Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024 pada akhir tahun 2022 lalu.
Kenaikan yang berlaku dua tahun sekaligus ini demi menghindari perdebatan politik. Biasanya, kenaikan cukai pada tahun politik kerap menjadi sorotan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama pada jutaan orang yang terlibat di industri hasil tembakau, dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga orang-orang yang terlibat di industri terkait dengan pertembakauan, serta konsumen rokok.
Kebijakan tarif cukai yang ditetapkan pemerintah seperti yang diberlakukan di negara-negara lain, utamanya negara yang memang tidak punya komoditas tembakau. Kemudian mendorongnya menjadi kesepakatan negara-negara yang tergabung di Badan Kesehatan Dunia. Di balik itu pula, ada kepentingan dari industri farmasi untuk mengambil alih pasar tembakau dengan produk-produk pengganti nikotin.
Adanya dorongan dari LSM dan internasional untuk memerangi keberadaan rokok ini menjadi salah satu alasan untuk pemerintah terus mendorong harga rokok melambung tinggi. Di samping itu pula, besaran pendapatan melalui cukai dan pajak juga memberikan sumbangan yang besar bari pendapatan negara.
Namun, yang menjadi persoalan kenaikan tarif cukai yang terus berlangsung telah mendorong industri rokok berada di ujung jurang kematiannya.
Rokok Legal Tak Terbeli
Kenaikan tarif cukai yang terjadi setiap tahun membuat harga rokok telah jauh melampuai naiknya tingkat pendapatan kesejahteraan masyarakat, terutama konsumen rokok.
Hal ini mengakibatkan para konsumen rokok tidak lagi bisa membeli rokok kesukaannya. Dan membuat mereka mencari produk pengganti. Macam-macam yang dipilih. Ada yang beralih mengisap rokok elektrik, ada yang beralih ke rokok yang harganya lebih murah. Selain itu, ada yang membeli tembakau dan melinting sendiri, dan ada pula yang memilih rokok tanpa cukai alias ilegal.
Sedangkan rokok legal mengalami penurunan pendapatan yang drastis dikarena produk mereka tidak lagi terjangkau oleh konsumen.
Padahal, untuk menaikkan harga rokok mengikuti tarif cukai yang berlaku pabrik-pabrik rokok ini tidak bisa sekaligus menaikkan. Mereka perlu adaptasi harga sesuai psikologi konsumen supaya tidak kabur bila dinaikkan seketika mengikuti tarif cukai yang berlaku. Yang mereka lakukan menaikkan sedikit demi sedikit harga rokok.
Tetapi karena kenaikan cukai berlangsung setiap tahun, tanpa ada jeda, konsumen pun keberatan membeli rokok legal. Apalagi kenaikan cukai rokok 2024 telah diketok. Kondisi ini pula yang membuat keberadaan rokok ilegal menjadi massif karena konsumen membutuhkan rokok dengan harga terjangkau.
Kenaikan Cukai Rokok 2024 Perlu Ditinjau Ulang
Melihat kondisi yang ada sekarang, mestinya pemerintah perlu meninjau ulang kenaikan tarif cukai rokok 2024 mendatang. Karena disamping pendapatan negara, keberadaan industri rokok juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, dan pekerja-pekerja di industri terkait dengan pertembakuan.
Semestinya pemerintah menempatkan pendapatan yang diterima oleh orang-orang yang bekerja di industri tembakau juga sebagai pendapatan negara, yang penerimaannya diterima masyarakat. Tidak hanya fokus pada pendapatan dari cukai dan pajak yang diterima negara secara langsung.
Selain membatalkan tarif cukai tahun mendatang, pemerintah juga perlu memerangi secara serius keberadaan rokok ilegal. Sebab, secara nyata keberadaan rokok ilegal telah mengambil pangsa pasar dari industri rokok tanah air.