pajak rokok elektrik
OPINI

Stop Bicara Pajak Rokok Konvensional Saja, Rokok Elektrik Juga Harus Ikut Menyawer Negara

Sudah semestinya ada pajak rokok elektrik yang perlahan akan membantu penerimaan negara. 

Jika Anda sedang menyulut rokok, cobalah sedikit mendongak dan tersenyum lebar. Jangan lupa ucapkan dengan lantang, “aku sudah nyawer negara!” Meskipun muka dan hidup Anda semrawut, tapi sudah menyumbang negara hanya dengan mengisap asap tembakau dan cengkeh. Tidak hanya lewat cukai, perokok juga membayar pajak rokok yang nilainya juga tidak sedikit.

Bagaimana dengan asap dari rokok elektrik? Apakah ikut menyawer negara? Sebenarnya belum sebanyak sumbangsih rokok konvensional. Dan ini waktunya rokok elektrik ikut menyawer negara. Masak cuma bayar cukai saja, rugi dong!

Suka tidak suka, penerimaan pajak dari produk tembakau dan turunannya selalu menggiurkan negara. Jadi kalau satu kena, semua kena. Ada pajak rokok, harus ada pajak rokok elektrik juga!

Beda Cukai dan Pajak

Mungkin Anda masih bertanya, “kan sudah ada cukai rokok elektrik?” Maklum sih, karena tidak semua orang paham penerimaan negara dari produk tembakau dan turunannya. Tidak hanya cukai, ada pajak yang dibebankan pada konsumen tembakau.

Jadi gini, ada banyak penerimaan negara hanya dari sebatang rokok. Pertama, ada PPN yang sebesar 9,9% dari harga banderol. Kemudian, ada PPh badan sebesar 22% dari profit perusahaan. Setelah itu ada cukai. Menurut undang-undang, ketiga penerimaan ini dibebankan pada produsen atau importir rokok.

Nah, cukai ini yang umumnya dikenal orang sebagai “pajak” rokok. Padahal pajak rokok ada sendiri. Besarnya adalah 10% dari cukai rokok. Dan besaran ini menurut undang-undang dibebankan pada konsumen. Tapi realitasnya, konsumen akhir yang disasar. Karena harga rokok naik, konsumen juga kan yang bayar?

Negara Dapat Berapa?

Perkara berapa besar penerimaan dari produk tembakau, silakan tarik nafas. Selama tujuh tahun terakhir, penerimaan negara dari produk tembakau ada di kisaran 7,8% dari pendapatan negara keseluruhan. Kok terasa kecil, sih?

Kini, bandingkan dengan setoran laba BUMN yang diterima pemerintah. BUMN hanya menyumbang 2,7% dari total pendapatan negara. Bayangkan, perusahaan di bawah payung negara dengan segala privilese menyumbang tidak sampai separuh dari industri tembakau.

Sayang sekali, penerimaan sebesar ini hanya untuk industri rokok konvensional. Sedangkan penerimaan dari rokok elektrik belum sedalam itu. Ada ketimpangan perlakuan yang nyata antara rokok konvensional dan rokok elektrik.

Rokok Elektrik Harus Kena Pajak!

Dengan penerimaan yang sudah bombastis, kenapa rokok elektrik harus ikut bayar pajak? Tenang, ini bukan bentuk iri kok. Tapi bentuk pemerataan tanggung jawab. Jangan sampai ada ketimpangan antar sesama produk tembakau dan turunannya.

Pertama, beban pajak dan instrumen lain dibebankan pada konsumen. Baik secara langsung ataupun tidak. Ketika ada ketimpangan pajak, yang pertama kali rugi adalah konsumen. Konsumen rokok konvensional harus menyawer negara lebih banyak daripada konsumen rokok elektrik.

Pada saat yang sama, konsumen rokok konvensional mendapat perlakuan dan stigma buruk lebih berat. Dari masalah area bebas asap rokok, gender, sampai kampanye anti rokok. Sedangkan perokok elektrik cenderung lebih bebas dari situasi tersebut. Bahkan punya stigma lebih positif dan kekinian.

Kedua, ketimpangan beban pajak juga memicu pasar yang tidak sehat. Industri rokok konvensional sudah megap-megap dengan rutinitas cukai (dan pajak) naik. Sedangkan ada produk turunan yang punya beban pajak lebih ringan. Akan ada persaingan harga dan perebutan konsumen.

Yang terakhir, mosok negara rela kehilangan pemasukan yang lumayan? Kan untuk memerah industri rokok konvensional makin berat karena kelewat kering. Adil sedikit lah kalau mau minta saweran lebih dari rakyat.

Pajak Rokok Elektrik Atau Tidak Ada Pajak Sama Sekali

Bagaimana pemerintah mengambil sikap akan jadi sangat penting. Pembiaran yang terjadi bisa berdampak besar bahkan di luar grafik penerimaan semata. Maka pemerintah dihadapkan pada dua pilihan: pajak rokok elektrik, atau tidak ada pajak rokok sama sekali.

Seandainya poin kedua yang dipilih (semoga sih), maka beban konsumen akan lebih ringan. Tidak ada persaingan dan ketimpangan beban antara dua produk ini. Jika poin pertama yang diambil, ya monggo. Toh kita akan sama-sama nyawer negara.

Perokok tetap tenang kok. Tetap membayar pajak di setiap asap yang diembus. Harusnya negara yang lebih tanggap. Dan harusnya industri rokok elektrik yang sungkan!