Meskipun berulang kali mendengar kata cukai dan pajak rokok, belum tentu semua orang memahami dengan baik perbedaan keduanya. Padahal, dengan memahami perbedaannya, orang tidak akan keliru dalam membayar cukai atau pajak rokok.
Untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan cukai dan pajak rokok, simak artikel ini hingga tuntas. Mulai dari pengertian cukai rokok, perbedaan tembakau cukai hasil tembakau (CHT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), hingga cara menghitung cukai dan pajak rokok.
Apa Itu Cukai Rokok?
Dalam UU No. 39 Tahun 2007, cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, ada dua jenis barang yang kena cukai. Pertama, cukai hasil tembakau (CHT). Kedua, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Lalu, apa saja produk dari masing-masing jenis barang yang kena cukai?
Produk Cukai Hasil Tembakau (CHT)
CHT adalah cukai yang dikenakan pada berbagai macam hasil tembakau. Adapun produk-produknya adalah:
a. Sigaret
Ini adalah produk rokok dari tembakau rajangan dan dibungkus bahan pembungkus kertas dengan cara dilinting.
b. Cerutu
Kedua, rokok yang dibuat dari gulungan daun tembakau kering atau lisong.
c. Rokok daun
Hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting.
d. Tembakau iris
Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang.
Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
HPTL adalah produk yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Adapun produk-produknya adalah:
a. Ekstrak dan Essence Tembakau
Ekstrak dan essence tembakau adalah hasil olahan tembakau yang berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya. Produk ini biasanya untuk bahan pengisi vape, electrically heated tobacco product, cartridge, hingga kapsul tembakau.
b. Tembakau Molase
Hampir serupa dengan essence tembakau. Namun, tembakau molase merupakan hasil olahan tembakau yang dipanaskan. Fungsinya untuk shisha (pipa panjang yang diberi air untuk mengisap tembakau) atau sejenisnya.
c. Tembakau Hirup
Hampir serupa dengan kedua jenis produk di atas, tetapi cara konsumsinya adalah dihirup.
d. Tembakau Kunyah
Pernah melihat atau mengetahui permen karet rasa tembakau? Itulah tembakau kunyah karena konsumsinya, yaitu dikunyah.
Dalam pengolahan HPTL, ada penyesuaian dengan permintaan atau kebutuhan dari konsumen. Sebab, tidak bisa dimungkiri bahwa perlu ada pencampuran dengan bahan pengganti atau bahan pembantu lainnya.
Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok
Sebenarnya, pengertian dari pajak rokok tidak berbeda jauh dengan cukai. Sebab, pengertiannya adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut pemerintah daerah yang berwenang.
Akan tetapi, untuk lebih jelas memahami perbedaannya, simak selengkapnya di sini.
1. Subjek
Baik cukai maupun pajak rokok, semuanya sama. Subjeknya adalah konsumen rokok.
2. Objek
Adapun objeknya sedikit perbedaan. Jika cukai mencakup CHT dan HPTL maka pajak hanya dikenakan pada CHT.
3. Wajib Pajak
Baik cukai hasil tembakau maupun pajak, semuanya sama. Wajib pajak adalah pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
4. Dasar Pengenaan Cukai atau Pajak
Dasar pengenaan cukai rokok adalah Harga Jual Eceran atau HJE (PMK No. 146/2017). Sedangkan pengenaan pajak rokok adalah ketetapan pemerintah tentang cukai terhadap rokok.
5. Tarif
Tarif cukai rokok terbagi menjadi dua, yaitu jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau (spesifik) dan tarif berupa persentase dari harga dasar (ad valorem). Sedangkan tarif pajak rokok adalah 10% dari cukai hasil tembakau (UU PDRD No. 38 Tahun 2009).
6. Penyetoran
Setoran cukai rokok ke rekening kas negara. Sedangkan alokasi pajak rokok kepada kas umum daerah provinsi (PP No. 55 Tahun 2016)
7. Alokasi
Alokasi cukai rokok secara nasional. Sedangkan pajak rokok terbagi menjadi dua. Pertama, 30% ke provinsi dan 70% ke kabupaten/kota yang termasuk wilayah terkait.
Tarif Cukai Hasil Tembakau Per 2023 dan 2024
Sumber: klikpajak.id
Cara Menghitung Cukai Hasil Tembakau dan Pajak
Rumus menghitung cukai rokok sebenarnya sederhana. Mari kita ambil contoh SKM Golongan I.
Jumlah Cukai = Tarif Cukai Rokok x Jumlah Batang Rokok
1.231 x 12
Rp14.772 per bungkus
Jumlah Pajak = Tarif Pajak Rokok x Besaran Cukai Per Bungkus
10% x 14.772
Rp1.477,2 per bungkus
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang cukai dan pajak rokok. Sebagai penyumbang negara yang taat, marilah kita berdoa supaya negara tetap aman. Ya, aman dari kecaman dan gelontoran dana dari anti rokok.