Jika Disahkan, Rencana Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin Bakal Mengancam Jutaan Pekerja Industri Kretek

tar dan nikotin di bungkus rokok

Jika rancangan pembatasan kadar tar dan nikotin ini benar-benar disahkan, maka jutaan pekerja akan kena getahnya. Maka untuk pemerintah, jika masih punya nurani, sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum mengesahkan aturan yang merugikan rakyat.

***

Industri hasil tembakau di Indonesia sudah terbukti selalu konsisten menyumbang dana yang cukup besar ke kas negara. Misalnya dari 5 tahun ke belakang saja, industri ini sudah menyumbang dengan konsisten sebesar 200 triliun lebih. Selain itu industri padat karya ini juga menyediakan setidaknya 6 juta lebih lapangan pekerjaan. Mulai dari petani tembakau, buruh, hingga pedagang kecil. Dengan demikian, pemerintah bukanya melindungi industri ini, tapi pemerintah malah terus menggempur secara habis-habisan industri ini.

Belum selesai dengan pemulihannya industri ini setelah dihajar babak belur oleh rezim Jokowi. Kini sudah mau dihajar lagi oleh rezim Prabowo. Setelah merasakan sedikit kemenangan dengan tidak adanya kenaikan cukai ditahun ini. Eh, ada kabar lagi bahwa rencana pembatasan kadar tar dan nikotin akan disahkan tahun ini. Memang benar, kabar buruk setiap hari datang selalu dari pemerintah.

Rencana pembatasan kadar tar dan nikotin bakal mengganggu ekosistem tembakau

Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap keberlangsungan industri kretek nasional. Kebijakan yang mengacu pada Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 berisiko mengganggu ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir. Aturan ini memaksakan standar asing di negeri sendiri dan mengancam kedaulatan industri hasil tembakau lokal.

Alasan utama aturan ini harus dibatalkan adalah karakteristik alami tembakau Nusantara. Tembakau asli Indonesia seperti dari Temanggung atau Madura secara alami memiliki kadar nikotin tinggi. Jika pemerintah memaksakan standar rendah, hasil panen petani lokal tidak akan terserap pabrik. Kondisi ini mendorong industri beralih pada bahan baku impor yang lebih rendah nikotin.

Pembatasan ini dapat menjadi bentuk “genosida ekonomi” bagi jutaan petani di pelosok negeri. Membatasi nikotin secara drastis sama saja dengan melarang petani menanam tembakau lokal. Akibatnya, ketahanan ekonomi desa dan keberlanjutan pertanian tembakau terancam.

Dampak yang akan terjadi: 6 juta orang kehilangan pekerjaan

Selain itu, peraturan ini juga kana berdampak pada industri kretek. Kretek adalah warisan budaya asli Indonesia yang menggunakan campuran cengkeh. Membatasi kadar tar dan nikotin secara drastis sama saja dengan membunuh identitas kretek. Jika aturan ini dipaksakan, kretek akan  kalah saing di negerinya sendiri, dan pasar akan mudah diisi rokok putih perusahaan asing.

Dampak kebijakan ini bukan hanya soal angka, tapi soal nasib manusia. Industri Kretek terutama yang Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah sektor padat karya yang menyerap ratusan ribu buruh pelinting. Jika produksi diperketat, gelombang PHK besar-besaran tidak terhindarkan. Siapa yang mau tanggung jawab jika ini benar terjadi? Apalagi sekarang ditengah ekonomi yang sedang tidak pasti.

Karena itu, pembatasan nikotin dan tar dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 harus dibatalkan demi melindungi petani, buruh, dan kedaulatan industri kretek nasional. Jika tidak peraturan ini akan mengancam 6 juta orang dan otomatis industri kretek akan mati. 

Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika

BACA JUGA: Rokok Kambing Hitam Monopoli Politik Dagang Nikotin dan Tar

 

Artikel Lain

No Content Available

Artikel Lain