rpp kesehatan
OPINI

Melarang Iklan Rokok Sama Saja Melawan Putusan MK

Iklan rokok kembali menjadi buah bibir di kalangan media cetak maupun non cetak paska beredarnya draf RPP Kesehatan. Dalam draf tersebut, terdapat tulisan bahwa larangan iklan rokok akan diperluas. Jika sebelumnya hanya pembatasan di televisi, kini juga menjamur di media sosial. Bahkan ada penafsiran pelarangan total iklan tersebut di media sosial. 

Hal ini menimbulkan kontroversi. Sebab, bagaimanapun rokok adalah produk legal sesuai keputusan MK. Bahkan, ada enam (6) putusan MK yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal. 

Maka dari itu, akan menjadi sangat aneh apabila di kemudian hari rokok justru menjadi barang ilegal. Sebab, itu akan melawan putusan MK yang artinya berhadapan dengan hukum. 

Kemenkumham Tolak Larangan Iklan Rokok

iklan rokok

Salah satu bidang kementerian yang tegas menolak larangan total iklan rokok adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui Cahyani Suryandari, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, ia mengatakan bahwa produk tembakau adalah produk legal yang dapat diatur dan tidak dilarang.

Kata dapat diatur tersebut telah tercantum pada PP 109/2012. Buktinya, ada pengaturan iklan rokok baru mulai tayang di televisi pada pukul 22.00 – 05.00. Anehnya, peraturan tersebut ingin diperkecil lagi waktu tayangnya mulai dari pukul 23.00 – 04.00. 

Jika alasannya sebagai kontrol terhadap anak-anak, ini menjadi peraturan yang aneh. Sebab, sebenarnya anak-anak sudah tidak menonton televisi dari pukul 22.00 – 05.00. Jika ingin melakukan pengubahan terkait aturan waktu, sebenarnya itu hanya akal-akalan dari kaum anti rokok. 

Juga, rokok juga tidak menampilkan batang ataupun bungkusnya sama sekali dalam iklan tersebut. Bahkan, orang merokok pun tidak ada. Sehingga selama ini perusahaan rokok pun telah mematuhi kriteria dan peraturan yang berlaku.

Selama ini pula, telah ada pengenaan cukai terhadap rokok. Jadi, jika cukai berfungsi untuk mengendalikan barang yang konsumsinya perlu ada pembatasan, rokok pun sudah memiliki cukai. 

Artinya, rokok selama ini telah mengikuti aturan yang berlaku. Pun, para perokok pun selalu membayar cukai dan pajak dari setiap batang rokok. 

Pelarangan Total Iklan Rokok: Kebijakan yang Aneh

Kemudian, muncul pelarangan iklan rokok di media sosial. Ini sebetulnya juga aneh bin ajaib. Lha, kok bisa? Kan, sudah dikatakan bahwa rokok boleh mendapatkan porsi iklan. Semestinya yang jelas tidak boleh adalah produk ilegal. Sementara itu, rokok adalah produk legal. 

Apalagi melarang sampai ke media sosial. Larangan yang ambigu. Bermakna ganda. Apakah memang mengatur pembatasan iklan rokok? Atau memang pelan-pelan rokok hendak dilenyapkan? Masalahnya, yang bisa menjawab adalah pembuat RPP Kesehatan. 

Kita, para perokok, hanya bisa menduga dan menganalisis. Apakah sebenarnya motif membuat peraturan tersebut, khususnya terkait iklan tersebut. Pun dari Instagram atau Youtube, misalnya. Sudah ada pembatasan tersendiri. Jika ada peringatan gambar kesehatan yang tampak di media sosial, foto atau video tersebut melanggar ketentuan. 

Di Youtube, untuk produk tembakau ini, bagi yang ingin melihat atau menonton video tersebut, harus berusia 18+. Jika bukan 18+. Youtube akan melarang kamu menonton video tersebut. 

Dari sini saja sebenarnya sudah terlihat bahwa media sosial pun memiliki ketentuan sendiri. Jika masih ada penambahan aturan dari pemerintah, itu bukan pembatasan melainkan pengekangan. 

Maka, sesungguhnya pertanyaannya adalah benarkah RPP Kesehatan mengatur tentang hak hidup manusia? Jangan-jangan ada kepentingan lain. Kepentingan, yang salah satunya, melenyapkan Industri Hasil Tembakau (IHT).