Perokok Juga Berhak Mengkritik Pemerintah

Perokok
Perokok tetaplah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pilihan seseorang untuk merokok tidak serta-merta menghapus hak demokratisnya, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kebijakan yang menyangkut kepentingannya.

Perokok Bukan Warga Negara Kelas Dua

Dalam kehidupan demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengkritik kebijakan publik. Hak tersebut tidak seharusnya dibedakan berdasarkan latar belakang, gaya hidup, ataupun pilihan konsumsi seseorang. Termasuk bagi mereka yang merokok. Perokok bukan warga negara kelas dua yang harus kehilangan hak bersuara hanya karena pilihan konsumsinya berbeda dengan orang lain.

Selama ini, perbincangan mengenai perokok sering kali hanya berpusat pada persoalan kesehatan, pembatasan aktivitas merokok, dan berbagai larangan yang mengaturnya. Namun, ada satu sisi yang tidak boleh dilupakan, yakni kontribusi ekonomi yang turut diberikan oleh para perokok kepada negara.

Setiap Bungkus Rokok Ada Kontribusi untuk Negara

Setiap bungkus rokok yang dibeli mengandung sejumlah pungutan, mulai dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok Daerah (PDRD), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran pungutannya memang berbeda-beda, bergantung pada jenis, golongan, dan ketentuan tarif yang berlaku. Artinya, perokok bukan sekadar konsumen, melainkan juga bagian dari masyarakat yang ikut menyumbang penerimaan negara.

Sebagai ilustrasi, pada sebungkus rokok dengan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar Rp28.500, pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN dalam perhitungan tertentu dapat mencapai sekitar Rp19.072. Angka ini menunjukkan bahwa komponen pungutan negara dalam harga rokok bukanlah jumlah yang kecil. Jika dikalikan dengan besarnya konsumsi rokok secara nasional, kontribusi tersebut menjadi bagian dari penerimaan negara yang setiap tahunnya mencapai ratusan triliun rupiah melalui cukai hasil tembakau.

Membayar Pajak Bukan Berarti Harus Diam

Lantas, apakah kontribusi tersebut membuat perokok berhak mendapatkan perlakuan khusus? Tentu bukan itu persoalannya. Namun, apakah mereka harus diam dan menerima begitu saja setiap kebijakan pemerintah tanpa boleh mengkritik? Jelas tidak.

Membayar cukai dan pajak bukan berarti seseorang kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat. Kewajiban membayar pungutan kepada negara tidak pernah menghapus hak warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari kontrol masyarakat agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

Justru, masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya memiliki hak untuk menuntut kebijakan yang adil, proporsional, dan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak. Pemerintah tidak boleh hanya mengharapkan kepatuhan masyarakat, tetapi juga harus siap menerima kritik dan evaluasi.

Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Disertai Solusi

Persoalan ini juga relevan dalam penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat tentu merupakan hal yang perlu diperhatikan. Namun, penerapannya juga harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan, hak masyarakat, dan kondisi nyata di lapangan.

Pemerintah perlu menyediakan ruang khusus merokok yang layak, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seiring dengan semakin ketatnya pembatasan aktivitas merokok melalui berbagai regulasi. Jangan hanya menerapkan larangan dan pembatasan, tetapi hadirkan juga solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Regulasi yang baik semestinya tidak hanya berorientasi pada apa yang dilarang, tetapi juga memikirkan bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan secara adil dan bertanggung jawab.

Negara Jangan Hanya Menuntut, tetapi Juga Harus Mendengar

Pada akhirnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan berarti menolak seluruh aturan, apalagi membenarkan semua perilaku merokok. Kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat agar kebijakan publik tidak berjalan secara sepihak. Perokok tetap memiliki hak untuk mempertanyakan aturan yang dianggap tidak adil, menyampaikan aspirasi, dan meminta pemerintah mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya.

Negara tidak boleh hanya mengingat masyarakat ketika ada pungutan yang harus dibayarkan. Negara juga harus bersedia mendengarkan ketika masyarakat menyampaikan keberatan dan tuntutan.

Jangan hanya menuntut rakyat untuk terus berkontribusi, tetapi mengabaikan hak mereka untuk bersuara. Perokok juga warga negara. Mereka punya kewajiban membayar pungutan, tetapi juga punya hak untuk mengkritik pemerintah. Demokrasi tidak boleh hanya berlaku bagi mereka yang suaranya disukai penguasa.

Artikel Lain