aturan tembakau
OPINI

5 Alasan Mengapa Kita Harus Menolak Draf RPP Kesehatan

Pemerintah sedang menanti draf RPP Kesehatan. Konon, draf tersebut akan segera disahkan. Sebagian besar perokok sepertinya belum begitu paham tentang draf RPP Kesehatan. Padahal, pasal-pasal di dalam draf tersebut sangat mendegradasi perokok. 

Lalu, apa saja pasal yang bermasalah dalam draf RPP Kesehatan?

Pasal-pasal Bermasalah dalam draf RPP Kesehatan

1. Pasal 443

Dalam pasal ini terdapat informasi tentang zat adiktif yang cukup rinci. Seperti contoh dalam pasal 443 ayat 2 tentang pemakaian produk tembakau. Selain itu, secara keseluruhan pasal tersebut mengatur bentuk dan cara mengonsumsinya.

Kemudian, apabila seluruh produk tembakau telah diatur sesuai kepentingan mereka, bagaimana penggunaan nikotin dalam dunia kesehatan? Apakah terjadi pelarangan juga?

2. Pasal 445

Informasi untuk pasal ini mirip dengan pasal 443. Tetapi, dalam pasal ini secara khusus mengatur cara produksi dan impor rokok. Barangkali tidak akan terjadi kelemahan dalam pasal tersebut. Namun, justru ada celah di situ.

Nantinya, pengaturan produksi yang mengharuskan nikotin dan tar tidak dilakukan produsen rokok ilegal. Sekarang, bisa kamu lihat, bukan? Ada banyak merek rokok ilegal yang bertebaran di toko-toko kelontong. Inilah yang bikin resah produsen rokok legal.

3. Pasal 446

Ini justru pasal yang sangat mengancam bagi dunia kretek Indonesia. Sebab, tidak boleh ada tambahan dalam produk tembakau. Ini pasal yang akan menimbulkan multitafsir. Apa bahan tambahan yang tidak diperbolehkan? Ini bisa mengacu cengkeh

Padahal, cengkeh adalah yang menjadikan kretek. Tanpa cengkeh, tidak akan ada kretek. Asal kamu tahu, kebutuhan cengkeh untuk produk kretek mencapai 95%. 5% sisanya hanya untuk kosmetik dan lainnya. Kalo memang maksudnya untuk cengkeh, ini berbahaya untuk Industri Hasil Tembakau (IHT).

4. Pasal 448

Pengaturan standarisasi kemasan sebenarnya sudah ada di PP 109/2012. Sayangnya, pihak antirokok masih ingin mengubahnya sesuai kehendaknya. Apa itu? Mereka ingin membuat pictorial health warning di bungkus rokok menjadi 90%. Nggateli, bukan?

Jika memang hal tersebut menjadi kenyataan, justru akan menciderai kreativitas dan gagasan pemuda-pemudi kreatif tentang kemasan rokok.

5. Pasal 449

Ada kata serta kalimat mengenai pelarangan menjual produk tembakau melalui jasa situsweb atau aplikasi elektronik atau media sosial. Berarti, hampir seluruh kanal yang ada di dunia maya, semuanya tidak boleh. 

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara mengawasinya? Khususnya yang berada di media sosial. Rokok adalah produk legal yang mana ada undang-undang yang mengelolanya. Jika dibuat seperti itu, sama saja draf RPP Kesehatan tidak memberikan keadilan yang pantas bagi perokok.

Apabila pemerintah benar-benar menindaklanjuti tentang usulan draf RPP Kesehatan menjadi PP sepenuhnya, ini hal yang kejam. Artinya, pemerintah memang ingin membumihanguskan Industri Hasil Tembakau (IHT).