Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"
Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok. Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok. Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok. TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan. Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok. Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong> TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan. Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok. Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong> TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan. Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok. Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC. Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong> TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan. Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok. Pemblokiran iklan rokok secara total, sebagaimana yang diungkapkan Ketua TCSC IAKMI, melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan melanggar PP 109\/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d), bahwa iklan rokok selama ini tidak memperagakan wujud rokok dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. Iklan rokok yang tayang juga telah mematuhi regulasi yang ada. Lebih parahnya, pemblokiran iklan di internet dapat dipastikan merenggut penghasilan negara dari sektor iklan rokok. <\/strong>Katadata.co.id<\/strong><\/em> pernah merilis, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp 4,88 triliun atau 4,86%.<\/strong> Usut punya usut, TCSC IAKMI menyandang proyek dari Bloomberg Initiative dari Agustus 2017 hingga Juli 2019.<\/strong> Sebagaimana dimuat pada laman tobaccocontrolgrants.org,<\/em> proyek tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam amandemen peraturan untuk meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan Grafis (GHW) menjadi 75% pada paket tembakau, mendorong parlemen untuk mengubah undang-undang pajak untuk menaikkan pajak tembakau, dan iklan tembakau, promosi dan peraturan terkait sponsor untuk larangan komprehensif, dan memobilisasi orang untuk mendorong presiden untuk mengaksesi WHO FCTC. Sebagai informasi, Bloomberg Initiative adalah program filantropis di Amerika Serikat yang telah bekerjasama dengan industri farmasi, untuk mendanai perang terhadap industri rokok.<\/strong> TCSC IAKMI sedang di ambang deadline <\/em>proyek yang diberikan Bloomberg Initiative. Kerja-kerja kemuliaan yang mereka tampilkan kepada publik ternyata bukan semata untuk kemaslahatan berbangsa dan bernegara, tetapi sesuai pesanan juragan. Kita sama-sama tau, industri hasil tembakau dari hulu sampai hilir adalah satu-satunya model industri nasional yang masih tersisa di Republik ini. Industri kretek mampu menyerap 6,1 juta tenaga kerja serta menghidupi 30,5 juta orang yang terlibat didalamnya. Industri kretek memberikan pemasukan terbesar kepada negara dari sektor cukai sebesar Rp. 153 triliun pada 2019. Penguasaan pangsa pasar kretek oleh produsen di dalam negeri sebesar 93% dan tidak pernah tertandingi oleh produk hasil tembakau lainnya. Namun, dibalik keunggulan industri kretek di dalam negeri, industri kretek menghadapi tekanan regulasi yang cukup berat apalagi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 109\/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Regulasi tersebut dengan semena-mena menempatkan produk tembakau termasuk kretek sebagai produk yang berbahaya. Kretek yang sudah menjadi produk khas Indonesia dan sudah diusahakan secara turun-temurun tergerus dalam arus standarisasi produk-produk tembakau luar negeri. Selama ini industri kretek dari hulu ke hilir selalu mematuhi semua regulasi pengendalian yang dibuat oleh pemerintah. Industri kretek adalah industri yang mau diatur tapi tidak dibunuh.<\/strong> Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>I<\/b>klan\r\n<\/b><\/i>Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.\r\n\r\nSelain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.\r\n\r\nIndonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.\r\n\r\nDemi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control<\/em> (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.\r\n\r\nDorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.\r\n\r\nBukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.\r\n\r\nFakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.","post_title":"Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"melarang-iklan-rokok-selama-bulan-puasa-adalah-pelanggaran-regulasi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 02:22:24","post_modified_gmt":"2017-07-18 19:22:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=3350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>I<\/b>klan\r\n<\/b><\/i>Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.\r\n\r\nSelain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.\r\n\r\nIndonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.\r\n\r\nDemi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control<\/em> (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.\r\n\r\nDorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.\r\n\r\nBukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.\r\n\r\nFakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.","post_title":"Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"melarang-iklan-rokok-selama-bulan-puasa-adalah-pelanggaran-regulasi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 02:22:24","post_modified_gmt":"2017-07-18 19:22:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=3350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>I<\/b>klan\r\n<\/b><\/i>Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.\r\n\r\nSelain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.\r\n\r\nIndonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.\r\n\r\nDemi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control<\/em> (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.\r\n\r\nDorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.\r\n\r\nBukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.\r\n\r\nFakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.","post_title":"Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"melarang-iklan-rokok-selama-bulan-puasa-adalah-pelanggaran-regulasi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 02:22:24","post_modified_gmt":"2017-07-18 19:22:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=3350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>I<\/b>klan\r\n<\/b><\/i>Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.\r\n\r\nSelain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.\r\n\r\nIndonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.\r\n\r\nDemi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control<\/em> (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.\r\n\r\nDorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.\r\n\r\nBukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.\r\n\r\nFakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.","post_title":"Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"melarang-iklan-rokok-selama-bulan-puasa-adalah-pelanggaran-regulasi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 02:22:24","post_modified_gmt":"2017-07-18 19:22:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=3350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>I<\/b>klan\r\n<\/b><\/i>Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.\r\n\r\nSelain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.\r\n\r\nIndonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.\r\n\r\nDemi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control<\/em> (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.\r\n\r\nDorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.\r\n\r\nBukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.\r\n\r\nFakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.","post_title":"Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"melarang-iklan-rokok-selama-bulan-puasa-adalah-pelanggaran-regulasi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 02:22:24","post_modified_gmt":"2017-07-18 19:22:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=3350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>I<\/b>klan\r\n<\/b><\/i>Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.\r\n\r\nSelain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.\r\n\r\nIndonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.\r\n\r\nDemi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control<\/em> (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.\r\n\r\nDorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.\r\n\r\nBukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.\r\n\r\nFakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.","post_title":"Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"melarang-iklan-rokok-selama-bulan-puasa-adalah-pelanggaran-regulasi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 02:22:24","post_modified_gmt":"2017-07-18 19:22:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=3350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>I<\/b>klan\r\n<\/b><\/i>Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.\r\n\r\nSelain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.\r\n\r\nIndonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.\r\n\r\nDemi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control<\/em> (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.\r\n\r\nDorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.\r\n\r\nBukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.\r\n\r\nFakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.","post_title":"Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"melarang-iklan-rokok-selama-bulan-puasa-adalah-pelanggaran-regulasi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2017-07-19 02:22:24","post_modified_gmt":"2017-07-18 19:22:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"http:\/\/www.bolehmerokok.com\/?p=3350","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Ada Campur Tangan Bloomberg dalam Surat Edaran Menkes terkait Pemblokiran Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"ada-campur-tangan-bloomberg-dalam-surat-edaran-menkes-terkait-pemblokiran-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-25 10:57:55","post_modified_gmt":"2019-06-25 03:57:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5816","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5798,"post_author":"877","post_date":"2019-06-19 09:28:40","post_date_gmt":"2019-06-19 02:28:40","post_content":"\n
PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.<\/p>\n\n\n\n
Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.<\/p>\n\n\n\n
Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n
Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan\/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan\/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan. <\/p>\n\n\n\n
Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang. <\/p>\n\n\n\n
Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir. <\/p>\n\n\n\n
Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36\/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36\/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109\/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109\/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36\/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109\/2012.
<\/p>\n","post_title":"Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"pemblokiran-iklan-rokok-di-media-sosial-tidak-sesuai-amanat-pp-109-tahun-2012","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-19 09:28:47","post_modified_gmt":"2019-06-19 02:28:47","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5798","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n
\n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.
\nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.
\n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.
\nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
\nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
\nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.
\n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.
\nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.
\n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3350,"post_author":"845","post_date":"2017-05-19 15:21:23","post_date_gmt":"2017-05-19 08:21:23","post_content":"Sifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. <\/em><\/strong><\/h4>\r\n
\r\n\r\n[dropcap]P[\/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) \u2013 salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia \u2013 kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.\r\n\r\nAlasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.\r\n\r\nPeraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.\r\n\r\n\u201cSaat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,\u201d tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.\r\n\r\nEntah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. \"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,\" sesal Tulus.\r\n\r\nEntah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.\r\n\r\nIklan Rokok\r\n<\/b><\/i>Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.\r\n\r\nNamun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109\/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 \u2013 05.00.\r\n\r\nAkan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).\r\n\r\nSifat \u201clegal\u201d dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.\r\n\r\nGelontoran <\/b>D<\/b>ana <\/b>P<\/b>elarangan <\/b>