenaikan kesejahteraan mereka.
Bayangkan saja, kenaikan harga rokok berlangsung konsisten 10% setiap tahunnya bahkan kadang lebih. Tetapi kenaikan pendapatan konsumen tidak setinggi itu.
Ilustrasi harga rokok golongan I yang kini berharga Rp25 ribu per bungkus per hari akan menyerap Rp750 ribu sebulan. Bagi pekerja yang berpenghasilan UMR saja pengeluaran sebesar itu akan memakan porsi besar dari penghasilan mereka. Apalagi dengan konsumen lain, yang memiliki ketidakpastian penghasilan?
Dengan kondisi sekarang ini, bila tahun depan terjadi kenaikkan tarif cukai, maka konsumen makin banyak yang beralih mengonsumsi rokok ilegal.